Tampilkan postingan dengan label kartu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kartu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Januari 2019

➢ Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Kk 2017 Abdi Desa

imageKartu Keluarga (KK) diperuntukan bagi warga Negara yang sudah berkeluarga. Kartu ini sama pentingnya dengan KTP. Sehingga para keluarga baik itu lama maupun baru agar segera menerbitkan kartu keluarga. Untuk Kartu keluarga ini tidak memiliki masa kadaluarsa tetapi apabila ada perubahan data atau memiliki anak baru, maka wajib untuk mengganti dengan kartu keluarga baru. Perubahan data misalnya anak yang sudah berkeluarga maka wajib membuat kartu baru sedangkan kartu lama harus diganti untuk menghapus data anak tersebut. Kartu keluarga sendiri berfungsi untuk pendataan warga sekitar pada database administrasi desa. Pada arsip desa akan menyimpan data jumlah keluarga yang ada di wilayah desa tersebut.Hal ini sangat penting bagi kearsipan desa. Karena setiap KK yang tersimpan di dalam data desa setempat itu artinya warga telah sah menjadi warga sekitar. Seyogyanya memang fungsi RT berperan disini. Untuk memberikan informasi bahwa ada warga baru di kampung tersebut. Informasi itu nanti disampaikan kepada RW. Kemudian pihak RW menyampaikan kepada Kantor desa untuk segera ada penerbitan Kartu keluarga.Seperti halnya KTP, dalam setiap persyaratan pemberkasan. Kartu keluarga menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan. Dibawah ini beberap syarat untuk pembuatan Kartu keluarga. Baik yang sifatnya kartu lama, pengajuan kartu baru atau alasan lainnya seperti hilang, rusak, meninggal pindah, dan lain sebagainya.  Yuk kita simak apa saja syarat-syarat tersebut!
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  • Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan (Dilegalisir) (Keterangan dari Desa/Kelurahan bagi yang tidak memiliki)
  • KK lama (Untuk perubahan KK) / KK orang tua (Untuk penerbitan kartu baru)
  • Keterangan kelahiran/Photocopi akta kelahiran (Untuk penerbitan KK baru)
  • Surat keterangan dari yang berwenang, apabila:
  • Kelahiran : Surat keterangan lahir dari Desa/kelurahan
  • Hlang : Surat keterangna hilang dari Desa/Kelurahan
  • Mati : surat kematian dari Desa/Kelurahan]
  • Pindah/Datang : Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asal. 
  • Itulah beberapa syarat untuk pembutan kartu keluarga baik kartu lama maupun baru dengan berbagai kondisi. Semoga informasi ini bermanfaat. Salam abdi desa..    

    Cara gampang mengurus surat pindah


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pembuatan-kartu-keluarga-kk-2017.html

    Kamis, 17 Januari 2019

    ➤ Masa Kadaluarsa Kartu Keluarga Kk Abdi Desa

    imageKartu keluarga adalah bagian administrasi yang wajib dimiliki oleh penduduk warga negara.

    Kartu Keluarga sebagai acuan dasar untuk melakukan sinkron dengan data lain, seperti Nomor Induk Kependudukan dan lain sebagainya.

    Untuk pengajuannya sendiri bisa langsung ke Desa setempat dengan membawa photocopi KTP.

    Untuk kartu keluarga tidak memiliki masa kadaluarsa. Tetapi kita sebagai pemegang KK wajib update.

    Adapun beberapa hal yang menyebabkan kartu keluarga mesti diperbaharui atau diupdate antara lain:

    1. Memiliki anak baru

    2. Anak menikah

    3. Kesalahan data di dalam data rincian

    4. Memperbaharui data rinci pendidikan terakhir

    5. Pindah Desa

    Dan masih banyak hal-hal lain yang bisa mengakibatkan KK bisa diupdate.

    adapun yang dicatat diatas adalah bagian umum yang sering dilayani oleh perangkat desa. Semoga bermanfaat.

    TERNYATA BEGINI Cara mengecek keaslian Kartu Keluarga || Dengan sangat mudah


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/05/masa-kadaluarsa-kartu-keluarga-kk.html

    Minggu, 06 Januari 2019

    ➤ Kartu Atmku Tertahan Apa Yang Harus Aku Lakukan Abdi Desa

    Kali ini saya akan berbagi pengalaman terkait pengurusan Kartu ATM yang tertahan.

    Bagi yang pernah mengalami kejadian kartu ATM tertahan pasti merasa kecewa dengan kejadian ini, apalagi di saat keadaan sedang dibutuhkan.

    Sebelum kita marah-marah tak jelas. Alangkah baiknya kita lihat penyebabnya terlebih dahulu berikut ini.image#Kartu ATM RusakTerkadang kita lupa bahwa kartu ATM terdapat piringan hitam yang apabila tergores atau sobek bisa mengakibatkan data tidak terbaca.Entah itu kartu ATM baru maupun lama jika memang pita hitamnya rusak, tentu ini sebagai penyebab mengapa kartu ATM tertahan. Hindari penyimpanan dalam dompet yang biasa dibawa di belakang kantong celana. Ini bisa merusak pita kartu karena gesekan saat duduk. #Mesin ErrorAdakalanya pada waktu yang tidak disangka mesin mengalami kendala, sehingga tidak berjalan seperti biasanya. Pada saat bersamaan kartu sudah terlanjur dimasukkan ke ATM, dan terjadilah kartu tidak bisa keluar. Ini biasanya akibat jaringan yang mengalami kendala, sedangkan kerusakannya tak terduga. Nah, dari kedua masalah tersebut dapat kita simpulkan bahwa tidak melulu ketika ATM tertahan adalah kesalahan dari pihak bank nya, sebab bisa jadi akibat dari kita sendiri yang kurang merawat si kartunya. Untuk menghindari resiko penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, maka sebaiknya segera hubungi Call center Bank yang menerbitkan kartu Atm. Hal ini bertujuan untuk memblokir kartu tersebut agar tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. Jangan salah y.. yang kita minta blokir hanyalah kartu ATM bukan akunnya.Customer akan terlebih dahulu verifikasi data untuk memastikan kebenaran pemilik kartu tersebut. Jika verifikasi lolos maka kartu akan diblokir.Ini adalah langkah preventif kita, agar akun tetap aman. Pemblokiran ini hanya pada kartunya saja, sehingga tentunya pelayanan yang lain masih dapat digunakan, seperti Internet Banking, sms banking dan mobile banking. Sebab masih terhubung dengan nomor kartu yang tertahan. Apabila sudah ada pergantian kartu ke kartu baru, maka semua layanan tidak bisa digunakan kembali. Jika sudah melakukan pemblokiran. Maka silahkan untuk datang ke kantor cabang datang ke kantor cabang Bank tersebut. Sepengalaman saya, apabila tidak ada perubahan di data antara ktp dan buku tabungan maka bisa diurus di cabang manapun dengan menyertakan Buku Tabungan dan KTP.Tetapi apabila sudah ada perubahan data antara KTP dan buku tabungan maka mesti datang ke kantor cabang tempat dimana kita membuka akun. Waktu itu kartu atm BRI saya tertahan di Kalibata. Sedangkan saya buka akun di cabang Rangkasbitung. Saya datang ke kantor cabang daerah kalibata dengan membawa KTP dan Buku Tabungan. Alhamdulillah tidak lama. Kartu ATM baru sudah jadi. Itu pengalaman saya. Semoga manfaat.
    Source : https://www.abdidesa.com/2018/10/kartu-atmku-tertahan-apa-yang-harus-aku.html