Sabtu, 26 Januari 2019

✔ Apa Sih Tanggungjawab Tpk Yu Kita Simak Abdi Desa

imageTPK merupakan unsur Pemerintahan Desa dan Unsur LPM yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan fungsi, peran dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur yang diusulkan oleh masyarakat di desa termasuk dalan mengelola administrasi serta keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

TPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

  • Ketua TPK (harus dari unsur LPM)
  • Sekretaris (unsur pemdes; staf desa)
  • Bendahara (bendahara LPM)
  • Anggota (Ketua Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kelembagaan LPM dan kader teknik desa)
  • Secara umum tugas dan tanggung jawab TPK sebagai berikut:

    a. Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

    b. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa.

    c. Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan musyawarah desa.

    d. Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan.

    e. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian pelaksanaan Kegiatan (SP3K).

    f. Bersama tim pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/apa-sih-tanggungjawab-tpk-yu-kita-simak.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar