TPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
b. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa.
c. Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan musyawarah desa.
d. Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan.
e. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian pelaksanaan Kegiatan (SP3K).
f. Bersama tim pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/apa-sih-tanggungjawab-tpk-yu-kita-simak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar