Senin, 28 Januari 2019

➥ Contoh Surat Sppd Desa Abdi Desa

Kali ini kami akan ngeposting contoh SPPD. perlu diketahui bahwa surat SPPD ini sangat penting keberadaan bagi lembaga kepemerintahan. apalagi perangkat desa yang berada di bawah naungan pemerintahan dalam negeri. semua yang dikeluarkan melalui staf keuangan desa kepada perangkat haruslah disertakan dengan surat ini, agar bisa dipertanggung jawabkan pada akhir triwulannya sebagai laporan ke pemerintah pusat. imageContoh ini untuk mempermudah, agar tidak perlu lagi untuk membuat manual di dalam microsoft excel. jadi langsung saja download. file nya berbentuk pdf. apabila ingin di edit maka silahkan untuk instal terlebih dahulu pdf to word nya disini.untuk mendownlad contoh Surat tersebut silahkan klik disini. atau dowload file SPPDSemoga bermanfaat.. 
Source : https://www.abdidesa.com/2016/02/contoh-surat-sppd-desa.html

Minggu, 27 Januari 2019

✔ Dokumen Administrasi Syarat Daftar Calon Kepala Desa Abdi Desa

Wilayah Indonesia memang wilayah terluas di Asia Tenggara. Kita harus bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena kekayaan alam yang melimpah baik di daratan maupun lautannya.

Dengan luasnya wilayah, maka untuk mengatur pengelolaan ketata-negaraan disesuaikan dengan kondisi pada daerah masing-masing. Berbicara tentang Desa, Negara Indonesia masih menggunakan 2 sistem tata kelola desa.

Pertama, kelurahan yaitu kepala desa yang diangkap langsung oleh pemerintah. Kedua, Desa yaitu seseorang yang berhak untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri jadi kepala desa. Terlebih memiliki pengaruh yang besar pada pedesaan itu sendiri. Tanpa perlu memiliki gelar pendidikan yang tinggi. Hanya saja memang ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh calon kepala desa, apabila ia ingin mencalonkan dirinya.Syarat-syarat tersebut diantaranya:Surat keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara Indonesia dari pejabat pemerintah daerah yang menangani bidang kependudukan dan pencatatan sipilSurat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukupSurat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila,Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup  Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama atau sederajat dan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta memperlihatkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar asli  Fotocopy akta kelahiran atau surat kenal lahir, dan memperlihatkan akta kelahiran atau surat kenal lahir asli  Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga desa setempat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenangSurat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempatSurat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebihSurat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hokum tetap;Surat keterangan tidak pernah menjadi Kepada Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari camat atas nama BupatiSurat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukupSura keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit UMUm DaerahSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempatDaftar riwayat hidup lengkapFotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Pas Photo terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna 3 (Tiga) lembarMembuat dan menandatangani Fakta Integritas yang bermaterai cukup Membuat dan menandatangani Fakta Integritas yang bermaterai cukup Surat keterangan telah mengikuti pembekalan bakal calon Kepala Desa dan lulus uji pengetahuan dasar bidang kepemimpinan dan teknik pemerintahan desa dari pejabat yang menangani urusan Kepala Desa Surat Pernyataan Mampu Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi yang beragama Islam, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukupFotocopy dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir masa jabatan kepala Desa,bagi calon dari kepala desa maupun mantan kepala desaSurat izin cuti dari Bupati, bagi calon dari Kepala DesaSurat izin cuti dari pejabat yang menangani bidang pemerintahan desa, bagi calon dari perangkat desaSurat persetujuan tertulis dari bupati, bagi calon dari mantan kepala desaSetelah melengkapi document administasi diatas, maka dibuat sebuah ceklis document yang nanti dilampirkan kemudian diserahkan kepada panitia pemilihan Kepala Desa untuk ditandatangani.Seperti contoh dibawah ini.Tabel ini menunjukkan bagian atas lembarnya.imageTabel menunjukkan bagian bawah.imageSilahkan lengkapi bagian kosongnya, dan ceklis apa saja yang sudah dilengkapi. Untuk file kami sudah sediakan dalam bentuk Microsoft word. Silahkan klik disini.

NYSTV - Hierarchy of the Fallen Angelic Empire w Ali Siadatan - Multi Language


Source : https://www.abdidesa.com/2016/08/wilayah-indonesia-memang-wilayah.html

✅ Dibuka Lowongan Kerja Staf Sekretaris Bpd Desa 2017 Abdi Desa

imageKomitmen pemerintah terus berlanjut dengan membuka beberapa staf penting yang di tempatkan di desa. Staf ini terbilang baru karena pada tahun-tahun sebelumnya belum ada staf yang secara khusus berada di bawah BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Sebelumnya pemerintah secara secerantak mengangkat perangkat desa menjadi pegawai Kontrak daerah yang memiliki SK langsung dari Pemda. Ini adalah salahsatu gebrakan pemerintah untuk mewujudkan desa yang memiliki perangkat yang professional dalam administrasi desa.

Jika prangkat desa professional maka pelayanan akan cepat. Proses pembangun yang didukung oleh adminstrasi desa juga dapat dampak pengaruh yang besar. Karena pepatah mengatakan: jika ingin maju suatu lembaga, ambillah pegawai yang professional di bidangnya.

Pada akhir tahun 2017 ini, Pemerintah daerah telah merekomendasikan kepada kepala desa untuk mengangkat Staf Sekretaris BPD yang nantinya ditempatkan di kantor desa.

Staf Sekretaris BPD memiliki waktu jam kerja yang sama dengan perangkat desa lainnya. Pihak desapun berkewajiban untuk memfasilitasi setidaknya kursi dan meja untuk Staf sekretaris BPD.

Untuk lowongannya sendiri, silahkan datang ke kantor desa masing-masing dengan membawa surat lamaran dengan ketentuan;

Surat Lamaran KerjaPas photo 3x4 3 lembarIjazah terakhir dilegalisir

Untuk gajinya sendiri per bulan sekitar Rp. 500.000 yang dicairkan pertriwulan sekali. Sehingga pada waktu pencairan, paling tidak mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.500.000,-

Lowongan ini diprioritaskan untuk para IRT warga desa setempat yang memang ingin membantu mencari nafkah suaminya.

Semoga informasi ini bermanfaat. Salam abdi desa.. 


Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/dibuka-lowongan-kerja-staf-sekretaris.html

✔ Kumpulan Contoh Surat Administrasi Desa Lengkap Abdi Desa

Berikut adalah beberapa contoh surat aktif yang biasa digunakan oleh perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

imageKami sediakan dalam bentuk microsoft word yang bisa langsung didownload secara gratis. File-file ini sudah kami sediakan dalam format kosong, supaya bisa langsung diisi dengan biodata masyarakat yang membutuhkan.Silahkan untuk klik tautan dibawah ini.Surat keterangan CeraiSurat Keterangan PindahSurat Keterangan NikahSurat Keterangan HewanSurat Keterangan E KTPSurat Keterangan HilangSurat Keterangan UsahaSurat Keterangan Waris dan Kuasa WarisSurat Pernyataan Belum Pernah MenikahSurat Pernyataan HibahSurat Pernyataan Jual BeliSurat Pernyataan KuasaContoh Surat SPPD DesaArtikel ini berkaitan dengan: Surat surat desa, surat penting desa, contoh surat, kumpulan surat, macam macam surat, surat undangan, kategori surat menyurat, dll.

SOAL UJIAN PERANGKAT DESA (part 1)


Source : https://www.abdidesa.com/2016/09/kumpulan-contoh-surat-desa.html

✅ Syarat Pemberkasan Pengangkatan Perangkat Desa Serta Alurnya Abdi Desa

imageDi beberapa kabupaten kini sudah mulai mengakui perangkat desa sebagai tenaga profesional dalam membantu administrasi desa.

Di Kabupaten Lebak, Banten misalnya. Pemerintah membuka lowongan kerja kontrak pemerintah dengan durasi kontrak yang cukup lama sekitar 30 tahun ke atas.

Ini artinya, Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk memecat perangkat desa apabila perangkat desa sudah mendapatkan SK penugasan dari pemerintah kabupanten.

Meskipun Kepala Desa sudah tidak lagi menjabat sebagai kepdes. Perangkat desa tetap akan melanjutkan tugasnya sebagai perangkat desa sampai masa kontraknya berakhir.

Gebrakan ini menunjukan komitmen pemerintah untuk administrasi desa yang lebih baik, juga memperhatikan bagaimana kesejahteraan perangkat desa ikut andil dalam menlancarkan proses kegiatan di desa.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelum adanya sistem kontrak langsung dari pemda. Perangkat desa acap kali diganti setiap pergantian kepala desa.

Hal ini akan menghambat kinerja admin desa. Karena orang baru biasanya awam pada adminstrasi desa. Akibatnya, pelayanan pada masyarakat lambat.

Dari pengalaman di daerah setempat untuk pemberkasan persyataran pengangkatan perangkat desa, para perangkat desa harus memenuhi syarat diantanya:

  • Photocopi KTP dilegalisir
  • Photocop KK dilegalisir
  • Ijazah terakhir dilegalisir 
  • Pas Photo Ukuran 3x4 dan 4×6
  • Surat Pernyataan bermateri 6000
  • Surat Pernyataan Setia pada Pancasila bermateri 6000
  • Surat Tinggal Domisili dari desa dilegalisir 
  • KIR doker dilegalisir 
  • SKCK dari Polres Setempat dilegalisir
  • SK dari Pengadilan Negeri dilegalisir
  • SK dari Kejaksaan Negeri Dilegalisir
  • Semua berkas tersebut dibuat 4 rangkap dan dimasukan ke dalam Map kemudian diserahkan pada Kecamatan.

    Untuk alurnya sendiri. Biasanya kadang kita kebingungan dalam prosesnya di lapangan. Karena terlihat saking banyaknya berkas yang harus disiapkan. Padahal jika tahu alurnya, pemberkasan ini cukup mudah. Sehingga pemberkasan jadi lebih ringan.

    Berikut kami informasikan bagaimana tahap dalam melengkapi pemberkasan tersebut.

    1) Untuk legalisir Photocopi KTP dan KK silahkan untuk datang ke kantor Pencatatan sipil daerah. Dengan membawa KK asli dan KTP asli. Petugas Sipil biasanya hanya memberikan maksimal 10 lembar legalisir. Ini sudah cukup untuk pemberkasan.

    Tapi untuk berjaga-jaga silahkan buatkan saja 10 rangkap. Karena ini nanti dibutuhkan saat minta SK dari Kejaksaan Negeri.2) Pastikan Ijazah terakhir dilegalisir dengan tanggal legalisir yang masih aktif (Tanggal legalisir tidak kadaluarsa) 4 rangkap

    3) Silahkan untuk dibuatkan Surat domisili dari desa tempat tinggal ditandatangani oleh Kepala Desa. 4 rangkap4) Silahkan untuk datang ke Puskesmas setempat untuk dibuatkan KIR dengan membawa KTP asli. Administrasi sekitar 25.000. (Beberapa daerah berbeda-beda).

    Untuk KIR sendiri, pada daerah tertentu diwajibkan dari Rumah Sakit Umum, untuk itu silahkan untuk tanyakan kembali ke kecematan. Apakah cukup dari puskesmas atau harus ke RSUD. Jangan lupa legalisir 4 rangkap. 5) Silahkan untuk datang ke Polres Setempat dengan membawa persyaratan agar dibuatkan SKCK, kemudian photocopi dilegalisir 4 rangkap atau lebih untuk berjaga-jaga, untuk persyaratan pembuatan SKCK sebagai berikut:

  • Photocopi KTP dan KK 
  • Pas photo ukuran 3x4 dan 4x6
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh polres
  • membayar admin 25.000
  • 6) Setelah mendapatkan Photocopi SKCK yang terlegalisir silahkan untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri. Dengan persyaratan sebagai berikut;
  • Photocopi KTP dan KK dilegalisir
  • Photocopi SKCK dilegalisir 
  • Pas photo ukuran 3×4 dan 4×6
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas setempat. 
  • Kemudian masukkan berkas tersebut ke dalam Map.

    7) terakhir, silahkan untuk datang ke kantor Pengadilan Negeri Daerah setempat. Dengan membawa;

  • Photocopi KTP dan KK dilegalisir
  • Photocopi SKCK dilegalisir 
  • Pas photo ukuran 3x4 dan 4×6
  • Mengisi formulir dari petugas setempat.
  • Nah, itulah langkah alur pemberkasannya. Untuk berjaga-jaga saja, silahkan untuk cetak photo ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing sekitar 20 lembar. Karena setiap instansi diharuskan untuk menyertakan photo sebagai persyaratan.

    Setelah semuanya lengkap, silahkan periksa kembali persyaratan sebelum diserahkan ke kecamat.

    Barulah kemudian menunggu hari pelantikan dari Bupati sebagai pengesahan bahwa kita adalan perangkat desa yang diangkat langsung oleh Bupati. Sebagai bukti nanti ada SK yang dikeluarkan oleh Bupati.

    Baik, itulah syarat dan alur pemberkasan pengangkatan calon Perangkat Desa. Semoga bagi daerah yang belum ada informasi terkait sistem kontrak langsung Pemda dapat pencerahan pemberkasan. Sehingga mempermudah proses pemberkasan itu sendiri. Salam abdi desa.. 

    Cara Penyusunan Peraturan Desa Perdes (Videoslide)


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pemberkasan-pengangkatan.html

    ✅ Bagaimana Jika Nik Ktp Berbeda Dengan Kis Abdi Desa

    imageKartu Indonesia sehat atau lebih dikenal KIS adalah salah satu terobosan pemerintah dalam upaya meringankan beban masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

    KIS adalah kartu asuransi kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Sehingga apabila memiliki KIS, maka ada keringanan pengobatan dari Intansi kesehatan dengan cukup membawa KTP dan KIS itu sendiri.

    Program KIS terbagi menjadi 2 bagian,

    Pertama, KIS yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Tidak ada beban iuran perbulan untuk KIS kategori ini. Program KIS ini memang ditujukan bagi kurang mampu sehingga masyarakat yang mendapatkan KIS langsung bisa memanfaatkan fungsi dari KIS tersebut.

    Kedua, KIS Umum yaitu kartu yang mana kita harus membayar iuran perbulan kepada BPJS. Kategori ini terbagi kedalam beberapa kelas, tergantung dari kemampuan untuk membayar iuran perbulannya.

    Masalahnya adalah, Bagaimana Jika NIK KTP dan No KIS berbeda? apakah pihak rumah sakit akan tetap menerimanya?.

    Kejadian ini terjadi pada pasien di salah satu rumah sakit yang menolak KIS tersebut dengan alasan ada Perbedaan NIK antara KTP dan No KIS.

    Hasilnya, pasien tersebut harus membayar seluruh perawatan persalinannya dengan uang sendiri.

    Nah, untuk itu perlu kita cek kembali No tersebut apakah berbeda atau tidak, supaya tidak terulang kembali kejadian serupa seperti pasien tadi.

    Jika NIK KTP berbeda dengan No KIS, maka pihak rumah sakit tidak bisa membantu kita. Oleh sebab itu kita harus mengurus perbedaan tersebut secara mandiri ataupun diserahkan langsung kepada Desa.

    Kalo memang ingin mengurus sendiri silahkan langsung datang ke kantor BPJS kabupaten setempat dengan membawa KTP, KIS, dan KK. Sepengalaman saya, dengan membawa 3 persyaratan tersebut. Pihak BPJS sudah bisa membantu kita dalam merubah perbedaan tersebut.

    Atau jika tidak ingin merasa ribet, silahkan untuk datang ke kantor desa. Namun, kita memang harus punya sedikit pengertian kepada perangkat Desa karena pihak desa pun tetap mengurusnya ke kantor BPJS kabupaten setempat.

    Baik, itu saja informasi perihal perihal pengurusan perbedaan NIK ktp dan No KIS.

    Solusi Yang tidak Bisa daftar masukkan No NIK dan No kartu Keluarga dikatakan data tidak sesuai


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/bagaimana-jika-nik-ktp-berbeda-dengan.html

    ➤ Mengenal Daftar Istilah Dan Singkatan Lembaga Kpu Abdi Desa

    imageSemarak penyelenggaraan pemilihan calon pemimpin daerah telah usai. Di beberapa daerah telah berhasil dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

    Di Jakarta misalnya, KPU provinsi telah menetapkan Anies Baswedan sebagai Gubernur dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur baru yang akan memimpin Jakarta mulai Oktober 2017 mendatang.

    Kita doakan siapapun pemimpinnya, semoga ia adalah orang terbaik yang memiliki niat tulus untuk membangun Jakarta ke depan agar lebih baik.

    Tetapi jangan lupa, bahwa di tahun 2018 mendatang KPU Pusat akan mengadakan pemilihan calon kepala daerah serentak kembali di beberapa daerah. Baik Kabupetan, Kotamadya, maupun Provinsi.

    Untuk itu ada baiknya kita mengenal beberapa daftar istilah yang digunakan oleh lembaga KPU serta singkatan-singkatan yang acap kali saat berada di lapangan kita tidak mengetahui singkatan-singkatan tersebut. Akibatnya, kita sebagai pemilih tidak tahu Tupoksi dari beberapa panitia yang hadir pada saat pemilihan berlangsung.

    Yuk kita simak apa saja daftar istilah dan singkatan tersebut.

  • KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah Lembaga penyelenggara pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. 
  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yaitu panitia yang bertugas di tingkat kecamatan 
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara) yaitu panitia yang bertugas di tingkat desa/kelurahan
  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yaitu panitia pemungutan suara yang bertugas di TPS
  • TPS (Tempat Pemungutan Suara)
  • Anggota KPPS Sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota serta dibantu oleh 2 orang petugas ketertiban dan keamanan TPSIstilah lain sebagai Lembaga Pengawas:

  • BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan pemilu di pusat. Untuk tingkat kecamatan, desa dan di TPS dibentuk Panwas Kabupaten/Kota, Desa/Kelurasan, dan PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan)
  • DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
  • DPT (Daftar Pemilih Tetap) yaitu daftar nama penduduk warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih
  • DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat
  • DPPH (Daftar Pemilih Pindahan) yaitu daftar pemilih yang terdaftar di dalam DPT namun menggunakan hak pilih di TPS lain. 
  • Nah, itu dia beberapa Daftar istilah dan Singkatan yang digunakan oleh lembaga KPU. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesuksesan acara pemilihan berikutnya. Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi langsung website resmi milik kapu pusat.  Salam abdi desa..

    Sumber : Buku Panduan KPPS


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/mengenal-daftar-istilah-dan-singkatan.html

    ✅ Syarat Pembuatan Ktp Elektronik Abdi Desa

    imageSetelah hampir beberapa bulan kesulitan untuk membuat e-KTP, kini warga sudah bisa bernafas lega lagi. Pemerintah daerah, khususnya desa yang memang pemerintah terdepan dalam melayani masyarakat telah mengumumkan syarat-syarat pembuatan e-KTP.

    Perlu diketahui bahwa pembuatan e-KTP beberapa bulan terakhir memang terganjal, karena dana untuk pembuatan blanko e-KTP dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga masyarakat kesulitan dalam membuat e-KTP karena kekurangan blanko dari pusat.

    Setelah ada lembaran pengumuman yang didapat dari kecamatan setempat, itu artinya pihak pemerintah sudah siap kembali membuka pelayanan e-KTP tanpa perlu khawatir adanya kekosongan blanko.

    Nah berikut syarat-syarat dalam membuat KTP elektronik.

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan KTP dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat. 
  • Photocopi KK (dilegalisir)
  • Photocopi akta kelahiran (dilegalisir), bagi yang tidak memiliki silah buat surat keterangan dari desa setempat
  • KTP lama 
  • Photocopy akta nikah (Bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun)
  • Sudah perekaman KTP elektronik
  • Surat keterangan dari yang berwenang untuk pergantian KTP karena:
  • Hilang : Dari kepolisian
  • Bencana : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  • Rusak : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan (Asli yang rusak)
  • Pindah/datang : Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  • Perubahan data : Surat Keterangan bukti perubahan data
  • Itulah syarat-syarat yang harus dilengkapi saat ingin mengajukan KTP Elektronik.

    Di Sumedang, Blanko e-KTP Aman


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pembuatan-ktp-elektronik.html

    Sabtu, 26 Januari 2019

    ➤ Kumpulan Contoh Proposal Kegiatan Desa Lengkap Abdi Desa

    Keberadaan proposal sangat dibutuhkan dalam sebuah lembaga untuk meringankan kebutuhan dana dalam upaya memajukan dan menyelenggarakan kegiatan lembaga. Beberapa proposal bisa ditujukan kepada pihak swasta ataupun pihak pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan yang menyeluruh. imageDi dalam administrasi desa, proposal bisa berupa pembangunan, pengadaan barang, permohonan bantuan, pengajuan bantuan dana tani, pembangunan irigasi, sanitasi, dll.Berikut beberapa contoh Proposal yang dapat menjadi rujukan. Kami sediakan dalam format microsoft word kosong untuk memudahkan stakholder desa yang membutuhkan. Silahkan untuk klik saja tautan dibawah untuk didownload, kami sediakan secara gratis. Terimakasih.Contoh Proposal Pembangunan Jaringan Irigasi Pedesaan (JIDES)Contoh Proposal Permohonan KWHContoh Surat Proposal Permohonan Ternak DombaSurat Pengajuan Pencairan Danaartikel ini terkait tentang: surat desa, pengajuan proposal, permohonan proposal, desa, proposal desa, kumpulan proposal desa, contoh contoh proposal desa, contoh proposal JIDES, contoh Proposal KWh, Contoh Proposal Ternak, Pengajuan pencairan dana.

    Contoh Pranata Cara (MC) Basa Krama Inggil lan Kawi


    Source : https://www.abdidesa.com/2016/09/kumpulan-contoh-proposal-kegiatan-desa.html

    ✔ Syarat Pembuatan Akta Kelahiran 2017 Abdi Desa

    imageDi tahun sekitar 80’ sampai 90’an para orangtua tidak peduli dengan akta kelahiran, buktinya warga Negara yang yang lahir di kisaran tahun tersebut masih banyak yang tidak memiliki Akta Kelahiran.

    Apalagi warga yang tinggal di perkampungan yang notabene para orangtua yang tidak mengenyam pendidikan.

    Memang kehadiran akta kelahiran sekitar tahun 1994 misalnya, ketika saya masuk ke Sekolah Dasar. Pihak sekolah tidak mewajibkan kepada orang tua untuk melampirkan Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat untuk masuk ke Sekolah Dasar.

    Kini birokrasi berubah, administrasi kian maju seiring dengan perkembangan zaman. Hampir di setiap masuk ke lembaga pemerintahahan di wajibkan untuk melampirkan Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat yang wajib dibawa.

    Baik sekolah Swasta maupun Negeri kini sudah mewajibkan kepada orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk membawa Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat masuk sekolah. Begitu pula dengan lembaga pemerintahan lainnya. Seperti CPNS, Pengangkatan Perangkat Desa, dll.

    Untuk itu disarankan bagi orangtua yang baru melahirkan untuk segera dibuatkan surat Akta Kelahiran anak agar nanti mempermudah dalam proses pemberkasan anak tersebut dikemudian hari.

    Karena apabila tidak dibuatkan surat Akta Kelahiran sampai 60 hari setelah lahir. Maka harus ada surat persetujuan dari Kepala Dinas, seperti terpampang pengumuman pembuatan Akta Kelahiran 2017 ini.

    Memang untuk sementara ini, bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran masih diberikan kemudahan oleh pemerintah dengan cukup membawa surat keterangan lahir dari desa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, di kemudian hari sudah tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan kelahiran dari desa. Mengingat Sumber Daya Manusia yang dibarengi dengan teknologi yang semakin maju dan berkembang sampai saat ini.

    Baik, kami ingin infokan selembaran pengumuman yang kami dapatkan dari kecamatan terkait dengan syarat pembuatan Akta kelahiran 2017, syarat-syarat tersebut diantaranya:

  • Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Bidan Praktek/Swasta, Dokter Praktek/Swasta, Poliklinik/Puskesmas/Rumah Sakit/Nakhoda/Paraji) bagi anak usia 1 – 60 hari;
  •  Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat (Asli);
  • Photocopi Surat nikah / akta perkawinan orangtua (Legalisir KUA);
  • Photocopi KTP kedua orang tua/wali;
  • Photocopi KK Orangtua/wali;
  • Nama dan Identitas saksi kelahiran (photocopy KTP 2 orang);
  • Mengisi formulir dan surat pernyataan;
  • Persetujuan Kepala Dinas bagi anak usia lebih dari 60 hari. 
  • Baik itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat pembuatan Akta Kelahiran. Untuk informasi lebih lanjut silahkan untuk kunjungi ke kantor desa setempat. Informasi ini penting dan mohon apabila ada kekurangan bisa ditambahkan di kolom komentar.

    Kami senang untuk bisa berbagi bersama demi kelancaran dan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Salam abdi desa..

    Syarat membuat akta kelahiran


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pembuatan-akta-kelahiran-2017.html

    ➢ Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Kk 2017 Abdi Desa

    imageKartu Keluarga (KK) diperuntukan bagi warga Negara yang sudah berkeluarga. Kartu ini sama pentingnya dengan KTP. Sehingga para keluarga baik itu lama maupun baru agar segera menerbitkan kartu keluarga. Untuk Kartu keluarga ini tidak memiliki masa kadaluarsa tetapi apabila ada perubahan data atau memiliki anak baru, maka wajib untuk mengganti dengan kartu keluarga baru. Perubahan data misalnya anak yang sudah berkeluarga maka wajib membuat kartu baru sedangkan kartu lama harus diganti untuk menghapus data anak tersebut. Kartu keluarga sendiri berfungsi untuk pendataan warga sekitar pada database administrasi desa. Pada arsip desa akan menyimpan data jumlah keluarga yang ada di wilayah desa tersebut.Hal ini sangat penting bagi kearsipan desa. Karena setiap KK yang tersimpan di dalam data desa setempat itu artinya warga telah sah menjadi warga sekitar. Seyogyanya memang fungsi RT berperan disini. Untuk memberikan informasi bahwa ada warga baru di kampung tersebut. Informasi itu nanti disampaikan kepada RW. Kemudian pihak RW menyampaikan kepada Kantor desa untuk segera ada penerbitan Kartu keluarga.Seperti halnya KTP, dalam setiap persyaratan pemberkasan. Kartu keluarga menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan. Dibawah ini beberap syarat untuk pembuatan Kartu keluarga. Baik yang sifatnya kartu lama, pengajuan kartu baru atau alasan lainnya seperti hilang, rusak, meninggal pindah, dan lain sebagainya.  Yuk kita simak apa saja syarat-syarat tersebut!
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  • Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan (Dilegalisir) (Keterangan dari Desa/Kelurahan bagi yang tidak memiliki)
  • KK lama (Untuk perubahan KK) / KK orang tua (Untuk penerbitan kartu baru)
  • Keterangan kelahiran/Photocopi akta kelahiran (Untuk penerbitan KK baru)
  • Surat keterangan dari yang berwenang, apabila:
  • Kelahiran : Surat keterangan lahir dari Desa/kelurahan
  • Hlang : Surat keterangna hilang dari Desa/Kelurahan
  • Mati : surat kematian dari Desa/Kelurahan]
  • Pindah/Datang : Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asal. 
  • Itulah beberapa syarat untuk pembutan kartu keluarga baik kartu lama maupun baru dengan berbagai kondisi. Semoga informasi ini bermanfaat. Salam abdi desa..    

    Cara gampang mengurus surat pindah


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pembuatan-kartu-keluarga-kk-2017.html

    ✔ Mengenal Singkatan Administrasi Keuangan Desa Abdi Desa

    imageDi dalam administrasi desa memiliki beberapa singkatan yang sesuai dengan fungsinya. Untuk menjalankan administrasi desa, para perangkat desa wajib mengetahui beberapa singkatan administrasi desa. Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

    Singkatan administrasi tersebut tertuang dalam pedoman pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa serta pengelolaannya tercatat dalam administrasi yang harus dibuat oleh para perangkat desa.

    Meskipun Anggaran di tiap-tiap desa berbeda. Akan tetapi dalam pelaksaannya akan mengikuti pada pedoman tersebut.

    Yuk kita simak apa saja singkatan-singkatan tersebut !

    1. RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), yaitu penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

    2. APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah desa3. ADD (Alokasi Dana Desa), yaitu dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana alokasi Khusus.4. PTPKD (Pelaksana Teknis pengolahan Keuangan Desa), yaitu unsure perangkat desa yang membantu Kepada Desa untuk melaksanakan Pengolahan keuangan desa.

    5. SAD (Surplus Anggaran Desa), yaitu selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.

    6. DAD (Defisit Anggaran Desa), yaitu selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa.

    7. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.8. Aset Desa yaitu barang milik desa yang berasal dari kekayaan desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah.

    Nah itulah beberapa singkatan terkait dengan administrasi keuangan desa. Semoga artikel ini menambah informasi tentang keuangan desa.

    Semoga bermanfaat. Salam abdi desa..

    Pembiayaan Bagi Hasil Usaha Kehutanan BLU Pusat P2H


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/mengenal-singkatan-administrasi.html

    ✔ Apa Sih Tanggungjawab Tpk Yu Kita Simak Abdi Desa

    imageTPK merupakan unsur Pemerintahan Desa dan Unsur LPM yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan fungsi, peran dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur yang diusulkan oleh masyarakat di desa termasuk dalan mengelola administrasi serta keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

    TPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

  • Ketua TPK (harus dari unsur LPM)
  • Sekretaris (unsur pemdes; staf desa)
  • Bendahara (bendahara LPM)
  • Anggota (Ketua Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kelembagaan LPM dan kader teknik desa)
  • Secara umum tugas dan tanggung jawab TPK sebagai berikut:

    a. Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

    b. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa.

    c. Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan musyawarah desa.

    d. Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan.

    e. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian pelaksanaan Kegiatan (SP3K).

    f. Bersama tim pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/apa-sih-tanggungjawab-tpk-yu-kita-simak.html

    ✅ Contoh Surat Sppb Desa Abdi Desa

    SPPB adalah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan yang bertujuan untuk mengikat kontrak bermaterai di atas kertas yang bertujuan untuk menyampaikan komitmen kesediaan dalam menggunakan dana bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.

    SPPB dikeluarkan sebelum surat SPMK diterbitkan, yang ditandatangani oleh ketua TPK sebagai pengelola anggaran dan Kepala desa.Dengan adanya surat ini berarti penguatan komitmen pengelola anggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai pengeloa anggaran agar tidak disalahgunakan.

    Tidak hanya dalam pembangunan desa, di seluruh intansi baik pemerintahan, pendidikan, maupun intansi lainnya akan membuat surat SPPB ini apabila mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. Karena setiap dana yang dikeluarkan oleh pemerintah mesti ada pertanggungjawabannya. Diakhir nanti harus membuat SPJ sebagai laporan kepada pemerintah.    

    Nah berikut kami sediakan contoh surat SPPB ini agar bisa menjadi rujukan bagi yang membutuhan. Contoh surat tersebut seperti gambar dibawah ini.

    imageapabila ingin mendownload langsung bentuk filenya, silahkan klik disini Contoh Surat SPPB. 

    Contoh lainnya bisa download disini

    Semoga bermanfaat dan membantu bagi yang membutuhkan. Salam abdi desa..


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/contoh-surat-sppb-desa.html

    ➥ Dana Bumdes Harus Dikembalikan Jika Abdi Desa

    imageMembangun dari Pinggiran adalah ide yang digagas oleh pemerintah Pusat untuk mewujudkan desa tertinggal menjadi desa yang mampu membangkitkan perekonomian desa itu sendiri (Desa Mandiri).

    Kucuran dana yang besar adalah bukti bahwa pemerintah pusat telah percaya bahwa Pemerintah desa mampu untuk membangun Desanya sendiri. Baik pembangunan desa, maupun pengelolaan administrasi desa.

    Baik, penulis ingin menyampaikan informasi terkait Dana BUMDes yang harus dikembalikan ke pemerintah karena beberapa alasan. Hal ini penulis dapatkan informasi saat mengikuti pelatihan Keterampilan Manajemen BUMDes 2017 yang diselenggarakan oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

    Perlu kita ketahui, sebelum membangun BUMDes. Maka penting kiranya untuk melihat potensi yang ada di desa tersebut. Potensi tersebut bisa dalam bidang pertanian, peternakan, sewa menyewa, buka toko sembako dan lain sebagainya. Hal ini diperlukan untuk menunjang keberlangsungan Proses jalannya BUMDes.

    Jika memang dilihat tidak ada potensi sama sekali yang bisa diandalkan sebaiknya tahan terlebih dahulu dalam membuka BUMDes.

    Menurut Dinas PMD bahwa BUMDes tidak ada kata pailit (bangkrut). Tetapi dikemudian hari apabila tidak sanggup lagi menjalankan BUMdes setelah adanya keputusan membuka BUMDes, maka dana tersebut wajib dikembalikan.

    Hal ini menunjukkan bahwa PMD melihat pemerintah Desa mestinya telah melihat potensi yang ada dan telah menyusun RAB yang dibutuhkan sebelum musyawarah pembentukan BUMDes. Karena apabila desa telah membuka BUMDes, itu artinya Desa sanggup untuk memulainya.

    tidak ada kata pailit maksudnya, jika memang pada waktu tertentu mengalami kerugian maka, pengelola BUMDes harus mengecek kembali alasan penyebab dari kerugian tersebut, sehingga di kemudian hari bisa diperbaiki.

    Tetapi supaya desa tidak ketergantungan pada kucuran dana pusat, maka BUMDes adalah alternative untuk membangun perekonomian desa.

    Baca Juga : Desa Wajib Miliki BUMDes

    Dengan semangat yang tinggi tentunya potensi sekecil apapun akan nampak besar. Seiring dengan niat tulus membangun desa, mimpi untuk menjadikan desa mandiri bukanlah langkah yang mustahil.

    Karena segala sesuatunya adalah dengan niat, jika memang benar-benar ingin membangun desa tentu saja BUMDes adalah bagian dari pembangunan. Karena dengan adanya BUMDes, diharapkan ekonomi masyarakat dapat meningkat.

     Tidak hanya membangun ekonomi masyarakat, bahkan dengan BUMDes, desa akan mandiri, dana tidak ketergantungan dari pemerintah pusat. Gaji Staf desa setiap bulan tersampaikan. Semangat untuk mengelola desapun semakin tinggi.

    Karena kesejahteraan berbanding lurus dengan professional. Salam abdi desa..

    Realisasi Belanja Modal Pemerintah Oktober 2017


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/dana-bumdes-harus-dikenbalikan-jika.html

    ✅ Inilah Dasar Hukum Bumdes Kab Lebak Abdi Desa

    imageJika belum mengetahui dasar hukum pelaksanaan BUMDes, inilah dasar hukumnya:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
  • Peraturan Menteri Desa, PDT dan transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
  • Perda Kabupaten Lebak No 9 tahun 2011, tentang pedoman tatacara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 
  • Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa.

  • Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/inilah-dasar-hukum-bumdes-kab-lebak.html

    ✔ Yuk Kenali Singkatan Lembaga Desa Dan Tupoksinya Abdi Desa

    imageUntuk mengatur pemerintahan dalam ruang lingkup pedesaan ternyata memiliki lembaga yang ikut membantu berpartisipasi dalam memajukan dan mensukseskan kegiatan desa.

    Lembaga tersebut ada yang bersifat formal yang memang sudah diatur oleh pemerintah atau ada juga yang dibentuk oleh masyarakat sendiri, seperti paguyuban masyarakat.

    Perlu diketahui bersama bahwa desa adalah semisal Negara dalam lingkup yang lebih kecil, memiliki pemimpin yang dikontrol oleh badan permusyawatan desa. Ada juga lembaga lain yang ikut andil dalam memajukan desa, seperti PKK, LPM, dan lain sebagainya.

    Desa sebagai wadah pemerintah terdepan yang melayani masyarakat. Untuk itu ada baiknya kita mengenal singkatan lembaga-lembaga yang membantu mensuksekan desa.

    Di lapangan biasanya kita menemukan masih banyak yang tidak mengenal dan tidak memahami baik itu singkatannya maupun tupoksinya. Padahal kita sebagai masyarakat mestinya mengenal semua lembaga yang melekat kepada pemerintah desa. Karena mengenal mereka itu artinya kita juga ikut andil dalam mendorong dan memajukan desa.

    Nah, kami ingin share beberapa singkatan yang sering kita dengar di pemerintahan desa dan juga Tupoksi dari berbagai lembaga tersebut. Diantaranya:

    1. BPD (Badan Permusyarawatan Desa) yaitu lembaga yang melaksanan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

    Jika Kita mengenal yang namanya DPR. Maka BPD adalah DPR-nya Desa. Mereka yang mengawasi jalannya pemerintahan desa. Aspirasi masyarakat diwakili oleh keberadaan BPD.2. LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) yaitu lembaga yang berfungsi untuk memberdayakan masyarakat setempat, agar taraf ekonomi semakin meningkat.

    Tugas LPM ini semisal mencari peluang terhadap masyarakat untuk pemberdayaan. Yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk ikut andil dalam memajukan desa, baik yang bersifat tenaga kerja maupun pengadaan barang dan jasa.

    Artinya prioritas LPM adalah masyarakat lokal, agar desa tersebut mandiri dalam ekonomi maupun lainnya.3. PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) yaitu lembaga yang membina warga desa dalam lingkup keluarga. Secara umum PKK diambil dari para ibu rumah tangga warga setempat.

    4. Posyandu (Pos pelayanan Terpadu) yaitu lembaga yang ikut andil dalam masalah kesehatan warga5. Karang Taruna yaitu lembaga yang melibatkan pemuda agar ikut andil dalam kegiatan-kegiatan daerah setempat.

    6. Lembaga PAUD yaitu lembaga yang iktu andil dalam mendidik anak usia dini

     Semoga bermanfaat. Salam abdi desa..


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/yuk-kenali-singkatan-lembaga-desa-dan.html

    Jumat, 25 Januari 2019

    ➥ Apa Itu Bumdes Abdi Desa

    imageSaat ini Desa memang masih tergantung pada APBD, apalagi dengan gaji yang kini sudah dibatasi oleh ADD. Maka dengan Adanya BUMDes, diharapkan desa memiliki penghasilan lain yang dapat membantu ekonomi baik masyarakat sekitar, maupun perangkat desa itu sendiri.

    Di salah satu desa di daerah Klaten misalnya, BUMDes mereka telah memiliki omzet pertahun sekitar 5 miliyar. Bayangkan! Ini bisa memberikan gaji pada perangkat jauh di atas para PNS. Juga hal ini mendorong taraf ekonomi di sekitarnya ikut meningkat.

    Apa yang mereka jalankan?.

    Mereka sangat kreatif, yaitu melihat pada potensi air yang melimpah sehingga membangun kolam di dalamnya ada sebuah beca, motor yang bisa dijadikan tempat selfi.

    Kini Desa tersebut telah menjadi rujukan dan contoh bagi desa lainnya secara nasional. Apakah kita bisa melakukan seperti mereka?. Tentu saja bisa, asalkan memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan BUMDes itu sendiri dengan melihat pada potensi desa yang ada.

    Apa itu BUMDes?

    BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

    Bumdes menurut undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa didirikan antara lain dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).

    Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap pemerintah desa memberikan goodwill dalam merespon pendirian BUMDes.

    Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya.

    Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.

    Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

    Terdapat beberapa ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya. Diantaranya:

  • Badan usaha ini milik desa dan dikelola secara bersama. 
  • Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom)
  • Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar.
  • Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes
  • Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD)
  • Nah, jadi tidak ada alasan bagi Desa untuk tidak mendirikan BUMDes. Kerana dengan BUMDes, Desa berserta masyarakatnya akan semakin sejahtera. Salam abdi desa..

    Sumber: Panduan Keterampilan Manajemen Badan Usaha Milik Desa

    001 Apa itu BUMDES - Seri Manajeman BUMDES - bumdes TV


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/apa-itu-bumdes.html

    ➥ Daftar Singkatan Dan Istilah Pemdes Abdi Desa

    imageBerikut kami sajikan beberapa istilah yang digunakan dalam pemerintahan Desa, bagi yang ingin mengenal lebih jauh tentang desa tentu saja informasi ini sangat bermanfaat.

    Kami sediakan istilah ini bertujuan agar masyarakat mengenal desa bukan hanya sekedar mengenal secara lembaga yang mengurusi masyarakat, tetapi juga bisa ikut andil sebagai control terhadap pembangunan desa itu sendiri.

    Seperti yang dicanangkan oleh pemerintah pusat “membangun dari pinggiran”. Ini menjadi tonggak dimana sekarang desa telah diberikan kepercayaan untuk membangun desanya sendiri.

    Berikut daftar singkatan dan istilah pemerintah desa.

    APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahAPBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraADD : Alokasi dana DesaBA : Berita AcaraBAPPEDA : Badan Perencanaan Pembangunan DaerahBASPK : Berita Acara Status Pelaksanaan KegiatanBLM : Bantuan Langsung MasyarakatBM : Buku MaterialBPD : Badan Permusyawatan DesaDPA : Dokumen Pelaksanaan AnggaranDPRD : Dewan Perwakilah DaerahHOK : Hari Orang KerjaKades : kepala DesaLP2K : Laporan Penyelesaian Pelaksanaan KegiatanLPD : Laporan Penggunaan DanaLPM : Lembaga Pemberdayaan MasyarakatLSM : LEMBAGA Swadaya MasyarakatMusdes : Musyawarah DesaMusrenbang : Musyawarah Perencanaan PembangunanPerda : peraturan DaerahPerdes : peraturan DesaPokMas : Kelompok MasyarakatPTO : Petunjuk Teknis OperasionalRAB : Rencana Anggaran BiayaSPP : Surat Permintaan PembayaranRKB : Realisasi Kegiatan dan BiayaRKPDes : Rencana Kerja PembangunanDesaRKTL : Rencfana Kerja tindak LanjutRPJMDes : Rencana Pembangunan Jangka menengah DesaRT : Rukun TetanggaRW : Rukun WargaSDM : Sumber Daya ManusiaSKMP : Surat Kesanggupan Menyelesaikan PekerjaanSKPD : Satuan KErja Perangkat DaerahSP2 : Surat Perjanjian PendanaanSP3K : Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksaan KegiatanSPPB : Surat Perjanjian Pemberian BantuanTA : Tahun Anggaran


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/daftar-singkatan-dan-istilah-pemdes.html

    ✔ Verifikasi Syarat Pencairan Dana Dari Rekening Desa Ke Rekening Tpk Tahap I Abdi Desa

    imageSetiap tahun desa memiliki anggaran untuk pembangunan. Bahkan anggaran tersebut cukup besar hampir 60% dari semua anggaran desa dalam satu tahun.

    Ini adalah komitmen dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun ekonomi dari pinggiran.

    Tentu saja kita sebagai masyarakat sangat menyambut baik akan komitmen pemerintah tersebut.

    Karena secara tidak langsung, semakin banyak pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, maka semakin baik roda ekonomi ke depan.

    Apalagi pembangunan Jalan, Jembatan, atau program lain yang dapat memudahkan proses roda ekonomi desa.

    Penanggungjawab setiap program pembangunan desa adalah TPK. TPK yang memegang hak penuh dalam mengelola uang negara untuk pembangunan desa.

    Maka dari itu, disarankan untuk mengambil orang TPK yang paham tentang bagaimana mengelola keuangan serta progres olah pikir yang baik demi kemaslahatan umat.

    Kali ini penulis ingin share mengenai syarat verifikasi untuk pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK.

    Perlu diketahui bahwa program tahunan pembangunan desa dalam proses pelaksanaannya memiliki 3 tahap pencairan.

    Semua tahap tersebut harus memenuhi syarat sebagai verifikasi pemcairan di bank.

    Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, dapat dipastikan pihak bank akan menolak pencairan tersebut.

    Berikut verifikasi persyaratan pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK tahap I yang harus dipenuhi saat datang ke bank untuk pencairan,

    1. Surat perjanjian kerjasama antara Kepala Desa dengan TPK.

    2. Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) pelaksanaan Pembangunan antara Kasi Ekbang Kesra Desa dengan Ketua TPK.

    3. Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD)

    4. Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap I sebesar 40%.

    5. Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan dana tahap I (40%) oleh pendamping desa.

    6. RAB dan desain gambar yang sudah ditandatangani oleh Kader Teknik Desa, Pendamping Teknik Infrastruktur atau Tenaga Ahli Kabupaten.

    7. TPK sudah mengikuti pelatihan yang dilatih oleh TA Kabupaten yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten.

    8. Terakhir buat lembar ceklis kelengkapan persyaratan dari No. 1 sampai No. 7 yang ditandatangani Camat dan Kasi Ekbang Kesra.

    Itulah syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK di Bank setempat. Semoga proses pencairan sahabat berjalan lancar. Serta pembangunanpun berjalan lancar pula. Salam abdi desa..

    Sumber : PTO 2017

    Dana Bos Afirmasi Kab.Dairi Akan Disilpakan.Dinas Pendidikan tidak Mau Ambil Resiko


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/verifikasi-syarat-pencairan-dana-dari.html

    ➥ Tahapan Dana Rab Pembangunan Padat Karya Abdi Desa

    imageKetika berkumpul dengan masyarakat untuk sekedar mengobrol atau ngerumpi, kadang ada saja masyarakat awam yang bertanya tentang bagaimana penggunaan dana desa padat karya.

    Bahkan tanpa mencari tahu informasi ke kantor desa, sudah memberikan penilaian negative tentang adanya pencairan dana yang begitu besar terhadap desa yang dikelola oleh TPK.

    Padahal untuk mengelola dana tersebut memiliki tanggungjawab yang besar terhadap pemerintah. Baik dari segi administasi maupun bangunan fisik. Berbeda halnya dengan mengelola dana pribadi.Seperti dari fisik apakah sesuai dengan rencana pengajuan atau tidak. Atau dari segi administrasi apakah terpenuhi atau tidak. Karena ketidaklengkapan dalam administrasi atau fisik yang tidak sesuai dengan rencana akan mengundang pihak berwenang untuk memeriksa kegiatan tersebut.     Nah, Berangkat dari sanalah penulis ingin share terkait tahapan dan penggunaan serta syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana padat karya. Agar masyarakat memahami bagaimana alur tahapan serta syarat yang mesti dipenuhi tersebut. Yuk kita meluncur ke tkp.Tahapan dan Persyaratan Pencairan dana pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan mekanisme swakelola dan padat karya adalah sebagai beikut:Dari rekening Desa berdasarkan pengajuan berupa permintaan pencairan dana dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dipindahbukukan ke rekening TPK dengan specimen ketua TPK, Kasie Ekbang, Pendamping Desa sesuai ketentuan penatausahaan keuangan desa.Selanjutnya penggunaan dana oleh TPK yang dibagi kedalam 3 tahapan yaitu,Tahap I sebesar 40% dari nilai RABTahap II sebesar 50% dari nilai RABTahap III sebesar 10% dari nilai RABJika dijumlahkan maka akan Nampak 100% penggunaan anggaran.Namun, untuk merealisasikannya, TPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. Tahap I (40%)Tahap I ini bisa dicairkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:Surat perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Kepala Desa dengan TPK serta Dokumennya yang berisi RAB kegiatan. Untuk melihat contoh surat SPPB silahkan cek artikel kami di label arsip desa.Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) antara Kasie Ekbang dan Kesos Desa dengan Ketua TPKSurat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana Desa (SPKPD)Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebesar 40%. 2. Tahap II (50%)Tahapan ke II ini dapat direalisasikan jika TPK sudah memenuhi syarat sebagai beikut:Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih dari total anggaran 40%. Kegiatan sarana prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan minimal 60% dibuktikan dengan hasil sertifikasi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.  Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (termasuk bukti setoran pajak)Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana Desa (BAPD) dan form lampiran penggunaan Dana. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP)Menyampaikan berita acara Musyawarah pertanggungjawaban yang dilaksanakan di desa. 3. Tahap III (10%) Ini adalah tahapan terakhir dari seluruh anggaran yang dianggarkan dalam RAB sebesar 10%. Namun untuk merealisasikannya tetap harus memenuhi persyaratan. Diantaranya:Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih.Kegiatan sarana dan Prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan 100 %Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran.Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan Form Lampiran penggunaan DanaMenyampaikan Berita Acara Musyawarah Serah Terima kegiatan yang dilaksanakan di desa. Nah, itulah tahapan-tahapan penggunaan dana padat karya yang akan dilaknakanan.Tahapan perencanaan RAB pembangunan Ini adalah pedoman umum yang kami ambil dari arsip desa, sebagai informasi yang layak bagi masyarakat ketahui. Khususnya masyarakat yang di desanya sedang melakukan kegiatan padat karya. Agar masyarakat sendiri ikut andil dalam mengawasi dan mengikuti jalannya kegiatan tersebut. Karena kegiatan tersebut sebenarnya bagi masyarakat juga. Salam abdi desa..  Sumber: TPO desa

    PADAT KARYA TUNAI 2018


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/06/tahapan-dana-rab-pembangunan-padat-karya.html

    ➤ Akun Adsense Penghasil Uang Di Internet Abdi Desa

    imageDi dunia Internet, banyak sekali layanan yang menyediakan jasa periklanan. Salah satu akun penampil iklan yang hosted (Satu alamat gmail terintegrasi) dengan google adalah akun adsense.Apa sih akun adsense?

    Baik kita bahas, secara sederhana akun adsense adalah akun untuk menampilkan iklan. Seperti sebuah dompet dimana disana tersedia jumlah uang yang dapat dibelanjakan.

    Uang yang tersedia dalam jumlah angka tersebut adalah pembayaran dari pihak google kepada kita sebagai mitra mereka.

    Kalau digambarkan ibarat kita sebagai penyewa lapak yang ditugaskan google agar mencari pengunjung sebanyak-banyaknya.

    Setelah banyak pengunjung yang bersedia meluangkan waktu untuk lapak kita. Maka kita bisa menawarkan lapak tersebut agar ditampilkan iklan. Bahkan, jika memang trafiknya tinggi, bukan hal yang tidak mungkin dari tim google lah yang meminta penawaran kepada kita agar menjadi mitranya. 

    Darimana akun Adsense Bisa Mengasilkan Uang?. Jawabannya adalah karena akun adsense sebagai penyedia iklan.

    Seperti yang kita ketahui, Banyak perusahaan besar bersedia mengeluarkan uang besar hanya untuk mempromosikan produknya, baik di media cetak maupun Televisi.

    Mengapa? Karena Iklan memang memiliki daya tarik pengunjung yang luarbiasa.

    Sekarang zaman sudah mulai canggih, iklan pun beralih tidak hanya di media cetak atau televisi, melainkan sudah merambah ke dunia internet. perusahaan berani bayar mahal kepada tim google agar bisa ditampilkan pada blog, youtube dan lainnya, yang memiliki trafik pengunjung yang banyak.

    Nah, dari iklan inilah akun adsense bisa diuangkan setiap bulannya tergantung pada banyaknya pengunjung pada situs yang kita miliki. Pembayaran tersebut akan rutin dibayarkan setiap bulannya.

    Baik, kita akan bahas adsense lebih detail disini.

    Banyak publisher yang menggunakan adsense sebagai metode pembayaran iklannya. Karena kepemilikan akun adsense sudah terintegrasi dengan gmail yang kita miliki. Artinya kita tidak perlu lagi membuat akun baru untuk mendaftarkan akun adsense.

    Uniknya akun adsense hanya bisa diajukan setelah kita memiliki situs baik blog maupun youtube. Pendaftarannya sendiri bisa melalui blog maupun youtube.

    Apabila diterima sebagai publisher google, maka akun adsense tersebut berbentuk hosted.

    Adsense Hosted dan Non Hosted

    Akun Adsense terbagi 2 bagian yang nanti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.Adsense Hosted

    Yaitu akun yang bisa menampilkan iklan sesuai dengan pengajuan pendaftarannya. Jika melalui blog maka iklan akan tampil hanya di blog saja. Jika pengajuan tersebut melalui youtube maka iklan hanya bisa ditampilkan di youtube saja. Adsense non Hosted

    Yaitu akun yang bisa menampilkan iklan di beberapa situs lain termasuk domain yang telah kita upgrade menjadi TLD (Top Level Domain).

    Keduanya dapat menghasilkan uang, tinggal kita pilih apakah ingin adsense hosted atau nonhosted. Kekurangan dan Kelebihan hosted dan Nonhosted

    Untuk kelemahanannya sendiri, jika kita memiliki adsense hosted maka hanya bisa satu situs saja. Tapi dalam pengajuan cukup mudah, karena hanya satu kali approval atau satu kali tahap review.

    Bahkan, jika melalui situs youtube bisa langsung diterima meskipun hanya upload satu video original.

    Untuk non hosted dalam pengajuannya cukup sulit karena harus melewati 2 kali approval atau review. Namun apabila diterima sebagai publisher adsense non hosted kita dapat menempatkan iklan di beberapa situs milik kita sendiri.

    Itulah penjelasan ringkas tentang adsense. Alhamdulillah penulis sudah memiliki akun adsense non hosted yang sudah melewati 2 tahap pengajuan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Salam abdi desa.

    Pengalaman ngeblog: Cara Menghasilkan Uang dengan BlogPenyebab Lambatnya Respon Permohonan Upgrade Akun adsense

    BISNIS ONLINE 2019 DAPAT 30JT/BULAN RUGI GX NYIMAK


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/akun-adsense-penghasil-uang-di-internet.html

    ✔ Penyebab Lambatnya Respon Permohonan Upgrade Akun Adsense Dari Hosted Ke Non Hosted Abdi Desa

    Kendala yang penulis alami waktu mengajukan approval kedua atau tahap upgrade akun adsense dari hosted ke non hosted adalah lamanya respon dari pihak google untuk membalas apakah disetujui atau ditolak.

    Pada waktu itu bahkan penulis sempat menunggu sekitar 2 mingguan lebih. Padahal pedoman adsense help menyatakan bahwa pengajuan bisa memakan waktu 3 x 24 jam atau bahkan lebih.

    Penulis langsung bertanya kepada master adsense di forum adsense yang disediakan oleh google.

    Namun karena pertanyaan penulis bersifat umum tanpa diceritakan detail kronologis kejadiannya. Sehingga para master di forum tersebut menjawab secara umum juga.

    Mereka memberi jawaban sekedar simpulan kebanyakan orang yang mengalami hal yang sama. Bahkan di forum tersebut ada yang membalas cukup menunggu dan sabar saja. Rasanya ini sangat menyebalkan. Tapi ok lah sedikit sudah ada gambaran.

    Tapi penulis dengan keyakinan yang kuat  beranggapan, respon yang memakan waktu sampai 2 minggu sudah tidak normal.

    Penulis mencoba googling kesana kemari untuk menemukan jawaban yang pas agar mendapat jawaban dari pihak google terkait pengajun upgrade akun adsense tersebut.

    Alhamdulillah.. dikotak-katik sedikit. keesokan hariya sudah ada balasan dari pihak adsense. Bahwa pengajuan upgrade dari hosted ke non hosted diterima. Dengan email sebagai berikut.

    imageKalau kita baca secara teliti saat ingin menempatkan iklan di blog. Tim google menyampaikan agar tempatkan kode tersebut sesuai dengan kode yang diberikan.

    pernyataan itu menunjukkan bahwa kita tidak boleh kutak-katik kode tersebut.

    Lagi pula kutak-katik kode yang diberikan oleh tim adsense riskan melanggar aturan adsense. Yang paling aman adalah tempatkan sesuai dengan apa yang diberikan.

    Lalu bagaimana jika kode iklan tidak bisa di save dan selalu muncul error 'asynsc src =' ?

    penulis sarankan untuk hapus semua kode iklan yang ditempatkan di html. Lalu tempatkanlah kode iklan melalu widget yang telah disediakan oleh blog tersebut.

    Silahkan pilih menu tampilan. Klik edit di bagian sidebar, topbar atau lainnya sesuai dengan keingin sahabat. Pilih widget kode html. Kemudian masukkan kode yang telah dicopy tadi dari adsense. Selesai tinggal menunggu approval.

    Hal-hal yang mengakibatkan lambatnya respon dari tim adsense saat mengajukan permohonan upgrade adsense hosted ke non hosted. Penulis simpulkan sebagai berikut:

    1. Tidak sesuainya alamat domain TLD saat pengajuan.

    Silahkan untuk cek kembali di menu adsense others product. Apakah domain TLD sudah benar atau tidak.

    Jika tidak sesuai maka terpaksa harus mengajukan adsense baru lagi dengan gmail yang berbeda, adsense yang lama dinonaktifkan. Karena permohonan yang telah diajukan tidak bisa dibatalkan.

    Pun dengan kode iklannya harus ditempatkan sesuai dengan alamat domain yang diberikan saat pengajuan. Atau bisa dengan alternatif lain, apabila kesalahannya hanya di level topnya saja. Seperti, di menu others product tertulis pengajuan dengan alamat domain abdi.com.

    Padahal kita ingin tempatkan di domain abdidesa.com, maka silahkan untuk buat kembali blog baru dengan nama yang sama yaitu abdi.blogspot.com kemudian sewa domain yang murah agar bisa menjadi abdi.com.

    Setelah penyewaan selesai baru kemudian tempatkan kode iklan tadi ke blog tersebut.

    Tunggu hingga keesokannya, dapat dipastikan sudah ada jawaban dari adsense via email dengan status penolakan.

    Respon penolakan inilah yang diharapkan, sebab di menu dashboar adsense. Akan terbuka kembali untuk mengajukan domain yang lain.

    2. Kode Iklan ditambah saat ingin menyimpan

    Meskipun di beberapa blog ada yang bisa ditambahkan dan berhasil mendapat respon balasan dari adsense. Belum tentu di blog kita. Karena struktur htmlnya berbeda-beda.

    Seperti yang penulis alami, saat terjadi error asynsc src between =' penulis coba untuk menambahkan kode lain.

    Setelah 3 hari bahkan 1 minggu penulis tunggu tetap tidak ada respon sama sekali.

    Untuk itu sebaiknya gunakanlah kode iklan sesuai dengan kode yang diberikan. Sebab inilah anjuran mereka melalui pedomannya.

    Jika terjadi error saat penyimpanan iklan. Silahkan untuk gunakan menu tampilan dashboar. Silahkan tempatkan kode iklan baik di sidebar ataupun tempat lainnya.

    Dapat dipastikan tim adsense akan meresponnya dengan cepat dalam kurun 1 x 24 jam.

    Cara Mengajukan Akun Adsense dengan MudahCara Menghasilkan Uang dengan BlogAkun Adsense Penghasil Uang di Internet

    Baik, sebagai Penutup penulis simpulkan bahwa semua pengajuan pada akhirnya akan mendapat respon dari google melalui email. respon itulah yang menentukan langkah selanjutnya.

    Jika lambat sampai berhari-hari, maka silahkan cek kembali di aplikasi pengajuannya. Semoga artikel ini bermanfaat. Salan abdi desa..


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/penyebab-lambatnya-respon-permohonan.html

    ✔ 4 Tips Membuat Rencana Anggaran Biaya Rab Tpk Desa Abdi Desa

    imageTPK memiliki peran penting dalam membangun Desa. Peranan penting tersebut dilihat dari bagaimana TPK harus mampu mengelola keuangan dalam pembangunan pedesaan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui desa. Ya, tentu saja desa dalam hal ini adalah ujung tombak dari pemerintahan pusat, sehingga alurnya memang dari desa terlebih dahulu.

    Berbicara mengenai TPK, Sudahkah tahu apa itu TPK?.

    TPK singkatan dari Tim Pengelola Kegiatan Desa. Unsur yang terlibat adalah masyarakat setempat yang mampu mengelola setiap kegiatan yang diadakan oleh desa, dengan mempertimbangkan swadaya masyarakat setempat sebagai wadah untuk menumbuhkan perekonomian desa.

    TPK biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Sebagian wilayah di Indonesia sudah dibantu oleh Kader desa. Kader desa ini nantinya akan membantu setiap yang dibutuhkan oleh TPK, terutama mengenai administrasi yang mesti dilengkapi oleh TPK.

    Bagi wilayah yang tidak memiliki kader desa berarti TPK dianggap sudah mampu mengelola kegiatan desa baik dalam administrasi maupun kegiatan itu sendiri. Atau mungkin belum adanya usulan di pemerintah daerah yang menganggap penting keberadaan kader desa.

    Nah, dalam hal administrasi. Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan adalah satu hal yang harus dikuasai oleh TPK. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan akan menjadi rujukan dalam setiap membangun kegiatan di desa. Supaya dana yang sudah dicairkan dari pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik.

    Ada beberapa tips pembuatan RAB kegiatan desa yang ingin penulis share. Namun, Sebelum membuat RAB, tentulah TPK mesti melihat rencana pembangunan apa yang diprioritaskan untuk keberlangsungan kegiatan desa melalui forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

    Berikut Tips pembuatan RAB,

    Cek lokasi

    Sebelum membuat anggaran biaya, maka hal yang harus dilakukan adalah pengecekan lokasi. Hal ini bertujuan untuk memberi gambaran berapa besaran biaya yang dibutuhkan.

    Pengecekan lokasi ini bisa membantu dalam pengiriman barang tujuan. Besaran biaya yang tak terduga biasanya akan muncul di saat pengirim tidak bisa langsung ke lokasi tempat kegiatan, lantaran lokasi yang tidak terjangkau oleh kendaraan.

    Maka dari itu, hal yang paling utama adalah pengecekan lokasi tempat kegiatan tersebut berlangsung.

    Pengukuran

    Pada tahap ini TPK harus teliti, pengukuran bisa mengacu pada anggaran yang ada apakah mencukupi atau tidak. Jika mengukur pembangunan jalan, maka pengukuran antara bahu jalan, kedalaman tanah, jarak, dan lain-lain adalah yang paling penting untuk dilakukan bagi seorang TPK.

    Ataupun pada pembangunan Kantor, pengukuran ini bisa meliputi lebar dan luas kantor, atau banyaknya jendela dan sebagainya.

    Seorang TPK atau seorang desain tidak bisa mengira-ngira dalam hal ini. Maka dari itu, dianggap penting bahwa seorang pembuat RAB adalah seseorang yang ikut andil dalam proses ini. Agar semua yang direncakan sesuai dengan apa yang diharapkan.

    Dokumentasi

    Setelah melakukan pengukuran barulah kemudian membuat dokumentasi sebagai lampiran untuk proses administrasi tahapan pertama 0%.

    Dokumentasi juga sangat bermanfaat untuk mengutak-atik anggaran yang sedang dikerjakan. Karena biasanya akan terjadi sedikit selisih antara anggaran yang ada dengan yang akan digunakan.

    Maka photo lokasi bisa menjadi satu rujukan gambaran untuk mengolah kembali RAB tersebut. Tanpa perlu harus ke lokasi kembali untuk memastikannya.

    Desain

    Perlu ada yang ahli di bidang desain. Jika dari TPK ada yang mumpuni itu lebih baik, tetapi jika tidak ada yang mampu, sebaiknya menyewa seorang desain untuk membuat gambar sketsa kegiatan. Serta rincian bahan material yang dibutuhkan dalam bentuk ukuran.

    Priority

    Apabila sudah mengetahui pembangunan apa yang akan dilaksanakan. Untuk RAB tahap pertama, harus memprioritaskan bahan material dasar yang dibutuhkan. Contohnya, jika ingin membangun Kantor Desa. Maka, tahapan pertama, RAB harus menyerap untuk bahan material dasar seperti kesik, semen, batu, dll.

    Itulah tips awal dalam pembuatan RAB kegiatan desa yang dilaksanakan TPK. Dengan adanya tips ini semoga TPK dari masing-masing desa yang telah ditetapkan dapat mandiri dalam pembuatan RAB.

    Sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang telah direncakan sebelumnya. Salam abdi desa..


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/06/4-tips-membuat-rencana-anggaran-biaya.html

    ✅ Cara Mengajukan Akun Adsense Hosted Mudah Abdi Desa

    imagePada artikel sebelumnya berjudul akun adsense penghasil uang di internet telah kita ketahui istilah, fungsi serta pengertian secara umum tentang akun adsense.

    Pada artikel kali ini penulis ingin share perihal pengajuan permohonan akun adsense sesuai dengan pengalaman penulis selama ngeblog.

    Penulis ingin sampaikan kembali bahwa akun adsense ada 2 jenis, pertama hosted dan yang ke dua non hosted.

    Nah, untuk mengajukan akun hosted yang lebih mudah pengajuannya menurut penulis adalah melalui youtube. Selain simpel, video yang diupload pun tidak perlu banyak, cukup hanya satu video yang original. Maka dapat dipastikan kita telah memiliki akun adsense hosted.

    Untuk langkah-langkah pengajuannya sebagai berikut:

    1. Jika sudah memiliki Gmail, silahkan sahabat buka situs youtube. Kemudian log in. Maka akan muncul dashboar youtube.

    2. Silahkan pilih menu aktifkan monetazion

    3. Langkah selanjutnya sahabat akan diarahkan menuju menuju link baru yang meminta apakah ingin menggunakan gmail yang lain atau ingin tetap gmail yang sama dengan akun youtube. Baru kemudian membuka jendela baru yang meminta untuk mengisi biodata kita lengkap sesuai dengan KTP. 4. Apabila langkah 3 sudah dilakukan, silahkan kembali ke dashboar youtube. Dan aktifkan monetazion.

    imageAdsense hosted yang mengajukan via youtube berarti kita hanya bisa memberikan earning terhadap video yang di upload di youtube saja. Berapapun akun yang kita miliki di youtube bisa menggunakan adsense tersebut.

    Bagaimana Jika pengajuannya melalui blog?. Nah, berikut penulis sampaikan.

    1. Silahkan sahabat untuk log in ke blogger.com

    2. Cek di dashboar blog sebelah kiri apakah tersedia menu earning (penghasilan) atau tidak.

    3. Jika belum ada maka silahkan masuk ke menu setting, pilih format bahasa. Pilih bahasa dengan bahasa inggris amerika. Setelah itu silahkan untuk ikuti langkah-langkah selanjutnya. Langkah ini mirip seperti langkah no. 3 saat pengajuan adsense lewat youtube. 4. Silahkan cek kembali di dashboar. Maka akan muncul menu earning. Silahkan pilih earning.

    imageAkun adsense yang sudah kita dapatkan berbentuk hosted. Tandanya ada nama hosted di sebelah nama account kita. Mungkin keliatan sulit, tapi percayalah bahwa publisher lain bisa mencapat 20.000 view bahkan lebih perharinya. Mengingat pengunjung yang tidak terbatas dari belahan dunia. Setelah berhasil. Maka tinggal menunggu pengunjung menonton video kita. Pembayarannya untuk lokal kurang lebih 1 US dollar per 1000 view plus pendapatan iklan dari video kita.

    Baik, itulah langkah-langkah untuk mengajukan akun adsense hosted dengan mudah. Semoga bermanfaat.

    Baca: Cara Menghasilkan Uang dengan BlogAkun Adsense Penghasil Uang di Internet Penyebab Lambatnya Respon Permohonan Upgrade Akun adsense dari hosted ke non hosted.

    Cara Mendaftar Google Adsense 2019


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/cara-mengajukan-akun-adsense-hosted.html

    ✅ Tahapan Kegiatan Padat Karya Abdi Desa

    Setiap desa memiliki alokasi dana untuk pembangunan sarana dan prasarana didaerahnya masing-masing dengan anggaran yang memang sudah disepakati pada forum Musrenbang pada tahap sebelumnya.

    Bahkan dana untuk pembangunan ini terbilang cukup besar menyedot anggaran yang diajukan oleh pemerintah desa selain operasional. Untuk itu, perlu dipersiapkan secara matang konsep dan tahapan yang harus ditempuh sebelum dimulainya kegiatan padat karya.

    Seperti halnya dari rakyat untuk rakyat. Maka padat karya sesungguhnya adalah dari masyarakat untuk masyarakat. Masyarakat yang membangun serta masyarakat setempatlah yang diutamakan dalam menyediakan setiap bahan material yang dibutuhkan. Agar tata kelola perekonomian berputar pada tingkat desa tersebut.Nah, berbicara mengenai padat karya. Berikut tahapan tahapan kegiatan padat karya yang ditempuh dalam proses lancarnya pembangunan desa.imageSosialisasi Di kabupatenSebelum dilaksanakannya kegiatan padat karya, pemerintah tingkat kabupaten akan mensosialisasikan kegiatan padat karya tersebut. Setidaknya akan dihadiri oleh pendamping Desa kecamatan yang nantinya disosialisasikan kembali kepada pemerintah desa.Musyawarah DesaPada musyawarah ini menetapkan pembentukan TPK(Tim Pelaksana Kegiatan) yang terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris dan anggota.Setelah TPK terbentuk maka akan ada pelatihan bagi TPK yang bertujuan untuk kelancaran kegiatan padat karya. Diantaranya pelatihan dalam penyusunan RAB, dan lain sebagainya.Pertemuan TPK di Tingkat KecamatanPertemuan seluruh TPK dari setiap desa di kecamatan membahas tentang persiapan pelaksanaan kegiatan padat karya. Dari mulai penysunan RAB apakah sudah rampung ataukah belum.Musdes Ke2Musyawarah kali ini menginformasikan kesiapan pelaksaannya setelah RAB telah disusun. Nah, setelah melakukan musdes ini, maka tahapan berikutnya adalah pencairan dana dan dimulainya kegiatan padat karya.Musdes PertanggungjawabanSetelah kegiatan sudah selesai maka wajib bagi pemerintah desa untuk membuka musyawarah kembali dalam rangka pertanggungjawaban atas kegiatan yang sudah dilaksanakan.Musdes Serah terimaSetelah pertanggungjawaban diterima oleh seluruh komponen masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan maka tahapan terakhir adalah Serah terima bahwasanya Padat karya telah dilaksanakan dengan baik dan lancar.EvaluasiBaru kemudian dievaluasi untuk peningkatan pembangunan di tahun berikutnya. Baik dari segi administratif maupun kualitas fisik kegiatan pembangunan.Nah, Itulah tahapan kegiatan padat karya yang harus ditempuh untuk ketercapaian proses kegiatan pembangunan di desa. Semoga bermanfaat.

    Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa 2018 | Pedoman Umum


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/06/tahapan-kegiatan-padat-karya.html

    ➥ Cara Menghasilkan Uang Dengan Blog Abdi Desa

    imageHay sahabat abdi desa. Selamat beraktivitas dan semoga dalam keadaan sehat walafiat. Amin..

    Berbeda dari tulisan sebelumnya yang selalu berbicara pedesaan. Kali ini penulis ingin share pengalaman penulis dalam dunia blogging.

    Semoga tulisan ini bermanfaat dan ikut membantu setiap kendala atau kesulitan dalam mencari uang di dunia maya.

    Sahabat abdi desa. 1 tahun yang lalu penulis berjuang untuk mendapatkan uang di dunia maya alhasil alhamdulillah dengan semangat yang kuat dan pantang menyerah, akhirnya tercapai juga. Bagaimana sih caranya?. Nah, Berikut penulis sampaikan.

    Perlu diketahui bahwa banyak sekali wadah di dunia internet untuk menghasilkan uang. Salah satu tempat untuk menghasilkan uang di dunia maya adalah Blog.

    Blog sama halnya dengan sebuah tempat dimana kita bisa menyampaikan apa yang ingin kita sampaikan melalui tulisan. Nah, untuk informasi lebih lengkap perihal pengertian blog, silahkan sahabat googling sendiri y.. hehe

    Blogging seperti halnya memiliki sepetak tanah kosong. Tanah kosong tersebut bisa kita olah di dalamnya berupa tanaman singkong, tanaman hias, atau lainnya yang bisa menghasilkan.

    Apabila sudah ada tanaman maka tugas selanjutnya adalah merawat tanaman tersebut agar tetap terawat dengan baik.

    Tanah kosong maksudnya adalah platform blog yang disediakan secara gratis, tinggal kita mau apakan blog tersebut, apakah didalamnya berisi pengalaman, atau informasi desa seperti blog saat ini, atau bisa yang lainnya.

    Dan untuk perawatan adalah konsistensi di dalam mengupdate setiap informasi baru yang kita dapatkan.

    Penulis sarankan agar membuat blog sesuai dengan minat sahabat. Supaya bisa berkelanjutan dan tidak ada bosannya. Karena biasanya yang sulit adalah membuat postingan selanjutnya.

    Blog gratisan tersebut sudah disediakan oleh google sendiri (hosted) seperti blogspot. Atau bisa memilih situs lainnya seperti; wordpress, simplesite dan lain sebagainya.

    Nah, khusus untuk blogspot karena hosted dengan google maka, blog gratisan pun bisa menghasilkan uang.

    Selain itu, blogspot tidak perlu membuat email kembali apabila sudah memiliki gmail sebelumnya. Karena satu akun gmail bisa digunakan untuk satu fasilitas dengan akun chrome, youtube, google drive, dan produk google lainnya. Apa syarat supaya Menghasilkan uang?

    Blog sendiri tidak memiliki syarat khusus untuk menghasilkan uang. Kita cukup memposting tulisan yang benar-benar tulisan kita sendiri. Bukan copy paste, buka jiplakan, bukan berbau content pornograpi, kekerasan dll. Yang penting tulisan yang bermanfaat bagi para pembaca.

    Ini dimaksudkan agar masing-masing blogger bekerja dengan fair. Supaya setiap orang bisa menjadi sumber berita bagi para pembaca.

    imageBagaimana caranya?

    Caranya sebagai berikut,1. Silahkan sahabat untuk buat blog di blogspot dengan menggunakan alamat gmail sahabat. Masuk ke situsnya blogger.com

    2. Setelah masuk ke blogger.com silahkan untuk isi biodata sahabat.

    3. Setelah mengisi biodata, sahabat diminta untuk menentukan judul blog yang sahabat minati. Berikut dengan pilihan alamat web yang diinginkan serta tema desain blog yang disediakan.

    4. Langkah selanjutnya silahkan membuat postingan sebanyak mungkin yang sahabat miliki.

    5. Untuk bisa menghasilkan uang sebaiknya blog diberikan identitas lengkap, seperti tentang, kontak, ketentuan blog. Supaya pembaca benar-benar percaya bahwa blog yang kita miliki bukanlah blog yang abal-abal alias asalan. Ini juga yang menjadi pertimbangan google saat mengajukan permohonan pembuatan dompet uang nanti (adsense account)6. Nah, selanjutnya silahkan untuk mengajukan permohonan kepada tim google supaya disediakan akun adsense, dengan cara:

    Masuk ke dashboar blog, pilih menu setting, ubah bahasa ke bahasa Inggris Amerika, kemudian akan muncul menu penghasilan silahkan untuk mendaftarkan blog tersebut ke akun adsense.

    imageUntuk mendaftar ke akun adsense Ini bersifat pengajuan, nanti akan ada balasan ke alamat email yang kita gunakan, entah itu penolakan maupun persetujuan.

    Pengajuan sendiri biasanya memakan waktu 1 x 24 jam, apabila diterima maka blog sudah bisa menampilkan iklan dan mulai menerima penghasilan.

    Penghasilan tersebut bisa dicairkan melalui transfer bank atau Western Union. Tergantung keinginan kita.

    Nah, itulah langkah-langkah untuk menghasilkan uang dengan membuat blog. Apakah sahabat tertarik?. Ayo.. jangan menunggu lama.

    Dengan membuat blog berarti kita sudah memiliki lapak yang siap dikunjungi banyak pengunjung, semakin banyak pengunjung semakin tinggi penghasilannya.

    Terkait dengan akun adsense silahkan baca juga artikel lainnya sesuai pengalaman penulis selama ngeblog di dunia maya.

    Silahkan baca juga:Akun adsense Penghasil Uang di InternetCara Mengajukan Akun AdsensePenyebab Lambatnya Respon Permohonan Upgrade Akun adsense

    BISNIS 2019!! Terbongkar sudah trik dapat 30jt PERBULAN


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/cara-menghasilkan-uang-dengan-blog.html

    ✅ Verifikasi Persyaratan Untuk Pencairan Dana Dari Rekening Desa Ke Rekening Tpk Tahap Iii Abdi Desa

    Berikut adalah verifikasi persyaratan untuk pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK tahap III.

    Setelah melaksanakan tahap I dan II, maka untuk pencairan dan penggunaan dana tahap III sebesar 10% dapat direalisasikan jika TPK sudah memenuhi syarat sebagai beeikut:

    1. Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih. 2. Kegiatan sarana dan prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan fisik (progres) 100% dibuktikan dengan hasil sertifikasi dilaksanakan oleh Tim Sertifikasi. 3. Menyampaikan laporan Penggunaan dana 2 (LPD 2) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran dan foto kemajuan fisik kegiatan tahap II (50%). 4. Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan tahap III oleh pendamping desa. 5. Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan format-format lampiran penggunaan dana. 6. Menyusun Laporan Penggunaan Dana 3 (LPD 3) dan melaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) dan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen akhir. 

    image

    Sumber: PTO 2017

    Cara widraw super vank ke rekening Paypal


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/verifikasi-persyaratan-untuk-pencairan.html

    Kamis, 24 Januari 2019

    ➢ Download Contoh Laporan Penggunaan Dana Lpd Padat Karya Tahap I 2017 Abdi Desa

    Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai RAB dalam pola padat karya untuk pembangunan desa.

    Artikel kali ini penulis ingin share terkait Contoh Laporan Penggunaan Dana (LPD) Padat Karya Tahap I 2017.

    LPD adalah suatu laporan administrasi dari hasil pembangunan pada tahapan-tahapan pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK untuk pembangunan desa melalui pola padat karya yang telah direncanakan sebelumnya.

    Untuk aturan umum pada setiap daerah dalam pencairan pembangunan desa ke rekening TPK melakukan pencairan dengan 3 tahapan. Biasanya Tahapan I 40%, tahap II 50%, dan tahap III 10%.

    Setiap tahapan tersebut harus membuat laporan administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana atau Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebagai laporan pertanggungjawaban secara administratif juga sebagai syarat untuk melakukan pencairan tahap selanjutnya.

    Laporan Penggunaan Dana (LPD) Padat Karya Tahap I berisi:

  • Gambaran umum 
  • Latar Belakang 
  • Tujuan
  • Rencana dan Realisasi Kegiatan
  • Pelaksanaan Kegiatan
  • Masalah dan tindak Lanjut
  • Rencana Tindak Lanjut
  • Kesimpulan dan Saran
  • Lampiran Transaksi dan Penggunaan Dana
  • Berita Acara MD Pertanggungjawaban Dana (40%)
  • Dan Dokumentasi
  • Laporan ini nantinya menjadi rujukan dan pertimbangan untuk pencairan selanjutnya, apakah program kegiatan tersebut layak diteruskan atau tidak.

    Pihak yang wajib untuk membuat laporan ini adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pengelola kegiatan padat karya desa.

    imageNah berikut kami sajikan file microsoft word yang bisa di download langsung terkait Laporan Penggunaan Dana (LPD).

    Penulis berharap dengan adanya file ini bisa membantu TPK desa untuk meringankan beban kerja pembuatan LPD.

    Meskipun demikian, setiap daerah memiliki aturan yang berbeda tergantung pada peraturan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

    Untuk itu apabila ada kekurangan data baik isi maupun lampiran-lampirannya mohon untuk dimaklum, dan silahkan untuk ditambahkan di file tersebut setelah di download. 

    Penulis terbuka apabila ada saran perbaikan untuk file lain yang nanti penulis share di lain waktu. Tinggalkan komentar sebagai saran perbaikannya.

    Untuk File Contoh Laporan Penggunaan Dana (LPD) Padat Karya Tahap I 2017, silahkan download disini.

    Artikel lain terkait arsip desa seperti contoh SPPD, SPPB, SPMK, Surat aktif desa,  Proposal kegiatan dan lainnya bisa di lihat diartikel lain hanya di situs abdi desa.

    Salam abdi desa, salam desa mandiri. 


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/download-contoh-laporan-penggunaan-dana.html

    ✔ Cara Mencari Kode Datapost Body Html Di Android Abdi Desa

    Pada kesempatan kali ini, penulis ingin share terkait pencarian kode data:post.body html di android.

    Untuk menemukan kode data:post.body di handphone android memang tidak semudah seperti menggunakan komputer atau laptop.

    Hal ini dikarenakan tidak adanya fitur find dalam aplikasi android untuk menemukan kata-kata tertentu.

    Berbeda halnya dengan komputer yang cukup dengan menekan secara bersamaan tombol alt+F pada keyboard. Maka akan muncul kotak pencarian yang langsung bisa kita isi dengan kata-kata yang ingin kita cari.

    Kode data:post.body sendiri biasanya digunakan untuk menempatkan kode iklan tertentu yang kita dapatkan dari akun adsense.

    Baca: Cara Mendapatkan Akun Adsense

    Perlu diketahui bahwa beberapa kode di dalam edit html telah disembunyikan oleh kode segitiga kecil yang terdapat pada sebelah kanan nomor kode tersebut berada.

    Ini bertujuan agar tampilan edit html lebih ringkas. Kode segitiga kecil tersebut menunjukan satu kesatuan kode yang bisa kita lihat secara detil apabila kita klik segitiga tersebut.

    Nah, untuk pencarian di handphone android dalam menemukan kode data:post.body bisa kita temukan dengan cara manual.

    Silahkan terlebih dahulu untuk temukan kode <'b:include id:post var:post'>.

    Disebelah kanan kode tersebut ada segitiga kecil. Silahkan klik saja segitiga tersebut.

    Cara Mencari kode Data:post.body HTML di AndroidJika sudah diklik, maka akan muncul kode satu kesatuan yang disembunyikan oleh kode segitiga tersebut.

    Salah satu kode yang terdapat pada include id:post var:post adalah kode data:post.body

    Biasanya terdapat 2 kode yang sama. Silahkan tempatkan iklan sesuai dengan keinginan sahabat.

    Itulah langkah untuk menemukan data:post.body di android. Semoga bermanfaat.


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/cara-mencari-kode-datapostbody-html-di.html