Tampilkan postingan dengan label tahapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tahapan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Januari 2019

➥ Tahapan Dana Rab Pembangunan Padat Karya Abdi Desa

imageKetika berkumpul dengan masyarakat untuk sekedar mengobrol atau ngerumpi, kadang ada saja masyarakat awam yang bertanya tentang bagaimana penggunaan dana desa padat karya.

Bahkan tanpa mencari tahu informasi ke kantor desa, sudah memberikan penilaian negative tentang adanya pencairan dana yang begitu besar terhadap desa yang dikelola oleh TPK.

Padahal untuk mengelola dana tersebut memiliki tanggungjawab yang besar terhadap pemerintah. Baik dari segi administasi maupun bangunan fisik. Berbeda halnya dengan mengelola dana pribadi.Seperti dari fisik apakah sesuai dengan rencana pengajuan atau tidak. Atau dari segi administrasi apakah terpenuhi atau tidak. Karena ketidaklengkapan dalam administrasi atau fisik yang tidak sesuai dengan rencana akan mengundang pihak berwenang untuk memeriksa kegiatan tersebut.     Nah, Berangkat dari sanalah penulis ingin share terkait tahapan dan penggunaan serta syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana padat karya. Agar masyarakat memahami bagaimana alur tahapan serta syarat yang mesti dipenuhi tersebut. Yuk kita meluncur ke tkp.Tahapan dan Persyaratan Pencairan dana pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan mekanisme swakelola dan padat karya adalah sebagai beikut:Dari rekening Desa berdasarkan pengajuan berupa permintaan pencairan dana dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dipindahbukukan ke rekening TPK dengan specimen ketua TPK, Kasie Ekbang, Pendamping Desa sesuai ketentuan penatausahaan keuangan desa.Selanjutnya penggunaan dana oleh TPK yang dibagi kedalam 3 tahapan yaitu,Tahap I sebesar 40% dari nilai RABTahap II sebesar 50% dari nilai RABTahap III sebesar 10% dari nilai RABJika dijumlahkan maka akan Nampak 100% penggunaan anggaran.Namun, untuk merealisasikannya, TPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. Tahap I (40%)Tahap I ini bisa dicairkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:Surat perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Kepala Desa dengan TPK serta Dokumennya yang berisi RAB kegiatan. Untuk melihat contoh surat SPPB silahkan cek artikel kami di label arsip desa.Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) antara Kasie Ekbang dan Kesos Desa dengan Ketua TPKSurat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana Desa (SPKPD)Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebesar 40%. 2. Tahap II (50%)Tahapan ke II ini dapat direalisasikan jika TPK sudah memenuhi syarat sebagai beikut:Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih dari total anggaran 40%. Kegiatan sarana prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan minimal 60% dibuktikan dengan hasil sertifikasi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.  Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (termasuk bukti setoran pajak)Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana Desa (BAPD) dan form lampiran penggunaan Dana. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP)Menyampaikan berita acara Musyawarah pertanggungjawaban yang dilaksanakan di desa. 3. Tahap III (10%) Ini adalah tahapan terakhir dari seluruh anggaran yang dianggarkan dalam RAB sebesar 10%. Namun untuk merealisasikannya tetap harus memenuhi persyaratan. Diantaranya:Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih.Kegiatan sarana dan Prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan 100 %Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran.Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan Form Lampiran penggunaan DanaMenyampaikan Berita Acara Musyawarah Serah Terima kegiatan yang dilaksanakan di desa. Nah, itulah tahapan-tahapan penggunaan dana padat karya yang akan dilaknakanan.Tahapan perencanaan RAB pembangunan Ini adalah pedoman umum yang kami ambil dari arsip desa, sebagai informasi yang layak bagi masyarakat ketahui. Khususnya masyarakat yang di desanya sedang melakukan kegiatan padat karya. Agar masyarakat sendiri ikut andil dalam mengawasi dan mengikuti jalannya kegiatan tersebut. Karena kegiatan tersebut sebenarnya bagi masyarakat juga. Salam abdi desa..  Sumber: TPO desa

PADAT KARYA TUNAI 2018


Source : https://www.abdidesa.com/2017/06/tahapan-dana-rab-pembangunan-padat-karya.html

✅ Tahapan Kegiatan Padat Karya Abdi Desa

Setiap desa memiliki alokasi dana untuk pembangunan sarana dan prasarana didaerahnya masing-masing dengan anggaran yang memang sudah disepakati pada forum Musrenbang pada tahap sebelumnya.

Bahkan dana untuk pembangunan ini terbilang cukup besar menyedot anggaran yang diajukan oleh pemerintah desa selain operasional. Untuk itu, perlu dipersiapkan secara matang konsep dan tahapan yang harus ditempuh sebelum dimulainya kegiatan padat karya.

Seperti halnya dari rakyat untuk rakyat. Maka padat karya sesungguhnya adalah dari masyarakat untuk masyarakat. Masyarakat yang membangun serta masyarakat setempatlah yang diutamakan dalam menyediakan setiap bahan material yang dibutuhkan. Agar tata kelola perekonomian berputar pada tingkat desa tersebut.Nah, berbicara mengenai padat karya. Berikut tahapan tahapan kegiatan padat karya yang ditempuh dalam proses lancarnya pembangunan desa.imageSosialisasi Di kabupatenSebelum dilaksanakannya kegiatan padat karya, pemerintah tingkat kabupaten akan mensosialisasikan kegiatan padat karya tersebut. Setidaknya akan dihadiri oleh pendamping Desa kecamatan yang nantinya disosialisasikan kembali kepada pemerintah desa.Musyawarah DesaPada musyawarah ini menetapkan pembentukan TPK(Tim Pelaksana Kegiatan) yang terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris dan anggota.Setelah TPK terbentuk maka akan ada pelatihan bagi TPK yang bertujuan untuk kelancaran kegiatan padat karya. Diantaranya pelatihan dalam penyusunan RAB, dan lain sebagainya.Pertemuan TPK di Tingkat KecamatanPertemuan seluruh TPK dari setiap desa di kecamatan membahas tentang persiapan pelaksanaan kegiatan padat karya. Dari mulai penysunan RAB apakah sudah rampung ataukah belum.Musdes Ke2Musyawarah kali ini menginformasikan kesiapan pelaksaannya setelah RAB telah disusun. Nah, setelah melakukan musdes ini, maka tahapan berikutnya adalah pencairan dana dan dimulainya kegiatan padat karya.Musdes PertanggungjawabanSetelah kegiatan sudah selesai maka wajib bagi pemerintah desa untuk membuka musyawarah kembali dalam rangka pertanggungjawaban atas kegiatan yang sudah dilaksanakan.Musdes Serah terimaSetelah pertanggungjawaban diterima oleh seluruh komponen masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan maka tahapan terakhir adalah Serah terima bahwasanya Padat karya telah dilaksanakan dengan baik dan lancar.EvaluasiBaru kemudian dievaluasi untuk peningkatan pembangunan di tahun berikutnya. Baik dari segi administratif maupun kualitas fisik kegiatan pembangunan.Nah, Itulah tahapan kegiatan padat karya yang harus ditempuh untuk ketercapaian proses kegiatan pembangunan di desa. Semoga bermanfaat.

Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa 2018 | Pedoman Umum


Source : https://www.abdidesa.com/2017/06/tahapan-kegiatan-padat-karya.html

Rabu, 23 Januari 2019

✔ Cara Menganalisa Rab Kegiatan Untuk Pembuatan Tahapan Spj Lpd Abdi Desa

Kesulitan dalam pembuatan SPJ atau LPD kegiatan biasanya terjadi karena ketidakpahaman alur RAB yang telah dibuat sebelumnya.Terlebih jika RAB tersebut dibuat oleh konsultan atau pihak luar desa yang tidak langsung bersinggungan dengan kondisi di lapangan.

Sehingga RAB yang dibuat sedikit melenceng dari perkiraan kegiatan yang ada. Namun, apabila kondisi ini terjadi sebaiknya memang dikonsultasikan kembali kepada pihak yang membuat RAB tersebut. Agar dalam pembuatan SPJ / LPD nantinya sesuai dengan RAB dan kondisi di lapangan.

Tetapi, tidak sedikit juga ada yang belum memahami alur RAB yang dibuat dalam microsoft excel oleh konsultan. Meskipun RAB tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang ada. Sehingga dalam pembuatan SPJ tidak sinkron dengan RABnya.

Nah, terkait dengan pembuatan SPJ. Maka tentunya sangat penting untuk menganalisa bagaimana alur RAB tersebut dirancang.

Karena sesungguhnya semua angka dalam bentuk format yang telah dibuat menggunakan microsoft excel adalah format otomatis yang satu sama lain saling berhubungan.

Kita tidak bisa merubah angka tersebut secara manual, karena akan mengakibatkan angka pada sheet lain di dalam excel berubah.

Berikut beberapa alur yang digunakan dalam perumusan RAB yang bisa kita analisa untuk menjadi rujukan pembuatan SPJ.

RAB Sheet

Setiap sheet atau lembaran dalam RAB pada excel memiliki fungsi masing-masing yang satu sama lain saling berhubungan.

Diantara sheet tersebut adalah:

  • Rab kegiatan
  • Analisa kegiatan
  • Vap
  • Map
  • Survey harga 
  • Pada kasus ini, saya ambil contoh kegiatan padat karya untuk pengerasan jalan. Maka akan didapatkan data sheet sebagai berikut: Analisa Jalan, Vap, Map, Rab pengerasan, survey harga bahan.

    Adapun fungsi dari sheet tersebut secara umumnya adalah:

    Analisa jalan yaitu berisi tentang analisa pekerjaan yang dibutuhkan. Misalnya, lebar jalan, panjang jalan, bahkan standar baku SNI dalam menentukan bagaimana pengerasan yang membutuhkan batu dengan jumlah sekian dikerjakan oleh pekerja sekian.

    Analisa jalan juga disebut sebagai Take of sheet dimana nanti sheet ini sebagai rujukan dalam menentukan RAB.

    Vap yaitu singkatan dari volume antar patok, vap ini dibutuhkan agar dapat mengetahui titik lokasi mana saja yang membutuhkan pekerja banyak atau sedikit. Atau titik lokasi datar, rendah, sampai membutuhkan galian tanah yang cukup besar.

    Map yaitu singkatan dari Mandays Antar Patok. Berfungsi untuk mengetahui seberapa banyak jumlah pekerja pada patok tertentu.Survey harga bahan yaitu berisi sejumlah harga bahan yang telah disurvey dari beberapa toko.

    Rab pengerasan yaitu Rencana Anggaran Biaya pengerasan.

    Baik kita langsung saja untuk analisa alur RAB tersebut dibuat.

    1. Lihat terlebih dahulu RAB pengerasan, di dalamnya berisi uraian bahan, peralatan dan upah yang dibutuhkan. Termasuk jumlah bahan, harga, dan akumulasi jumlah harga.

    Jika ingin melihat hasil jumlah bahan yang dibutuhkan dalam RAB, maka klik saja kolom tersebut. Dan lihat bagaimana formula tersebut didapat. Seperti gambar dibawah ini.

    imageGambar diatas menunjukkan bahwa jumlah bahan tersebut didapat dari sheet Vap pada kolom CH29 ditambah sheet analisa jalan kolom Q38.

    Kita akan bisa melihat rincian detilnya di Vap dan analisa jalan. Silahkan untuk lihat sheet Analisa jalan dan Vap dengan kolom yang ditunjukkan.

    2. Pengecekan di Vap.

    imagePada sheet ini menunjukkan jumlah bahan serta ukuran bahan yang dibutuhkan antar patok. Kolom CH29 adalah jumlah kebutuhan pengadaan batu belah antar patok dari hasil penjumlahan antara ukuran batu 0.15 dikalikan ukuran kebutuhan perpatok dan hasil perhitungan analisa jalan.

    3. Analisa Jalan

    imagedianalisa jalan kita akan mengetahui jumlah dan bagaimana kegiatan tersebut berjalan. Serta penggunaan apakah memang cukup dengan mobilisasi atau ada HOK yang dibutuhkan.

    Silahkan untuk cek kembali kolom-kolom tersebut apakah masih ada kaitan dengan sheet lain atau tidak.

    Jika ada, maka silahkan untuk melihat sheet yang ditujukkan Agar benar-benar kita paham alurnya.

    4. Pengecekkan Map

    Pada sheet ini kita akan mengetahui kebutuhan HOK antar patok. Kolom - kolom yang ada adalah hasil dari Vap yang telah dianalisa perpatoknya.

    Karena perhitungannya dengan patok dan antar patok sehingga sheet ini berkaitan dengan Vap. Untuk melihatnya, silahkan kembali klik kolom tertentu, lihat formulanya pada bagian atas seperti gambar di awal.

    5. Survey harga

    Sheet ini sebenarnya sebagai rujukan harga dari hasil analisa survey dilapangan yang dijadikan rujukan harga bahan kebutuhan.

    Harga satuan yang tertera pada RAB adalah hasil survey analisa lapangan yang kemudian dituangkan pada sheet survey harga.

    Itulah Cara Menganalisa RAB Kegiatan untuk Pembuatan Tahapan SPJ / LPD. Semoga artikel ini bermanfaat. Selebihnya jika ada kekurangan serta masukan mohon sampaikan di kolom komentar. kami senang untuk berbagi informasi. Karena dengan berbagi, kita telah menanam kebaikan. Salam abdi desa. 

    Part 6 - Membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ/LPJ)


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/08/cara-menganalisa-rab-kegiatan-untuk.html