Bahkan tanpa mencari tahu informasi ke kantor desa, sudah memberikan penilaian negative tentang adanya pencairan dana yang begitu besar terhadap desa yang dikelola oleh TPK.
Padahal untuk mengelola dana tersebut memiliki tanggungjawab yang besar terhadap pemerintah. Baik dari segi administasi maupun bangunan fisik. Berbeda halnya dengan mengelola dana pribadi.Seperti dari fisik apakah sesuai dengan rencana pengajuan atau tidak. Atau dari segi administrasi apakah terpenuhi atau tidak. Karena ketidaklengkapan dalam administrasi atau fisik yang tidak sesuai dengan rencana akan mengundang pihak berwenang untuk memeriksa kegiatan tersebut. Nah, Berangkat dari sanalah penulis ingin share terkait tahapan dan penggunaan serta syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana padat karya. Agar masyarakat memahami bagaimana alur tahapan serta syarat yang mesti dipenuhi tersebut. Yuk kita meluncur ke tkp.Tahapan dan Persyaratan Pencairan dana pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan mekanisme swakelola dan padat karya adalah sebagai beikut:Dari rekening Desa berdasarkan pengajuan berupa permintaan pencairan dana dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dipindahbukukan ke rekening TPK dengan specimen ketua TPK, Kasie Ekbang, Pendamping Desa sesuai ketentuan penatausahaan keuangan desa.Selanjutnya penggunaan dana oleh TPK yang dibagi kedalam 3 tahapan yaitu,Tahap I sebesar 40% dari nilai RABTahap II sebesar 50% dari nilai RABTahap III sebesar 10% dari nilai RABJika dijumlahkan maka akan Nampak 100% penggunaan anggaran.Namun, untuk merealisasikannya, TPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. Tahap I (40%)Tahap I ini bisa dicairkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:Surat perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Kepala Desa dengan TPK serta Dokumennya yang berisi RAB kegiatan. Untuk melihat contoh surat SPPB silahkan cek artikel kami di label arsip desa.Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) antara Kasie Ekbang dan Kesos Desa dengan Ketua TPKSurat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana Desa (SPKPD)Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebesar 40%. 2. Tahap II (50%)Tahapan ke II ini dapat direalisasikan jika TPK sudah memenuhi syarat sebagai beikut:Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih dari total anggaran 40%. Kegiatan sarana prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan minimal 60% dibuktikan dengan hasil sertifikasi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (termasuk bukti setoran pajak)Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana Desa (BAPD) dan form lampiran penggunaan Dana. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP)Menyampaikan berita acara Musyawarah pertanggungjawaban yang dilaksanakan di desa. 3. Tahap III (10%) Ini adalah tahapan terakhir dari seluruh anggaran yang dianggarkan dalam RAB sebesar 10%. Namun untuk merealisasikannya tetap harus memenuhi persyaratan. Diantaranya:Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih.Kegiatan sarana dan Prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan 100 %Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran.Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan Form Lampiran penggunaan DanaMenyampaikan Berita Acara Musyawarah Serah Terima kegiatan yang dilaksanakan di desa. Nah, itulah tahapan-tahapan penggunaan dana padat karya yang akan dilaknakanan.Tahapan perencanaan RAB pembangunan Ini adalah pedoman umum yang kami ambil dari arsip desa, sebagai informasi yang layak bagi masyarakat ketahui. Khususnya masyarakat yang di desanya sedang melakukan kegiatan padat karya. Agar masyarakat sendiri ikut andil dalam mengawasi dan mengikuti jalannya kegiatan tersebut. Karena kegiatan tersebut sebenarnya bagi masyarakat juga. Salam abdi desa.. Sumber: TPO desaPADAT KARYA TUNAI 2018
Source : https://www.abdidesa.com/2017/06/tahapan-dana-rab-pembangunan-padat-karya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar