Perlu diketahui sebelumnya bahwa setiap belanja barang untuk keperluan kebutuhan desa dengan menggunakan dana Pemerintah ada pajak yang harus dibayarkan.
Pajak tersebut bisa kita tentukan pada saat membuat rencana anggaran belanja seperti contoh berikut ini.
1. Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- (belum termasuk PPN)
Seperti ilustrasi gambar berikut ini:


(Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-224/PMK.011/2012 stdd PMK-175/PMK.011/2013)
Pembelian yang tidak dipungut PPN Pembelian barang tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, Misal:a. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN),
b. Buku Pelajaran/ Agama Kurikulum, Kitab Suci,
c. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan,
d. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,
e. dll, diatur dlm KMK-563/KMK.03/2003, PP 38 Tahun 2003 dan PP 31 Tahun 2007
Ketentuan KhususApabila rekanan toko/ pengusaha/ penyedia jasa tidak mempunyai NPWP, maka dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 22 dan PPh 23 seharusnya.

PAJAK ATAS DANA DESA
Source : https://www.abdidesa.com/2018/01/contoh-pajak-belanja-barang-dana-desa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar