Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Januari 2019

✔ Dokumen Administrasi Syarat Daftar Calon Kepala Desa Abdi Desa

Wilayah Indonesia memang wilayah terluas di Asia Tenggara. Kita harus bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena kekayaan alam yang melimpah baik di daratan maupun lautannya.

Dengan luasnya wilayah, maka untuk mengatur pengelolaan ketata-negaraan disesuaikan dengan kondisi pada daerah masing-masing. Berbicara tentang Desa, Negara Indonesia masih menggunakan 2 sistem tata kelola desa.

Pertama, kelurahan yaitu kepala desa yang diangkap langsung oleh pemerintah. Kedua, Desa yaitu seseorang yang berhak untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri jadi kepala desa. Terlebih memiliki pengaruh yang besar pada pedesaan itu sendiri. Tanpa perlu memiliki gelar pendidikan yang tinggi. Hanya saja memang ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh calon kepala desa, apabila ia ingin mencalonkan dirinya.Syarat-syarat tersebut diantaranya:Surat keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara Indonesia dari pejabat pemerintah daerah yang menangani bidang kependudukan dan pencatatan sipilSurat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukupSurat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila,Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup  Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama atau sederajat dan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta memperlihatkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar asli  Fotocopy akta kelahiran atau surat kenal lahir, dan memperlihatkan akta kelahiran atau surat kenal lahir asli  Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga desa setempat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenangSurat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempatSurat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebihSurat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hokum tetap;Surat keterangan tidak pernah menjadi Kepada Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari camat atas nama BupatiSurat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukupSura keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit UMUm DaerahSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempatDaftar riwayat hidup lengkapFotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Pas Photo terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna 3 (Tiga) lembarMembuat dan menandatangani Fakta Integritas yang bermaterai cukup Membuat dan menandatangani Fakta Integritas yang bermaterai cukup Surat keterangan telah mengikuti pembekalan bakal calon Kepala Desa dan lulus uji pengetahuan dasar bidang kepemimpinan dan teknik pemerintahan desa dari pejabat yang menangani urusan Kepala Desa Surat Pernyataan Mampu Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi yang beragama Islam, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukupFotocopy dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir masa jabatan kepala Desa,bagi calon dari kepala desa maupun mantan kepala desaSurat izin cuti dari Bupati, bagi calon dari Kepala DesaSurat izin cuti dari pejabat yang menangani bidang pemerintahan desa, bagi calon dari perangkat desaSurat persetujuan tertulis dari bupati, bagi calon dari mantan kepala desaSetelah melengkapi document administasi diatas, maka dibuat sebuah ceklis document yang nanti dilampirkan kemudian diserahkan kepada panitia pemilihan Kepala Desa untuk ditandatangani.Seperti contoh dibawah ini.Tabel ini menunjukkan bagian atas lembarnya.imageTabel menunjukkan bagian bawah.imageSilahkan lengkapi bagian kosongnya, dan ceklis apa saja yang sudah dilengkapi. Untuk file kami sudah sediakan dalam bentuk Microsoft word. Silahkan klik disini.

NYSTV - Hierarchy of the Fallen Angelic Empire w Ali Siadatan - Multi Language


Source : https://www.abdidesa.com/2016/08/wilayah-indonesia-memang-wilayah.html

✅ Syarat Pemberkasan Pengangkatan Perangkat Desa Serta Alurnya Abdi Desa

imageDi beberapa kabupaten kini sudah mulai mengakui perangkat desa sebagai tenaga profesional dalam membantu administrasi desa.

Di Kabupaten Lebak, Banten misalnya. Pemerintah membuka lowongan kerja kontrak pemerintah dengan durasi kontrak yang cukup lama sekitar 30 tahun ke atas.

Ini artinya, Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk memecat perangkat desa apabila perangkat desa sudah mendapatkan SK penugasan dari pemerintah kabupanten.

Meskipun Kepala Desa sudah tidak lagi menjabat sebagai kepdes. Perangkat desa tetap akan melanjutkan tugasnya sebagai perangkat desa sampai masa kontraknya berakhir.

Gebrakan ini menunjukan komitmen pemerintah untuk administrasi desa yang lebih baik, juga memperhatikan bagaimana kesejahteraan perangkat desa ikut andil dalam menlancarkan proses kegiatan di desa.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelum adanya sistem kontrak langsung dari pemda. Perangkat desa acap kali diganti setiap pergantian kepala desa.

Hal ini akan menghambat kinerja admin desa. Karena orang baru biasanya awam pada adminstrasi desa. Akibatnya, pelayanan pada masyarakat lambat.

Dari pengalaman di daerah setempat untuk pemberkasan persyataran pengangkatan perangkat desa, para perangkat desa harus memenuhi syarat diantanya:

  • Photocopi KTP dilegalisir
  • Photocop KK dilegalisir
  • Ijazah terakhir dilegalisir 
  • Pas Photo Ukuran 3x4 dan 4×6
  • Surat Pernyataan bermateri 6000
  • Surat Pernyataan Setia pada Pancasila bermateri 6000
  • Surat Tinggal Domisili dari desa dilegalisir 
  • KIR doker dilegalisir 
  • SKCK dari Polres Setempat dilegalisir
  • SK dari Pengadilan Negeri dilegalisir
  • SK dari Kejaksaan Negeri Dilegalisir
  • Semua berkas tersebut dibuat 4 rangkap dan dimasukan ke dalam Map kemudian diserahkan pada Kecamatan.

    Untuk alurnya sendiri. Biasanya kadang kita kebingungan dalam prosesnya di lapangan. Karena terlihat saking banyaknya berkas yang harus disiapkan. Padahal jika tahu alurnya, pemberkasan ini cukup mudah. Sehingga pemberkasan jadi lebih ringan.

    Berikut kami informasikan bagaimana tahap dalam melengkapi pemberkasan tersebut.

    1) Untuk legalisir Photocopi KTP dan KK silahkan untuk datang ke kantor Pencatatan sipil daerah. Dengan membawa KK asli dan KTP asli. Petugas Sipil biasanya hanya memberikan maksimal 10 lembar legalisir. Ini sudah cukup untuk pemberkasan.

    Tapi untuk berjaga-jaga silahkan buatkan saja 10 rangkap. Karena ini nanti dibutuhkan saat minta SK dari Kejaksaan Negeri.2) Pastikan Ijazah terakhir dilegalisir dengan tanggal legalisir yang masih aktif (Tanggal legalisir tidak kadaluarsa) 4 rangkap

    3) Silahkan untuk dibuatkan Surat domisili dari desa tempat tinggal ditandatangani oleh Kepala Desa. 4 rangkap4) Silahkan untuk datang ke Puskesmas setempat untuk dibuatkan KIR dengan membawa KTP asli. Administrasi sekitar 25.000. (Beberapa daerah berbeda-beda).

    Untuk KIR sendiri, pada daerah tertentu diwajibkan dari Rumah Sakit Umum, untuk itu silahkan untuk tanyakan kembali ke kecematan. Apakah cukup dari puskesmas atau harus ke RSUD. Jangan lupa legalisir 4 rangkap. 5) Silahkan untuk datang ke Polres Setempat dengan membawa persyaratan agar dibuatkan SKCK, kemudian photocopi dilegalisir 4 rangkap atau lebih untuk berjaga-jaga, untuk persyaratan pembuatan SKCK sebagai berikut:

  • Photocopi KTP dan KK 
  • Pas photo ukuran 3x4 dan 4x6
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh polres
  • membayar admin 25.000
  • 6) Setelah mendapatkan Photocopi SKCK yang terlegalisir silahkan untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri. Dengan persyaratan sebagai berikut;
  • Photocopi KTP dan KK dilegalisir
  • Photocopi SKCK dilegalisir 
  • Pas photo ukuran 3×4 dan 4×6
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas setempat. 
  • Kemudian masukkan berkas tersebut ke dalam Map.

    7) terakhir, silahkan untuk datang ke kantor Pengadilan Negeri Daerah setempat. Dengan membawa;

  • Photocopi KTP dan KK dilegalisir
  • Photocopi SKCK dilegalisir 
  • Pas photo ukuran 3x4 dan 4×6
  • Mengisi formulir dari petugas setempat.
  • Nah, itulah langkah alur pemberkasannya. Untuk berjaga-jaga saja, silahkan untuk cetak photo ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing sekitar 20 lembar. Karena setiap instansi diharuskan untuk menyertakan photo sebagai persyaratan.

    Setelah semuanya lengkap, silahkan periksa kembali persyaratan sebelum diserahkan ke kecamat.

    Barulah kemudian menunggu hari pelantikan dari Bupati sebagai pengesahan bahwa kita adalan perangkat desa yang diangkat langsung oleh Bupati. Sebagai bukti nanti ada SK yang dikeluarkan oleh Bupati.

    Baik, itulah syarat dan alur pemberkasan pengangkatan calon Perangkat Desa. Semoga bagi daerah yang belum ada informasi terkait sistem kontrak langsung Pemda dapat pencerahan pemberkasan. Sehingga mempermudah proses pemberkasan itu sendiri. Salam abdi desa.. 

    Cara Penyusunan Peraturan Desa Perdes (Videoslide)


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pemberkasan-pengangkatan.html

    ✅ Syarat Pembuatan Ktp Elektronik Abdi Desa

    imageSetelah hampir beberapa bulan kesulitan untuk membuat e-KTP, kini warga sudah bisa bernafas lega lagi. Pemerintah daerah, khususnya desa yang memang pemerintah terdepan dalam melayani masyarakat telah mengumumkan syarat-syarat pembuatan e-KTP.

    Perlu diketahui bahwa pembuatan e-KTP beberapa bulan terakhir memang terganjal, karena dana untuk pembuatan blanko e-KTP dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga masyarakat kesulitan dalam membuat e-KTP karena kekurangan blanko dari pusat.

    Setelah ada lembaran pengumuman yang didapat dari kecamatan setempat, itu artinya pihak pemerintah sudah siap kembali membuka pelayanan e-KTP tanpa perlu khawatir adanya kekosongan blanko.

    Nah berikut syarat-syarat dalam membuat KTP elektronik.

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan KTP dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat. 
  • Photocopi KK (dilegalisir)
  • Photocopi akta kelahiran (dilegalisir), bagi yang tidak memiliki silah buat surat keterangan dari desa setempat
  • KTP lama 
  • Photocopy akta nikah (Bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun)
  • Sudah perekaman KTP elektronik
  • Surat keterangan dari yang berwenang untuk pergantian KTP karena:
  • Hilang : Dari kepolisian
  • Bencana : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  • Rusak : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan (Asli yang rusak)
  • Pindah/datang : Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  • Perubahan data : Surat Keterangan bukti perubahan data
  • Itulah syarat-syarat yang harus dilengkapi saat ingin mengajukan KTP Elektronik.

    Di Sumedang, Blanko e-KTP Aman


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pembuatan-ktp-elektronik.html

    Sabtu, 26 Januari 2019

    ✔ Syarat Pembuatan Akta Kelahiran 2017 Abdi Desa

    imageDi tahun sekitar 80’ sampai 90’an para orangtua tidak peduli dengan akta kelahiran, buktinya warga Negara yang yang lahir di kisaran tahun tersebut masih banyak yang tidak memiliki Akta Kelahiran.

    Apalagi warga yang tinggal di perkampungan yang notabene para orangtua yang tidak mengenyam pendidikan.

    Memang kehadiran akta kelahiran sekitar tahun 1994 misalnya, ketika saya masuk ke Sekolah Dasar. Pihak sekolah tidak mewajibkan kepada orang tua untuk melampirkan Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat untuk masuk ke Sekolah Dasar.

    Kini birokrasi berubah, administrasi kian maju seiring dengan perkembangan zaman. Hampir di setiap masuk ke lembaga pemerintahahan di wajibkan untuk melampirkan Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat yang wajib dibawa.

    Baik sekolah Swasta maupun Negeri kini sudah mewajibkan kepada orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk membawa Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat masuk sekolah. Begitu pula dengan lembaga pemerintahan lainnya. Seperti CPNS, Pengangkatan Perangkat Desa, dll.

    Untuk itu disarankan bagi orangtua yang baru melahirkan untuk segera dibuatkan surat Akta Kelahiran anak agar nanti mempermudah dalam proses pemberkasan anak tersebut dikemudian hari.

    Karena apabila tidak dibuatkan surat Akta Kelahiran sampai 60 hari setelah lahir. Maka harus ada surat persetujuan dari Kepala Dinas, seperti terpampang pengumuman pembuatan Akta Kelahiran 2017 ini.

    Memang untuk sementara ini, bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran masih diberikan kemudahan oleh pemerintah dengan cukup membawa surat keterangan lahir dari desa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, di kemudian hari sudah tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan kelahiran dari desa. Mengingat Sumber Daya Manusia yang dibarengi dengan teknologi yang semakin maju dan berkembang sampai saat ini.

    Baik, kami ingin infokan selembaran pengumuman yang kami dapatkan dari kecamatan terkait dengan syarat pembuatan Akta kelahiran 2017, syarat-syarat tersebut diantaranya:

  • Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Bidan Praktek/Swasta, Dokter Praktek/Swasta, Poliklinik/Puskesmas/Rumah Sakit/Nakhoda/Paraji) bagi anak usia 1 – 60 hari;
  •  Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat (Asli);
  • Photocopi Surat nikah / akta perkawinan orangtua (Legalisir KUA);
  • Photocopi KTP kedua orang tua/wali;
  • Photocopi KK Orangtua/wali;
  • Nama dan Identitas saksi kelahiran (photocopy KTP 2 orang);
  • Mengisi formulir dan surat pernyataan;
  • Persetujuan Kepala Dinas bagi anak usia lebih dari 60 hari. 
  • Baik itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat pembuatan Akta Kelahiran. Untuk informasi lebih lanjut silahkan untuk kunjungi ke kantor desa setempat. Informasi ini penting dan mohon apabila ada kekurangan bisa ditambahkan di kolom komentar.

    Kami senang untuk bisa berbagi bersama demi kelancaran dan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Salam abdi desa..

    Syarat membuat akta kelahiran


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pembuatan-akta-kelahiran-2017.html

    ➢ Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Kk 2017 Abdi Desa

    imageKartu Keluarga (KK) diperuntukan bagi warga Negara yang sudah berkeluarga. Kartu ini sama pentingnya dengan KTP. Sehingga para keluarga baik itu lama maupun baru agar segera menerbitkan kartu keluarga. Untuk Kartu keluarga ini tidak memiliki masa kadaluarsa tetapi apabila ada perubahan data atau memiliki anak baru, maka wajib untuk mengganti dengan kartu keluarga baru. Perubahan data misalnya anak yang sudah berkeluarga maka wajib membuat kartu baru sedangkan kartu lama harus diganti untuk menghapus data anak tersebut. Kartu keluarga sendiri berfungsi untuk pendataan warga sekitar pada database administrasi desa. Pada arsip desa akan menyimpan data jumlah keluarga yang ada di wilayah desa tersebut.Hal ini sangat penting bagi kearsipan desa. Karena setiap KK yang tersimpan di dalam data desa setempat itu artinya warga telah sah menjadi warga sekitar. Seyogyanya memang fungsi RT berperan disini. Untuk memberikan informasi bahwa ada warga baru di kampung tersebut. Informasi itu nanti disampaikan kepada RW. Kemudian pihak RW menyampaikan kepada Kantor desa untuk segera ada penerbitan Kartu keluarga.Seperti halnya KTP, dalam setiap persyaratan pemberkasan. Kartu keluarga menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan. Dibawah ini beberap syarat untuk pembuatan Kartu keluarga. Baik yang sifatnya kartu lama, pengajuan kartu baru atau alasan lainnya seperti hilang, rusak, meninggal pindah, dan lain sebagainya.  Yuk kita simak apa saja syarat-syarat tersebut!
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  • Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan (Dilegalisir) (Keterangan dari Desa/Kelurahan bagi yang tidak memiliki)
  • KK lama (Untuk perubahan KK) / KK orang tua (Untuk penerbitan kartu baru)
  • Keterangan kelahiran/Photocopi akta kelahiran (Untuk penerbitan KK baru)
  • Surat keterangan dari yang berwenang, apabila:
  • Kelahiran : Surat keterangan lahir dari Desa/kelurahan
  • Hlang : Surat keterangna hilang dari Desa/Kelurahan
  • Mati : surat kematian dari Desa/Kelurahan]
  • Pindah/Datang : Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asal. 
  • Itulah beberapa syarat untuk pembutan kartu keluarga baik kartu lama maupun baru dengan berbagai kondisi. Semoga informasi ini bermanfaat. Salam abdi desa..    

    Cara gampang mengurus surat pindah


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pembuatan-kartu-keluarga-kk-2017.html

    Jumat, 25 Januari 2019

    ✔ Verifikasi Syarat Pencairan Dana Dari Rekening Desa Ke Rekening Tpk Tahap I Abdi Desa

    imageSetiap tahun desa memiliki anggaran untuk pembangunan. Bahkan anggaran tersebut cukup besar hampir 60% dari semua anggaran desa dalam satu tahun.

    Ini adalah komitmen dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun ekonomi dari pinggiran.

    Tentu saja kita sebagai masyarakat sangat menyambut baik akan komitmen pemerintah tersebut.

    Karena secara tidak langsung, semakin banyak pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, maka semakin baik roda ekonomi ke depan.

    Apalagi pembangunan Jalan, Jembatan, atau program lain yang dapat memudahkan proses roda ekonomi desa.

    Penanggungjawab setiap program pembangunan desa adalah TPK. TPK yang memegang hak penuh dalam mengelola uang negara untuk pembangunan desa.

    Maka dari itu, disarankan untuk mengambil orang TPK yang paham tentang bagaimana mengelola keuangan serta progres olah pikir yang baik demi kemaslahatan umat.

    Kali ini penulis ingin share mengenai syarat verifikasi untuk pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK.

    Perlu diketahui bahwa program tahunan pembangunan desa dalam proses pelaksanaannya memiliki 3 tahap pencairan.

    Semua tahap tersebut harus memenuhi syarat sebagai verifikasi pemcairan di bank.

    Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, dapat dipastikan pihak bank akan menolak pencairan tersebut.

    Berikut verifikasi persyaratan pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK tahap I yang harus dipenuhi saat datang ke bank untuk pencairan,

    1. Surat perjanjian kerjasama antara Kepala Desa dengan TPK.

    2. Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) pelaksanaan Pembangunan antara Kasi Ekbang Kesra Desa dengan Ketua TPK.

    3. Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD)

    4. Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap I sebesar 40%.

    5. Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan dana tahap I (40%) oleh pendamping desa.

    6. RAB dan desain gambar yang sudah ditandatangani oleh Kader Teknik Desa, Pendamping Teknik Infrastruktur atau Tenaga Ahli Kabupaten.

    7. TPK sudah mengikuti pelatihan yang dilatih oleh TA Kabupaten yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten.

    8. Terakhir buat lembar ceklis kelengkapan persyaratan dari No. 1 sampai No. 7 yang ditandatangani Camat dan Kasi Ekbang Kesra.

    Itulah syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK di Bank setempat. Semoga proses pencairan sahabat berjalan lancar. Serta pembangunanpun berjalan lancar pula. Salam abdi desa..

    Sumber : PTO 2017

    Dana Bos Afirmasi Kab.Dairi Akan Disilpakan.Dinas Pendidikan tidak Mau Ambil Resiko


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/07/verifikasi-syarat-pencairan-dana-dari.html

    Minggu, 20 Januari 2019

    ✔ Syarat Pengajuan Jaminan Persalinan Jampersal Abdi Desa

    imageJaminan persalinan adalah program gagasan dari pemerintah daerah/kota dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

    Yang ditujukan untuk ibu melahirkan tergolong tidak mampu namun tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat.

    Setiap warga yang tidak memiliki KIS atau kurang mampu, bisa mengajukan jaminan persalinan pada puskesmas setempat untuk mendapatkan jaminan persalinan atau Jampersal.

    Jampersal ini digunakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah sulit akses ke fasilitas kesehatan.

    Yang perlu dicatat adalah bahwa Dana Jampersal ini tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai melalui dana APBN, APBD, BPJS, maupun sumber dana lainnya.

    Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan persalinan sebagai berikut:

    1. Surat Keterangan Tidak Mampu

    2. Surat Pengantar dari Rt/Rw

    3. Surat Keterangan Kepala Desa

    4. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan

    5. Photo Rumah

    Silahkan kunjungi kantor desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait pengajuan jampersal ini. Semoga bermanfaat.

    The Tale of Two Thrones - The Archangel and Atlantis w Ali Siadatan - NYSTV


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/03/syarat-pengajuan-jaminan-persalinan.html

    Sabtu, 19 Januari 2019

    ✔ Syarat Membuat Sertifikat Tanah Program Prona 2018 Abdi Desa

    imageProna adalah akronim dari Program Agraria Nasional atau Proyek Operasi Nasional Agraria dimana pemerintah dalam hal ini memiliki program pro rakyat untuk pembuatan akta tanah gratis secara Nasional.

    Namun, tidak sedikit masyarakat pinggiran atau kaum tani yang tidak paham akan program prona yang digagas oleh pemerintah, sehingga banyak yang masih enggan untuk datang ke Desa dalam pengurusan program Prona.

    Akta tanah ini sangat bermanfaat untuk masa yang akan datang, Sehingga terhindar dari terjadinya sengketa.

    Untuk melancarkan Program Agraria Nasional ini, maka pemerintah membuat kuota sesuai dengan wilayah.

    Untuk Informasi jumlah kuota di berbagai wilayah secara rinci silahkan kunjungi situs resmi pemeritah.

    Karena itulah di masing-masing Desa memiliki kuota yang berbeda.

    Untuk masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat tanah, sebaiknya datang langsung ke Desa masing-masing untuk mengetahui apakah kuota masih ada atau tidak.

    Karena kesempatan ini sangat bermanfaat dan hemat beban biaya pengurusan dibanding tanpa adanya program prona ini.

    Adapun Syarat yang harus dibawa untuk pengurusan Sertifikat Tanah antara lain sebagai berikut: 1. Surat keterangan jual beli jika tanah berdasarkan jual beli2. SPPT 3. KTP pembeli, penjual dan Saksi4. Kartu keluarga5. Surat keterangan hibah jika tanah diperoleh berdasarkan hibah6. Materai 6000 minimal 3.

    Setelah membawa persyaratan tersebut silahkan untuk datang ke Desa untuk mengisi formulir pendaftaran dan ceklis kelengkapan yang diberikan oleh perangkat desa.

    Biasanya pengisian Formulir pendaftaran dan ceklis kelengkapan syarat akan diisi (dibantu) oleh perangkat Desa. Semoga bermanfaat.


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/03/syarat-membuat-sertifikat-tanah-program.html

    Jumat, 18 Januari 2019

    ➤ Cara Dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba Skbn Abdi Desa

    imageKali ini saya ingin share terkait kepengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). 

    berbagi pengalaman ya. Siapa tau ada yang mau mengurus SKBN buat persyaratan.

    Begini nih awal ceritanya. Dulu ketika ingin kuliah. Pihak kampus mensyaratkan untuk menyertakan berkas SKBN.

    Karena berbau medis, tanpa pikir panjang. Meluncurlah ke Puskesmas Kecamatan.

    Langsung dah nanya ke petugas adminnya yang di depan. "Mbak, mau bikin surat SKBN".

    Eh, si Mbaknya malah nanya balik. "SKBN apa ya".

    Waduh.. dalam hati ko enggak tau y.. jangan-jangan ini petugas masih baru atau memang belum pernah menangani pengurusan SKBN.

    "Surat Keterangan Bebas Narkoba, mbak". Jawab saya.

    "Oh, kami tidak melayani SKBN, coba tanya ke Polsek saja". Kata si Mbak.

    Dari sini saya meluncurlah ke Polsek. Memang dari namanya sendiri sih enggak salah. Mungkin terkait Narkoba yang harus melakukan pemeriksaan adalah pihak berwajib yaitu Kepolisian.

    Dari Polsek saya mendapat pencerahan. Menurut petugasnya bahwa saya memang bisa melakukan pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum minimal, Poliklinik Swasta, atau poliklinik kepolisian.

    Namun dari pihak Polisi menyarankan agar datang ke poliklinik Kepolisian.

    Untuk syaratnya sendiri cukup sederhana hanya membawa KTP saja. Pemeriksaan lengkap dari mulai tes urine, tes mata, dll.

    Pada waktu itu administrasi yang dikeluarkan sebesar 150.000. tidak menunggu lama, SKBN sudah saya terima.

    Itulah pengalaman saya dalam mengurus SKBN, semoga bermanfaat.

    Cara Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/05/cara-dan-syarat-mengurus-surat.html

    Rabu, 16 Januari 2019

    ➥ Review Syarat Dan Ketentuan Baru Google Adsense 21 Mei 2018 Abdi Desa

    Pada tanggal 21 Mei 2018 Persyaratan dan Ketentuan Baru Google Adsense Resmi Dirilis.

    Info ini saya dapat dari email yang masuk melalui gmail, dimana setiap mitra yang memanfaatkan akun adsense sebagai media pembayaran harus menyetujui ketentuan dan persyaratan yang diundang pada saat log in awal ke akun adsense.

    Ada beberapa catatan penting yang menjadi dasar penting mengapa ketentuan baru mesti diterbitkan. Setelah saya membaca beberapa ketentuan baru tersebut secara umum sebenarnya adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan akun media adsense yang selama ini menjadi perhatian.imagePenyalahgunaan itu diantaranya: #Jualbeli Akunpenyalahgunaan ini terjadi karena seiring semakin meningkatnya pengguna adsense dan mudahnya mendapatkan akun adsense tersebut.Kelonggaran cara memiliki akun adsense ini dijadikan celah untuk menyalahgunaan akun adsense.Banyak yang kemudian akun adsense diperjualbelikan. Padahal jelas ini adalah pelanggaran dan tidak dibenarkan. Sehingga untuk meminimalisir penyalahgunaan ini, google merubah ketentuan baru dimana setiap individu yang ingin memiliki akun adsense sebagai media pembayarannya mesti benar-benar memastikan bahwa situsnya bersih dari pelanggaran.Adapun muatan pelanggarannya sendiri telah google rincikan di dalam pedoman syarat dan ketentuan.Sehingga ke depan pemilik akun adsense tersaring dengan baik. 2. Invalid AdsKemudahan dalam kepemilikan akun adsense juga berimbas terhadap iklan yang tidak valid. Banyak Pengguna akun adsense mensiasati agar pendapatan dolarnya melonjak dengan jalan yang salah. Seperti penggunaan automatical robot dalam mengklik iklan, dsb. Sehingga ini merugikan pihak perusahaan penyedia iklan. Untuk mencegah hal itu terjadi, google memperketat dengan cara merubah peraturan baru. Dimana setiap grafik, klik iklan, dan lainnya yang berjalan diawasi dengan sangat ketat. Bahkan, saldo yang tercermin dalam akun adsense yang sudah dibayar pun bisa ditarik kembali sesuai peninjauan grafik iklan berjalan. Tidak sampai disitu, di dalam peraturan tersebut tertulis. Pencairan yang terlanjur dibayarkan, apabila kemudian ada pelanggaran maka kita sebagai pengguna berhak untuk mengembalikannya kembali. Entah dengan memotong saldo selanjutnya atau bisa menonaktifkan akun adsense. Jadi, kalo saya simpulkan dari persyaratan baru tersebut sebenarnya Google telah memberi rasa adil kepada kita sebagai pemilik akun adsense agar menggunakan adsense sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. 2 Catatan itulah yang menjadi titik dominan mengapa peraturan dirubah.Akhir kata.. Jika situs kita tidak melanggar peraturan yang tercantum pada ketentuan google, mestinya tidak perlu khawatir. Toh ini salah satu jalan untuk meningkatkan grafik situs dimana nantinya banyak situs abal-abal, situs copi paste yang tumbang.. Itulah review singkat tentang persyaratan dan peraturan baru adsense 21 Mei 2018.Berikan komentar untuk terus bertukar pikiran terkait penggunaan akun adsense. Selamat menjalankan aktifitas..

    MEI 2018 Peraturan Baru Google Adsense - Perubahan Kebijakan Google adsense


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/05/review-syarat-dan-ketentuan-baru-google.html

    Selasa, 15 Januari 2019

    ✔ Syarat Pemberkasan Cpns Guru Honorer 2018 2019 Updated Abdi Desa

    Abdidesa.com, Alhamdulillah kini pemerintah membuka kembali lowongan CPNS setelah beberapa tahun belakangan ini banyak dinanti nantikan oleh para pencari kerja.

    PNS memang pekerjaan paforit bagi para pelamar pekerjaan. Apalagi sekarang banyak keistimewaan dari pemerintah, mulai gaji ke 13 sampai THR yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.

    Pada tahun kemarin pemerintah membuka lowongan CPNS untuk kementrian Kemenhumkan dan kejaksaan.

    Kini pemerintah membuka lowongan khusus untuk para honorer baik di sekolah, kesehatan, dan tenaga teknis.

    Guru honorer bisa bernafas lega, sebab dengan adanya perekrutan CPNS ini berharap setiap honorer yang mengabdikan dirinya sebagai pelayan masyarakat terdepan bisa masuk ke Pegawai Negeri yang diakui oleh pemerintah.

    Kita flashback lagi ke belakang bahwa pemerintah secara resmi mengumumkan pengangkatan CPNS tidak lagi berbentuk pengabdian, melainkan harus mengikuti tes.

    Ini pukulan berat bagi honorer yang sudah mengabdikan dirinya bertahun-tahun.

    Sebelum ada kebijakan baru, maka dipastikan tahun ini seluruh pengangkatan CPNS 2018 yang berlangsung sekitar bulan Juni dan Juli mendatang akan diselenggarakan melalui tes online.

    imageTes online ini diselenggarakan setelah berakhirnya Pemilukada serentah di seluruh Indonesia.

    Maka dari itu, bagi guru honorer yang mengabdikan dirinya bisa bersiap diri untuk mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pemberkasan perekrutan CPNS 2018-2019.

    Berikut persyaratan pemberkasan CPNS bagi guru honorer se-Kabuparen di Indonesia.

    1. Tanda Terima Nomor Registrasi Pendaptaran 2. Foto

    3. Legalisir Kartu Tanda Penduduk

    4. Riwayat Hidup

    5. Legalisir Ijazah dan transkip Nilai a. SD b. SLTP c. SLTA d. Perguruan Tinggi e. Universitas

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Polres)

    7. Surat Keterangan Kesehatan (RSUD)

    8. Surat Pernyataan a. Surat Pernyataan Bebas Miras dan Napza b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PPK c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tenaga Honorer d. Surat Pernyataan Atasane. Surat Penyataan Tenaga Honorer f. Surat Pernyataan Pengabdian g. Surat Pernyataan Menerima Perhitungan Masa Kerja

    9. Legalisir SK Pengangkatan Honor dari Awal Sampai Akhir

    10 Legalisir Kartu Keluarga

    11 Legalisir Akta Lahir

    Untuk nomor ke 8 telah disediakan oleh pemerintah di dalam juknis usulan CPNS 2018.

    Pelamar hanya cukup memberi materai di setiap surat pernyataan tersebut diatas.

    Adapun juknis usulan pengangkatan CPNS 2018-2019 bisa kamu download link dibawah ini

    Juknis Usulan Pengangkatan CPNS Guru Honor  2018-2019.

    Persiapan lainnya selain pemberkasan ini ialah uji pengetahuan, baik materi kebangsaan maupun materi dasar lainnya. Semoga bermanfaat.

    Latsar CPNS 2019 kabupaten Lebak angkatan IX


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/syarat-pemberkasan-cpns-guru-honorer.html

    Kamis, 10 Januari 2019

    ➥ Syarat Syarat Pembentukan Desa Abdi Desa

    Pemekaran bisa juga dilakukan oleh pemerintahan Desa dengan mempertimbangkan jarak, sosial dan budaya.

