Tampilkan postingan dengan label prosedur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label prosedur. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Januari 2019

✔ Prosedur Dan Syarat Mencairkan Dana Dplk Perangkat Desa Abdi Desa

DPLK adalah layanan bank berupa jaminan pensiun bagi wiraswasta maupun negeri dalam konsep iuran wajib rutin untuk jaminan hari tua atau masa pensiun. DPLK singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan. DPLK hadir untuk mengakomodir siapa saja yang ingin mendapatkan jaminan hari tua seperti ASN. Termasuk perangkat desa kini sudah bekerjasama dengan dengan pihak bank sebagai lembaga keuangan untuk mengikuti program DPLK. Hal ini tentu untuk memberikan jaminan kepada perangkat desa apabila sudah tidak bekerja lagi sebagai perangkat desa suatu saat nanti, mengingat perangkat desa saat ini masih bersifat pegawai kontrak pemerintah daerah yang tidak ada jaminan hari tua.Ada yang bertanya ke penulis, bagaimana Prosedur dan Syarat Mencairkan Dana DPLK apabila Perangkat Desa mengundurkan diri?.imageMengundurkan diri dari perangkat desa atas kehendak sendiri bisa mencairkan tabungan DPLK dengan syarat telah mengabdi selama 2 tahun lamanya sebagai Perangkat Desa. Lalu bagaimana prosedurnya?.Berikut prosedur Mencairkan Dana DPLK Perangkat Desa1. Seorang perangkat harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa diatas materai 3 rangkap. 3 rangkap ini nanti masing masing diserahkan kepada; Pemerintah Desa, Dinas DMPD, dan ke Bank pembuka tabungan DPLK.2. Setelah itu, silahkan untuk datang ke Kantor Desa agar dibuatkan surat pengantar Kepala Desa yang menyampaikan bahwa telah mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa ditandatangi oleh Kepala Desa ditujukan kepada Kecamatan.3. Setelah terbit surat pengantar dari Desa, kita bisa mengurus secara mandiri dengan membawa surat pengantar tersebut ke kantor kecamatan. Nanti keluar surat pengantar dari kecamatan yang ditujukan kepada Dinas DPMD.4. Terakhir, jika sudah keluar surat pengantar dari kecamatan kita bisa langaung ke kantor Dinas DPMD kabupaten untuk meminta surat keterangan pemberhentian kerja. Adapaun surat keterangan pemberhentian kerja yang dikeluarkan oleh Dinas DPMD ini adalah syarat utama saat datang ke bank pembuka DPLK.Apa saja syarat yang dibutuhkan saat ada di Bank? Syarat mencairkan Dana di Bank diantaranya yang diperlukan adalah:
  • Buku Tabungan Perangkat Desa dan Pc
  • Buku Tabungan DPLK dan Pc
  • Kartu DPLK dan Pc
  • KTP dan Pc
  • KK dan Pc
  • Surat Keterangan Pemberhentian Kerja Dari Dinas DMPD dan Pc
  • Buku Nikah dan Pc
  • Demikianlah prosedur dan syarat mencairkan Dana DPLK bagi Perangkat Desa yang ingin mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa. Semoga bermanfaat..

    Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa/PPKD | Kec. Ligung, Majalengka


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/prosedur-dan-syarat-mencairkan-dana.html

    ➥ Prosedur Pemilihan Dan Syarat Anggota Bpd Abdi Desa

    Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.imagePemilihan dan penetapan anggota BPD diatur dalam Undang undang diantaranya:1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa5. Peraturan DaerahAdapun Persyaratan calon anggota BPD sesuai undang undang adalah :a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dang. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.Keanggotaan BPD juga diatur dalam undang undang yaitu:Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Dalam proses pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Yang dimaksud dengan Musyawarah perwakilan adalah musyawarah yang dilaksanakan di satu wilayah kampung/RT/tempat pemungutan suara (TPS) yang digunakan pada Pemilihan Umum.Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Panitia pengisian anggota BPD  terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat yang keanggotaannya dibuat secara proporsional.Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.Unsur masyarakat yang memiliki hak pilih adalah unsur masyarakat yang telah disepakati oleh musyarawah perwakilan yang mewakili per wilayah setempat seperti tokoh masyarakat, profesi dan lain sebagainya yang mencerminkan tokoh dari masyarakat itu sendiri.Setelah ada pemilihan anggota BPD  kemudian hasilnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan.Demikianlah prosesur dan syarat untuk menjadi anggota BPD. Semoga Bermanfaat.

    Study Banding BPD.Kab.Musi Rawas ke Bandung


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/prosedur-pemilihan-dan-syarat-anggota.html

    Senin, 31 Desember 2018

    ✔ Prosedur Penetapan Pengurus Bumdes Abdi Desa

    BUMDes didirikan atas dasar peluang dan potensi untuk meningkatkan ekonomi yang bisa dikembangkan oleh lembaga dibawah naungan Desa. Peluang ekonomi tersebut bisa berupa wisata, pasar, agen dan lain sebagainya yang mendapat support secara penuh oleh Perangkat Desa.BUMDes dapat menjadi magnet untuk meningkatkan tarap ekonomi di wilayah pedesaan, dengan adanya BUMDes ini diharapkan potensi yang ada dapat dioptimalkan dengan sebaik-baiknya sehingga roda ekonomi di wilayah Desa dapat berputar dan mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar.imageLalu bagaimana aturan dalam penetapan pengurus desa?. BUMDes dilindungi oleh UU, modalnya didapat oleh Negara. Sehingga dalam penetapan pengurus BUMDes juga memiliki aturan yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan.Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 menjelaskan bahwa Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Hal ini berarti bahwa meskipun Kepala Desa memiliki hak penuh dalam kebijakan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes, namun Kepala Desa dilarang mengangkat perangkat desa demi menghindari rangkap jabatan dan conflict of interest yang kemungkinan bisa saja terjadi.Adapun syarat untuk menjadi pengurus BUMDes tertuang dalam pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:
  • Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. BUMDes memerlukan seorang wirausaha yang kuat untuk menjalankan semua kegiatan karena BUMDes adalah lembaga yang berjalan di sektor usaha.
  • Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang telah lama berada di Desa tersebut memahami potensi usaha Desa.
  • Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Sikap kepribadian ini tentu saja dibutuhkan bagi pengurus BUMDes demi terciptanya kegiatan BUMDes yang transparan.
  • Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.Ini berlaku untuk pengurus BUMDes, namun pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu. Sebagai contoh, para pekerja dibawah unit usaha retail, Pengolahan Batu bata  dan lain sebagainya
  • Bagaimana dengan aturan mengenai pemberhentian para pelaksana operasional ini?. Kepala Desa memiliki kebijakan untuk memberhentikan pengurus BUMDes apabila:
  • Jika yang bersangkuta meninggal dunia
  • Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes
  • Mengundurkan diri
  • Dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes.
  • Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.
  • Untuk prosedur pengangkatan pengurus BUMDes harus melalui proses seleksi yang diumumkan oleh panitia seleksi pengurus BUMDes, adapun panitia seleksi berjumlah 5 orang yang terdiri dari:
  • Perangkat Desa 1 (satu) orang
  • Lembaga BPD 2 (dua) orang
  • Lembaga KPMD 1 (satu) orang dan
  • Tokoh masyarakat desa 1 (satu) orang.
  • Dari hasil tersebut pengurus BUMDes yang terpilih ditetapkan SK pengurus dari Kepala Desa.Adapun dalam pemilihannya dilakukan dalam Musyawah Desa yang terdiri dari seluruh unsur baik pemerintah desa, Lembaga, BPD, LPM, PKK, maupun tokoh masyarakat yang menjadi representasi warga.Itulah informasi singkat tentang Prosedur Penetapan Pengurus BUMdes yang dapat menjadi salahsatu referensi bacaan. Semoga bermanfaat.

    PROSES PENGKADERAN EXTENSION GAP (Gerakan Aksi Peduli) STIE AMKOP MAKASSAR


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/prosedur-penetapan-pengurus-bumdes.html