Membangun dari Pinggiran adalah ide yang digagas oleh pemerintah Pusat untuk mewujudkan desa tertinggal menjadi desa yang mampu membangkitkan perekonomian desa itu sendiri (Desa Mandiri).Kucuran dana yang besar adalah bukti bahwa pemerintah pusat telah percaya bahwa Pemerintah desa mampu untuk membangun Desanya sendiri. Baik pembangunan desa, maupun pengelolaan administrasi desa.
Baik, penulis ingin menyampaikan informasi terkait Dana BUMDes yang harus dikembalikan ke pemerintah karena beberapa alasan. Hal ini penulis dapatkan informasi saat mengikuti pelatihan Keterampilan Manajemen BUMDes 2017 yang diselenggarakan oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Perlu kita ketahui, sebelum membangun BUMDes. Maka penting kiranya untuk melihat potensi yang ada di desa tersebut. Potensi tersebut bisa dalam bidang pertanian, peternakan, sewa menyewa, buka toko sembako dan lain sebagainya. Hal ini diperlukan untuk menunjang keberlangsungan Proses jalannya BUMDes.
Jika memang dilihat tidak ada potensi sama sekali yang bisa diandalkan sebaiknya tahan terlebih dahulu dalam membuka BUMDes.
Menurut Dinas PMD bahwa BUMDes tidak ada kata pailit (bangkrut). Tetapi dikemudian hari apabila tidak sanggup lagi menjalankan BUMdes setelah adanya keputusan membuka BUMDes, maka dana tersebut wajib dikembalikan.
Hal ini menunjukkan bahwa PMD melihat pemerintah Desa mestinya telah melihat potensi yang ada dan telah menyusun RAB yang dibutuhkan sebelum musyawarah pembentukan BUMDes. Karena apabila desa telah membuka BUMDes, itu artinya Desa sanggup untuk memulainya.
tidak ada kata pailit maksudnya, jika memang pada waktu tertentu mengalami kerugian maka, pengelola BUMDes harus mengecek kembali alasan penyebab dari kerugian tersebut, sehingga di kemudian hari bisa diperbaiki.
Tetapi supaya desa tidak ketergantungan pada kucuran dana pusat, maka BUMDes adalah alternative untuk membangun perekonomian desa.
Baca Juga : Desa Wajib Miliki BUMDes
Dengan semangat yang tinggi tentunya potensi sekecil apapun akan nampak besar. Seiring dengan niat tulus membangun desa, mimpi untuk menjadikan desa mandiri bukanlah langkah yang mustahil.
Karena segala sesuatunya adalah dengan niat, jika memang benar-benar ingin membangun desa tentu saja BUMDes adalah bagian dari pembangunan. Karena dengan adanya BUMDes, diharapkan ekonomi masyarakat dapat meningkat.
Tidak hanya membangun ekonomi masyarakat, bahkan dengan BUMDes, desa akan mandiri, dana tidak ketergantungan dari pemerintah pusat. Gaji Staf desa setiap bulan tersampaikan. Semangat untuk mengelola desapun semakin tinggi.
Karena kesejahteraan berbanding lurus dengan professional. Salam abdi desa..
Realisasi Belanja Modal Pemerintah Oktober 2017
Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/dana-bumdes-harus-dikenbalikan-jika.html
Jika belum mengetahui dasar hukum pelaksanaan BUMDes, inilah dasar hukumnya:
Saat ini Desa memang masih tergantung pada APBD, apalagi dengan gaji yang kini sudah dibatasi oleh ADD. Maka dengan Adanya BUMDes, diharapkan desa memiliki penghasilan lain yang dapat membantu ekonomi baik masyarakat sekitar, maupun perangkat desa itu sendiri.
Pendirian dan pembentukan BUMDes merupakan hal yang strategis bagi kemajuan perekonomian Desa.
Lalu bagaimana aturan dalam penetapan pengurus desa?. BUMDes dilindungi oleh UU, modalnya didapat oleh Negara. Sehingga dalam penetapan pengurus BUMDes juga memiliki aturan yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan.Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 menjelaskan bahwa Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Hal ini berarti bahwa meskipun Kepala Desa memiliki hak penuh dalam kebijakan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes, namun Kepala Desa dilarang mengangkat perangkat desa demi menghindari rangkap jabatan dan conflict of interest yang kemungkinan bisa saja terjadi.Adapun syarat untuk menjadi pengurus BUMDes tertuang dalam pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah: