Tampilkan postingan dengan label tpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tpk. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Januari 2019

✔ Apa Sih Tanggungjawab Tpk Yu Kita Simak Abdi Desa

imageTPK merupakan unsur Pemerintahan Desa dan Unsur LPM yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan fungsi, peran dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur yang diusulkan oleh masyarakat di desa termasuk dalan mengelola administrasi serta keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

TPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

  • Ketua TPK (harus dari unsur LPM)
  • Sekretaris (unsur pemdes; staf desa)
  • Bendahara (bendahara LPM)
  • Anggota (Ketua Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kelembagaan LPM dan kader teknik desa)
  • Secara umum tugas dan tanggung jawab TPK sebagai berikut:

    a. Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

    b. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa.

    c. Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan musyawarah desa.

    d. Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan.

    e. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian pelaksanaan Kegiatan (SP3K).

    f. Bersama tim pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/apa-sih-tanggungjawab-tpk-yu-kita-simak.html

    Selasa, 22 Januari 2019

    ➥ Download Lampiran Surat Pertanggungjawaban Tpk Lengkap Abdi Desa

    imageHalo sahabat abdi desa. Tidak terasa sebentar lagi pergantian tahun dan saatnya merajut APBDes untuk tahun 2018. Semoga apa yang kita perjuangkan mendapatkan keberkahan dari yang maha kuasa. Amin.

    Berakhirnya tahun berarti akhir dari proses pembangunan untuk tahun ini. Maka yang harus disiapkan pertama kali adalah apakah kita sudah menyiapkan SPJ dengan benar?.

    Kali ini kami ingin share terkait apa saja yang dilampirkan dalam SPJ TPK dalam pertanggungjawaban administrasi di laporan akhirnya.

    Perlu diketahui bahwa dari rangkaian tahapan SPJ yang telah dibuat, diakhirnya nanti TPK mesti membuat paper laporan akhir sebagai penutup dari kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan.

    Di laporan akhir ini menunjukkan proses pembangunan telah selesai dan diserahterimakan kepada Desa serta disaksikan oleh Masyarakat.

    Kegiatan ini petanda bahwa kegiatan pembangunan yang telah rampung dilaksanakan telah diterima dan disetujui oleh pihak desa.

    Selain itu kami sediakan juga beberapa lampiran tambahan yang biasa dicantumkan dalam sebuab SPJ TPK.

    Selain dari proses serah terima ada juga pembentukan tim pemelihara pembangunan agar tetap terjaga karena sejatinya pembangunan tersebut berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

    Adapun lampiran yang bisa di download pada artikel kali ini sebagai berikut:

    1. Berita Acara Musyawarah Tahap 1, 2 dan 32. Berita Acara Sewa Barang3. Daftar Pengambilan Honor TPK4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa5. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)6. Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K).

    Silahkan tinggalkan komentar apabila ada link unduhan yang rusak kami akan segera memperbaikinya.

    Untuk Lampiran Lainnya bisa sahabat cek di artikel kami perihal dokumen TPK. Semoga bermanfaat.


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/12/download-lampiran-surat.html

    Senin, 21 Januari 2019

    ➥ Tugas Pokok Dan Tanggungjawab Tpk Lengkap Abdi Desa

    imageTPK menjadi bagian penting dalam pembangunan sarana prasarana Desa. Pembentukan TPK harus dari unsur masyarakat setempat.

    Beberapa kewajiban dan tugas pokok yang harus diketahui oleh TPK; Ketua, Bendahara, Sekretaris dan para anggota sebagai berikut.

    Secara umum tugas dan tanggung jawab TPK sebagai berikut :

    A. Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya :

  • Pembuatan rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan
  • Penyiapan dokumen administrasi sesuai ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya
  • Pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) dan desain gambar serta pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan
  • Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat
  • Pemeriksaan hasil kerja dan penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari pendamping Desa
  • Pengawasan dan pengendalian  kualitas pekerjaan
  • Pembuatan laporan.
  • B. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa;

    C. Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana  dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan musyawarah desa;D. Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan;

    E. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K);

    F. Bersama Tim Pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya.Secara khusus tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus TPK sebagai berikut

     KETUA TPK  

  • Membantu memberikan penjelasan mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya kepada Masyarakat.
  • Membuka rekening TPK dengan specimen tanda tangan Ketua TPK, Kasi Ekbang Kesra Desa, Bendahara TPK untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya di bank pemerintah terdekat dan menandatangani kuitansi pengambilan dana ke Bank setempat.
  • Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
  • Memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi setiap tahapan kegiatan bersama Pendamping Desa.
  • Memeriksa dan menandatangani rencana kerja detail dan rencana penggunaan Dana.
  • Memimpin TPK dalam rapat perencanaan, Pra pelaksanaan dan Evaluasi.
  • Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat.
  • Memeriksa Buku Kas umum dan mendorong penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
  • Membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil Musyawarah Desa, jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana.
  • Menandatangani berkas-berkas penarikan dan pencairan dana.
  • Menyusun, memeriksa dan menandatangani laporan bulanan.
  • Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), Buku Kas Umum TPK, Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan  Menyelesaikan Pekerjaan (SKMP), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanan Kegiatan (SP3K).
  • Mendorong setiap kelompok penerima manfaat untuk bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun atau dikerjakan.
  • Mempelajari dan menanggapi terhadap catatan PD/PLD di Buku Bimbingan serta meneruskan bimbingan kepada Tim pengelola kegiatan yang bersangkutan.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa yang diperlukan sesuai tahapan kegiatan.
  • SEKERTARIS TPK  
  • Membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif.
  • Mengisi formulir, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan oleh Tim Pengelola kegiatan (TPK).
  • Menyajikan informasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui papan informasi.
  • Memperbaharui informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel pada papan informasi.
  • Mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat karya.
  • Menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau kepala kelompok.
  • Membantu ketua TPK dalam pengisian format laporan bulanan.
  • Memelihara dan menjaga semua Arsip.
  • Mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Pendamping Desa.
  • Membuat catatan seluruh aktifitas dan administrasi yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
  • BENDAHARA TPK
  • Menyimpan dan menjaga uang kas Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
  • Menyiapkan kwitansi-kwitansi setiap pembayaran dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
  • Melaksanakan pembayaran insentif langsung kepada pekerja/masyarakat dan pembayaran bahan kepada supplier setelah diketahui dan di setujui oleh ketua TPK.
  • Melaksanakan pencatatan pada buku kas umum setiap pengeluaran dan penerimaan barang sesuai dengan penggunaanya dan aturan yang telah disepakati.
  • Membantu ketua TPK membuat Rencana penggunaan dana (RPD) dan Laporan penggunaan Dana (LPD ).
  • Melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang.
  • Menyiapkan administrasi untuk pengajuan dan pengambilan dana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
  • Menyiapkan data-data keuangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh ketua TPK.
  • Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran.
  • Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Pendamping Desa.
  • ANGGOTA TPK  
  • Membantu ketua TPK dalam persiapan pelaksanaan.
  • Memantau dan menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan.
  • Membantu Ketua, Bendahara dan Sekertaris TPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
  • Membantu menangani permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
  • Melaporkan kepada ketua TPK tentang perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

  • Source : https://www.abdidesa.com/2018/01/tugas-pokok-dan-tanggungjawab-tpk.html