    Pada hakikatnya pemerintahan Desa hadir untuk mempermudah proses administrasi Desa juga menunjang kesejahteraan masyarakat.

    imageSyarat pembentukan antara lain sebagai berikut :

    a. Jumlah penduduk sekurang-kurangnya 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga ;

    b. Luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dalam rangka pemberian pelayanan dan pembinaan masyarakat dengan luas sekurang-kurangnya 1.875 km2 merupakan area lahan yang dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat dan Desa ;

    c. Letak wilayah memiliki jaringan perhubungan dan komunikasi antar Dusun dalam wilayah Desa dan antar Desa dengan Desa lain dalam wilayah kerja Kecamatan yang bersangkutan atau yang berbatasan, sehingga memungkinkan terpenuhinya faktor luas wilayah tersebut pada huruf b ;

    d. Tersedianya atau kemungkinan tersedianya prasarana dan sarana perhubungan, sosial, produksi, pemasaran serta prasarana dan sarana Pemerintahan ;

    e. Kondisi sosial budaya dapat mendukung suasana kerukunan hidup beragama dan kerukunan hidup bermasyarakat dalam hubungan dengan adat istiadat ;

    f. Memiliki potensi Desa yang dapat menjamin kehidupan dan mata pencaharian penduduk serta sumber pendapatan Desa.

    Dalam pembentukan Desa berdasarkan syarat-syarat tersebut pada poin 1 di atas perlu dibuat pedoman pola Tata Desa yang memungkinkan perkembangan Desa yang selaras dan sesuai dengan Tata Pemerintahan Desa, Tata Kehidupan Masyarakat, Tata Ruang Fisik Desa dan keseimbangan lingkungan hidup yang lestari.

    Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.

    Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.

    Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa

    PROSES PEMEKARAN DESA


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/07/syarat-syarat-pembentukan-desa.html

    Rabu, 09 Januari 2019

    ➥ Sertifikasi Guru Kemenag Lengkapi Syarat Ini Abdi Desa

    Sertifikasi guru (Sergur) sangat diidamkan bagi setiap guru. Dengan sertifikasi, setidaknya dapat membantu kesejahteraan guru.

    Baik kita langsung saja ke tkp. Untuk guru di bawah naungan kemenag memiliki alur tersendiri dalam mengambil seleksi calon sertifikasi guru.

    imageAda beberapa syarat yang mesti dimiliki oleh guru apabila ingin terundang sebagai salah satu kandidat calon sertifikasi guru. Diantaranya:

    1. Ijazah S1 (Akta IV)

    Tentu saja yang pertama adalah memiliki ijazah minimal S1. Kalau hanya lulusan SMA, maka pertimbangannya dari berapa lama anda mengabdi di bawah naungan kemenag.2. NUPTK dan atau NPK

    Syarat kedua adalah memiliki NUPTK dan atau NPK. Yaitu No unik yang diberikan oleh kemenag sebagai data guru naungan kemenag.

    Jika hanya NUPTK bagaimana?.

    Sebenarnya NUPTK adalah acuan dasar perekrutan calon sertifikasi guru. Dengan memiliki NUPTK, maka anda sudah layak untuk mengikuti seleksi calon sertifikasi guru.

    Namun, setelah kemenag mengeluarkan sendiri No unik guru di bawah naungan kemenag. Maka yang menjadi dasar perekrutan pun berubah.

    Yang dimaksud Nomor unik guru yang dikeluarkan langsung oleh kemenag adalah NPK (Nomor Pendidik Kemenag).

    apa perbedaannya?. Perbedaan NUPTK dan NPK hanya sebatas pengajuan. Jika NUPTK pengajuan secara manual, jika NPK tidak perlu pengajuan. Yang penting aktif di layanan simpatika selama 4 semester berturut-turut, maka NPK akan muncul secara otomatis.Adapun fungsinya sama.

    Berkaitan dengan seleksi sertifikasi, kemenag merekrut calon sertifikasi dari akun simpatika secara otomatis.

    Salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah NUPTK dan atau NPK. Artinya bisa menggunakan NUPTK saja, NUPTK dan NPK, atau hanya NPK saja.

    Namun, yang terpenting adalah aktif di layanan simpatika. Sebab inilah situs layanan online resmi milik kemenag yang menjadi acuan dasar perekrutan calon sertifikasi guru.

    3. Memenuhi 24 Jam

    kriteria selanjutnya adalah memenuhi jam mengajar 24 jam dalam seminggu.

    Informasi saat ini sampai artikel ini dibuat untuk pemenuhan jam pelajaran bisa menggunakan jam pelajaran lain yang penting selama 1 minggu memenuhi 24 jam.

    Sistem masih membaca hanya pemenuhan jam pelajaranan saja, bukan dari linieritas antara ijazah S1 dengan mata pelajaran yang diajarkan.

    Namun, sebaiknya memang menggunakan pemenuhan jam mengajar sesuai dengan Ijazah. Sebab ke depan, kemungkinan akan menggunakan linieritas sebagai salah satu syarat mutlak.

    4. Waiting List

    Jika sudah memenuhi syarat dari poin 1 sampai 3, maka langkah selanjutnya tinggal menunggu panggilan dari kemenag.

    Panggilan tersebut berupa undangan yang disampaikan langsung ke akun simpatika guru masing-masing.

    anda bisa melihat undangan tersebut disaat berhasil masuk ke akun simpatika.

    Mengingat guru adalah dunia pengabdian, maka ada prioritas perekrutan yang dilakukan oleh kemenag.

    Guru yang diprioritaskan adalah guru yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan melampirkan SK awal pengangkatan guru.

    Bagaimana dengan guru baru?.

    Nah, jika memang guru yang baru saja mendapatkan NPK, dan telah memenuhi syarat lainnya. maka silahkan untuk tetap bersabar terlebih dahulu. Serta sambil berdoa semoga waiting list ini tidak memakan waktu yang cukup lama sampai bertahun-tahun.

    Baik, itu saja artikel terkait Alur Pengangkatan Calon Sertifikasi Guru Madrasah Terbaru. Semoga bermanfaat.


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/sertifikasi-guru-kemenag-lengkapi.html

    Selasa, 01 Januari 2019

    ✔ Prosedur Dan Syarat Mencairkan Dana Dplk Perangkat Desa Abdi Desa

    DPLK adalah layanan bank berupa jaminan pensiun bagi wiraswasta maupun negeri dalam konsep iuran wajib rutin untuk jaminan hari tua atau masa pensiun. DPLK singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan. DPLK hadir untuk mengakomodir siapa saja yang ingin mendapatkan jaminan hari tua seperti ASN. Termasuk perangkat desa kini sudah bekerjasama dengan dengan pihak bank sebagai lembaga keuangan untuk mengikuti program DPLK. Hal ini tentu untuk memberikan jaminan kepada perangkat desa apabila sudah tidak bekerja lagi sebagai perangkat desa suatu saat nanti, mengingat perangkat desa saat ini masih bersifat pegawai kontrak pemerintah daerah yang tidak ada jaminan hari tua.Ada yang bertanya ke penulis, bagaimana Prosedur dan Syarat Mencairkan Dana DPLK apabila Perangkat Desa mengundurkan diri?.imageMengundurkan diri dari perangkat desa atas kehendak sendiri bisa mencairkan tabungan DPLK dengan syarat telah mengabdi selama 2 tahun lamanya sebagai Perangkat Desa. Lalu bagaimana prosedurnya?.Berikut prosedur Mencairkan Dana DPLK Perangkat Desa1. Seorang perangkat harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa diatas materai 3 rangkap. 3 rangkap ini nanti masing masing diserahkan kepada; Pemerintah Desa, Dinas DMPD, dan ke Bank pembuka tabungan DPLK.2. Setelah itu, silahkan untuk datang ke Kantor Desa agar dibuatkan surat pengantar Kepala Desa yang menyampaikan bahwa telah mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa ditandatangi oleh Kepala Desa ditujukan kepada Kecamatan.3. Setelah terbit surat pengantar dari Desa, kita bisa mengurus secara mandiri dengan membawa surat pengantar tersebut ke kantor kecamatan. Nanti keluar surat pengantar dari kecamatan yang ditujukan kepada Dinas DPMD.4. Terakhir, jika sudah keluar surat pengantar dari kecamatan kita bisa langaung ke kantor Dinas DPMD kabupaten untuk meminta surat keterangan pemberhentian kerja. Adapaun surat keterangan pemberhentian kerja yang dikeluarkan oleh Dinas DPMD ini adalah syarat utama saat datang ke bank pembuka DPLK.Apa saja syarat yang dibutuhkan saat ada di Bank? Syarat mencairkan Dana di Bank diantaranya yang diperlukan adalah:
  • Buku Tabungan Perangkat Desa dan Pc
  • Buku Tabungan DPLK dan Pc
  • Kartu DPLK dan Pc
  • KTP dan Pc
  • KK dan Pc
  • Surat Keterangan Pemberhentian Kerja Dari Dinas DMPD dan Pc
  • Buku Nikah dan Pc
  • Demikianlah prosedur dan syarat mencairkan Dana DPLK bagi Perangkat Desa yang ingin mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa. Semoga bermanfaat..

    Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa/PPKD | Kec. Ligung, Majalengka


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/prosedur-dan-syarat-mencairkan-dana.html

    ➥ Prosedur Pemilihan Dan Syarat Anggota Bpd Abdi Desa

    Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.imagePemilihan dan penetapan anggota BPD diatur dalam Undang undang diantaranya:1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa5. Peraturan DaerahAdapun Persyaratan calon anggota BPD sesuai undang undang adalah :a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dang. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.Keanggotaan BPD juga diatur dalam undang undang yaitu:Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Dalam proses pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Yang dimaksud dengan Musyawarah perwakilan adalah musyawarah yang dilaksanakan di satu wilayah kampung/RT/tempat pemungutan suara (TPS) yang digunakan pada Pemilihan Umum.Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Panitia pengisian anggota BPD  terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat yang keanggotaannya dibuat secara proporsional.Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.Unsur masyarakat yang memiliki hak pilih adalah unsur masyarakat yang telah disepakati oleh musyarawah perwakilan yang mewakili per wilayah setempat seperti tokoh masyarakat, profesi dan lain sebagainya yang mencerminkan tokoh dari masyarakat itu sendiri.Setelah ada pemilihan anggota BPD  kemudian hasilnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan.Demikianlah prosesur dan syarat untuk menjadi anggota BPD. Semoga Bermanfaat.

    Study Banding BPD.Kab.Musi Rawas ke Bandung


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/prosedur-pemilihan-dan-syarat-anggota.html