Setelah melaksanakan tahap I dan II, maka untuk pencairan dan penggunaan dana tahap III sebesar 10% dapat direalisasikan jika TPK sudah memenuhi syarat sebagai beeikut:
1. Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih. 2. Kegiatan sarana dan prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan fisik (progres) 100% dibuktikan dengan hasil sertifikasi dilaksanakan oleh Tim Sertifikasi. 3. Menyampaikan laporan Penggunaan dana 2 (LPD 2) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran dan foto kemajuan fisik kegiatan tahap II (50%). 4. Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan tahap III oleh pendamping desa. 5. Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan format-format lampiran penggunaan dana. 6. Menyusun Laporan Penggunaan Dana 3 (LPD 3) dan melaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) dan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen akhir.
Sumber: PTO 2017
Cara widraw super vank ke rekening Paypal
Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/verifikasi-persyaratan-untuk-pencairan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar