Belanja desa tentu saja dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Anggaran ini tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh desa dalam 1 tahun.
Nah, jika kita klasifikasi sesuai dengan kelompok. Maka belanja desa terdiri dari kelompok-kelompok sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa2. Pelaksanaan Pembangunan Desa3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa4. Pemberdayaan Masyarakat Desa5. Belanja Tak Terduga
Kelompok belanja di atas dibagi ke dalam bentuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKPDes.
Adapun kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, terdiri dari:
#Belanja Pegawai
Belanja pegawai disini maksudnya adalah semua pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
Pembayaran ini dilakukan setiap bulan sebagai pembayaran penghasilan dan tunjangan. #Belanja Barang dan Jasa
Pengeluaran selanjutnya adalah pengeluaran pembelian atau pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.
Adapun kategori ini antara diantaranya: 1. ATK2. Benda pos3. Bahan material4. Cetak/penggandaan5. Sewa kantor desa6. Makan dan minuman rapat7. Honor narasumber8. Dll.
#Belanja Modal
Pengeluaran dalam rangka pembelian atau pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan.
Kategori ini berupa barang atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
#Belanja Tak Terduga
Maksudnya adalah semua kebutuhan belanja yang belum tersedia anggarannya dan dilakukan dalam keadaan darurat atau keadaan luar biasa (KLB) yang sifatnya tidak seperti biasanya atau kejadian mendesak.
Kategori ini seperti: Bencana alam, Bencana Sosial, dll.
Adapun keadaan darurat ini ditetapkan langsung oleh keputusan Bupati/Walikota.
Itulah Belanja Desa dalam 1 Tahun Anggaran. Semoga bermanfaat.
Bantuan Pemerintah Deputi Infrastruktur Bekraf Tahun Anggaran 2017
Source : https://www.abdidesa.com/2018/05/memahami-belanja-desa-dalam-1-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar