Kartu Keluarga sebagai acuan dasar untuk melakukan sinkron dengan data lain, seperti Nomor Induk Kependudukan dan lain sebagainya.
Untuk pengajuannya sendiri bisa langsung ke Desa setempat dengan membawa photocopi KTP.
Untuk kartu keluarga tidak memiliki masa kadaluarsa. Tetapi kita sebagai pemegang KK wajib update.
Adapun beberapa hal yang menyebabkan kartu keluarga mesti diperbaharui atau diupdate antara lain:
1. Memiliki anak baru
2. Anak menikah
3. Kesalahan data di dalam data rincian
4. Memperbaharui data rinci pendidikan terakhir
5. Pindah Desa
Dan masih banyak hal-hal lain yang bisa mengakibatkan KK bisa diupdate.
adapun yang dicatat diatas adalah bagian umum yang sering dilayani oleh perangkat desa. Semoga bermanfaat.
TERNYATA BEGINI Cara mengecek keaslian Kartu Keluarga || Dengan sangat mudah
Source : https://www.abdidesa.com/2018/05/masa-kadaluarsa-kartu-keluarga-kk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar