Tampilkan postingan dengan label bumdes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bumdes. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Januari 2019

➥ Dana Bumdes Harus Dikembalikan Jika Abdi Desa

imageMembangun dari Pinggiran adalah ide yang digagas oleh pemerintah Pusat untuk mewujudkan desa tertinggal menjadi desa yang mampu membangkitkan perekonomian desa itu sendiri (Desa Mandiri).

Kucuran dana yang besar adalah bukti bahwa pemerintah pusat telah percaya bahwa Pemerintah desa mampu untuk membangun Desanya sendiri. Baik pembangunan desa, maupun pengelolaan administrasi desa.

Baik, penulis ingin menyampaikan informasi terkait Dana BUMDes yang harus dikembalikan ke pemerintah karena beberapa alasan. Hal ini penulis dapatkan informasi saat mengikuti pelatihan Keterampilan Manajemen BUMDes 2017 yang diselenggarakan oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

Perlu kita ketahui, sebelum membangun BUMDes. Maka penting kiranya untuk melihat potensi yang ada di desa tersebut. Potensi tersebut bisa dalam bidang pertanian, peternakan, sewa menyewa, buka toko sembako dan lain sebagainya. Hal ini diperlukan untuk menunjang keberlangsungan Proses jalannya BUMDes.

Jika memang dilihat tidak ada potensi sama sekali yang bisa diandalkan sebaiknya tahan terlebih dahulu dalam membuka BUMDes.

Menurut Dinas PMD bahwa BUMDes tidak ada kata pailit (bangkrut). Tetapi dikemudian hari apabila tidak sanggup lagi menjalankan BUMdes setelah adanya keputusan membuka BUMDes, maka dana tersebut wajib dikembalikan.

Hal ini menunjukkan bahwa PMD melihat pemerintah Desa mestinya telah melihat potensi yang ada dan telah menyusun RAB yang dibutuhkan sebelum musyawarah pembentukan BUMDes. Karena apabila desa telah membuka BUMDes, itu artinya Desa sanggup untuk memulainya.

tidak ada kata pailit maksudnya, jika memang pada waktu tertentu mengalami kerugian maka, pengelola BUMDes harus mengecek kembali alasan penyebab dari kerugian tersebut, sehingga di kemudian hari bisa diperbaiki.

Tetapi supaya desa tidak ketergantungan pada kucuran dana pusat, maka BUMDes adalah alternative untuk membangun perekonomian desa.

Baca Juga : Desa Wajib Miliki BUMDes

Dengan semangat yang tinggi tentunya potensi sekecil apapun akan nampak besar. Seiring dengan niat tulus membangun desa, mimpi untuk menjadikan desa mandiri bukanlah langkah yang mustahil.

Karena segala sesuatunya adalah dengan niat, jika memang benar-benar ingin membangun desa tentu saja BUMDes adalah bagian dari pembangunan. Karena dengan adanya BUMDes, diharapkan ekonomi masyarakat dapat meningkat.

 Tidak hanya membangun ekonomi masyarakat, bahkan dengan BUMDes, desa akan mandiri, dana tidak ketergantungan dari pemerintah pusat. Gaji Staf desa setiap bulan tersampaikan. Semangat untuk mengelola desapun semakin tinggi.

Karena kesejahteraan berbanding lurus dengan professional. Salam abdi desa..

Realisasi Belanja Modal Pemerintah Oktober 2017


Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/dana-bumdes-harus-dikenbalikan-jika.html

✅ Inilah Dasar Hukum Bumdes Kab Lebak Abdi Desa

imageJika belum mengetahui dasar hukum pelaksanaan BUMDes, inilah dasar hukumnya:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
  • Peraturan Menteri Desa, PDT dan transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
  • Perda Kabupaten Lebak No 9 tahun 2011, tentang pedoman tatacara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 
  • Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa.

  • Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/inilah-dasar-hukum-bumdes-kab-lebak.html

    Jumat, 25 Januari 2019

    ➥ Apa Itu Bumdes Abdi Desa

    imageSaat ini Desa memang masih tergantung pada APBD, apalagi dengan gaji yang kini sudah dibatasi oleh ADD. Maka dengan Adanya BUMDes, diharapkan desa memiliki penghasilan lain yang dapat membantu ekonomi baik masyarakat sekitar, maupun perangkat desa itu sendiri.

    Di salah satu desa di daerah Klaten misalnya, BUMDes mereka telah memiliki omzet pertahun sekitar 5 miliyar. Bayangkan! Ini bisa memberikan gaji pada perangkat jauh di atas para PNS. Juga hal ini mendorong taraf ekonomi di sekitarnya ikut meningkat.

    Apa yang mereka jalankan?.

    Mereka sangat kreatif, yaitu melihat pada potensi air yang melimpah sehingga membangun kolam di dalamnya ada sebuah beca, motor yang bisa dijadikan tempat selfi.

    Kini Desa tersebut telah menjadi rujukan dan contoh bagi desa lainnya secara nasional. Apakah kita bisa melakukan seperti mereka?. Tentu saja bisa, asalkan memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan BUMDes itu sendiri dengan melihat pada potensi desa yang ada.

    Apa itu BUMDes?

    BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

    Bumdes menurut undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa didirikan antara lain dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).

    Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap pemerintah desa memberikan goodwill dalam merespon pendirian BUMDes.

    Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya.

    Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.

    Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

    Terdapat beberapa ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya. Diantaranya:

  • Badan usaha ini milik desa dan dikelola secara bersama. 
  • Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom)
  • Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar.
  • Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes
  • Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD)
  • Nah, jadi tidak ada alasan bagi Desa untuk tidak mendirikan BUMDes. Kerana dengan BUMDes, Desa berserta masyarakatnya akan semakin sejahtera. Salam abdi desa..

    Sumber: Panduan Keterampilan Manajemen Badan Usaha Milik Desa

    001 Apa itu BUMDES - Seri Manajeman BUMDES - bumdes TV


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/apa-itu-bumdes.html

    Jumat, 18 Januari 2019

    ✅ 6 Jenis Usaha Bumdes Sesuai Potensi Yang Bisa Dikembangkan Abdi Desa

    imagePendirian dan pembentukan BUMDes merupakan hal yang strategis bagi kemajuan perekonomian Desa.

    Tetapi mesti ditopang dengan tahapan musyawarah yang matang antara masyarakat dengan Desa.

    Sehingga kemudian dapat tersimpul rencana pemetaan arah pembentukan BUMDes yang akan dijalani.

    Selain itu juga, penting untuk diketahui oleh pendamping Desa supaya dapat dikaji dari kelayakan usahanya sendiri. Hal ini salah satu upaya untuk meminimalisir tersendatnya kegiatan BUMDes nanti.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum terjun ke jenis usaha BUMDes.

    1. Potensi Desa2. Mengetahui kebutuhan sebagian besar masyarakat baik dari dalam Desa maupun dari luar.3. Rencana alternatif sebagai penopang usaha pertama

    Adapun jenis-jenis usaha BUMDes yang bisa dikembangkan antara lain:

    1. Serving

    Atau bisa dibilang bisnis sosial. Bisnis ini bertujuan untuk memberikan sosial benefit kepada warga seluas-luasnya dengan melakukan pelayanan publik kepada masyarakat meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar.

    Contoh usaha serving ini diantaranya: Usaha air minum Desa, Usaha Listrik Desa, Lumpung pangan Dll.

    2. Banking

    Bisnis ini membuka peluang dengan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat dengan bunga yang lebih rendah dari para usaha lain yang membuka usaha yang sama baik dari rentenir maupun dari bank konvensional.

    Contoh usaha banking ini diantaranya: Lembaga Perkreditan Desa, Koperasi Desa, Dll.

    3. Renting

    BUMDes menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat sekaligus untuk memperoleh pendapatan Desa. Bisnis ini sudah lama berjalan di banyak desa di daerah jawa.

    Contoh bisnis ini diantaranya: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, Dll.4. Brokering

    BUMDes yang sudah dibentuk nantinya sebagai lembaga perantara yang menghubungkan antara komoditas pertanian dengan pasar agar petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar.

    Contoh usaha ini diantaranya: Jasa pembayaran listrik, membuka pasar mandiri, Dll.

    5. Trading

    Perdagangan menjadi potensi yang bisa dioptimalkan bagi Desa. BUMDes menjalankan bisnis yang berproduksi atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.

    Adapun jenis usaha ini antara lain: Sarana Produksi pertanian, Hasil pertanian, pabrik es Dll.

    6. Holding

    BUMDes dijadikan sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di Desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar semakin tumbuh.

    Jenis usaha ini diantaranya: Desa wisata (mengakomodir berbagai usaha dari kelompok masyarakat: makanan, souvenir dll.)

    Itulah 6 Jenis Usaha BUMDes Sesuai Potensi yang Bisa Dikembangkan oleh Desa. Semoga artikel ini bermanfaat.

    Artikel ini terkait dengan BUMDes, ekonomi mandiri desa dan untuk artikel lainnya tentang desa bisa dilihat juga diartikel lainnya.

    Sumber: Buku 7 BUMDes (Spirit Usaha Kolektif Desa) 2015

    7 Peluang Usaha di Desa yang Sudah Terbukti Menguntungkan


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/04/6-jenis-usaha-bumdes-sesuai-potensi.html

    Senin, 31 Desember 2018

    ✔ Prosedur Penetapan Pengurus Bumdes Abdi Desa

    BUMDes didirikan atas dasar peluang dan potensi untuk meningkatkan ekonomi yang bisa dikembangkan oleh lembaga dibawah naungan Desa. Peluang ekonomi tersebut bisa berupa wisata, pasar, agen dan lain sebagainya yang mendapat support secara penuh oleh Perangkat Desa.BUMDes dapat menjadi magnet untuk meningkatkan tarap ekonomi di wilayah pedesaan, dengan adanya BUMDes ini diharapkan potensi yang ada dapat dioptimalkan dengan sebaik-baiknya sehingga roda ekonomi di wilayah Desa dapat berputar dan mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar.imageLalu bagaimana aturan dalam penetapan pengurus desa?. BUMDes dilindungi oleh UU, modalnya didapat oleh Negara. Sehingga dalam penetapan pengurus BUMDes juga memiliki aturan yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan.Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 menjelaskan bahwa Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Hal ini berarti bahwa meskipun Kepala Desa memiliki hak penuh dalam kebijakan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes, namun Kepala Desa dilarang mengangkat perangkat desa demi menghindari rangkap jabatan dan conflict of interest yang kemungkinan bisa saja terjadi.Adapun syarat untuk menjadi pengurus BUMDes tertuang dalam pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:
  • Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. BUMDes memerlukan seorang wirausaha yang kuat untuk menjalankan semua kegiatan karena BUMDes adalah lembaga yang berjalan di sektor usaha.
  • Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang telah lama berada di Desa tersebut memahami potensi usaha Desa.
  • Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Sikap kepribadian ini tentu saja dibutuhkan bagi pengurus BUMDes demi terciptanya kegiatan BUMDes yang transparan.
  • Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.Ini berlaku untuk pengurus BUMDes, namun pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu. Sebagai contoh, para pekerja dibawah unit usaha retail, Pengolahan Batu bata  dan lain sebagainya
  • Bagaimana dengan aturan mengenai pemberhentian para pelaksana operasional ini?. Kepala Desa memiliki kebijakan untuk memberhentikan pengurus BUMDes apabila:
  • Jika yang bersangkuta meninggal dunia
  • Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes
  • Mengundurkan diri
  • Dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes.
  • Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.
  • Untuk prosedur pengangkatan pengurus BUMDes harus melalui proses seleksi yang diumumkan oleh panitia seleksi pengurus BUMDes, adapun panitia seleksi berjumlah 5 orang yang terdiri dari:
  • Perangkat Desa 1 (satu) orang
  • Lembaga BPD 2 (dua) orang
  • Lembaga KPMD 1 (satu) orang dan
  • Tokoh masyarakat desa 1 (satu) orang.
  • Dari hasil tersebut pengurus BUMDes yang terpilih ditetapkan SK pengurus dari Kepala Desa.Adapun dalam pemilihannya dilakukan dalam Musyawah Desa yang terdiri dari seluruh unsur baik pemerintah desa, Lembaga, BPD, LPM, PKK, maupun tokoh masyarakat yang menjadi representasi warga.Itulah informasi singkat tentang Prosedur Penetapan Pengurus BUMdes yang dapat menjadi salahsatu referensi bacaan. Semoga bermanfaat.

    PROSES PENGKADERAN EXTENSION GAP (Gerakan Aksi Peduli) STIE AMKOP MAKASSAR


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/prosedur-penetapan-pengurus-bumdes.html