Pendirian dan pembentukan BUMDes merupakan hal yang strategis bagi kemajuan perekonomian Desa. Tetapi mesti ditopang dengan tahapan musyawarah yang matang antara masyarakat dengan Desa.
Sehingga kemudian dapat tersimpul rencana pemetaan arah pembentukan BUMDes yang akan dijalani.
Selain itu juga, penting untuk diketahui oleh pendamping Desa supaya dapat dikaji dari kelayakan usahanya sendiri. Hal ini salah satu upaya untuk meminimalisir tersendatnya kegiatan BUMDes nanti.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum terjun ke jenis usaha BUMDes.
1. Potensi Desa2. Mengetahui kebutuhan sebagian besar masyarakat baik dari dalam Desa maupun dari luar.3. Rencana alternatif sebagai penopang usaha pertama
Adapun jenis-jenis usaha BUMDes yang bisa dikembangkan antara lain:
1. Serving
Atau bisa dibilang bisnis sosial. Bisnis ini bertujuan untuk memberikan sosial benefit kepada warga seluas-luasnya dengan melakukan pelayanan publik kepada masyarakat meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar.
Contoh usaha serving ini diantaranya: Usaha air minum Desa, Usaha Listrik Desa, Lumpung pangan Dll.
2. Banking
Bisnis ini membuka peluang dengan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat dengan bunga yang lebih rendah dari para usaha lain yang membuka usaha yang sama baik dari rentenir maupun dari bank konvensional.
Contoh usaha banking ini diantaranya: Lembaga Perkreditan Desa, Koperasi Desa, Dll.
3. Renting
BUMDes menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat sekaligus untuk memperoleh pendapatan Desa. Bisnis ini sudah lama berjalan di banyak desa di daerah jawa.
Contoh bisnis ini diantaranya: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, Dll.4. Brokering
BUMDes yang sudah dibentuk nantinya sebagai lembaga perantara yang menghubungkan antara komoditas pertanian dengan pasar agar petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar.
Contoh usaha ini diantaranya: Jasa pembayaran listrik, membuka pasar mandiri, Dll.
5. Trading
Perdagangan menjadi potensi yang bisa dioptimalkan bagi Desa. BUMDes menjalankan bisnis yang berproduksi atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
Adapun jenis usaha ini antara lain: Sarana Produksi pertanian, Hasil pertanian, pabrik es Dll.
6. Holding
BUMDes dijadikan sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di Desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar semakin tumbuh.
Jenis usaha ini diantaranya: Desa wisata (mengakomodir berbagai usaha dari kelompok masyarakat: makanan, souvenir dll.)
Itulah 6 Jenis Usaha BUMDes Sesuai Potensi yang Bisa Dikembangkan oleh Desa. Semoga artikel ini bermanfaat.
Artikel ini terkait dengan BUMDes, ekonomi mandiri desa dan untuk artikel lainnya tentang desa bisa dilihat juga diartikel lainnya.
Sumber: Buku 7 BUMDes (Spirit Usaha Kolektif Desa) 2015
7 Peluang Usaha di Desa yang Sudah Terbukti Menguntungkan
Source : https://www.abdidesa.com/2018/04/6-jenis-usaha-bumdes-sesuai-potensi.html
#Perwatakan
Jenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas di Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
Jenis Jenis Arsip DesaAdapun jenis jenis arsip desa diantaranya,Arsip DinamisArsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari. Arsip dinamis ini terdiri dari: arsip aktif dan arsip in-aktifArsip StatisArsip statis ini sebenarnya tidak digunakan secara langsung untuk perencanaan dan penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara tetapi mempunyai nilai pertanggungjawaban nasional.DASAR HUKUMAdapun dasar hukum terkait arsip desa antara lain:1. UU Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Kearsipan2. PP No. 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip3. PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota4. Permendagri No. 39 tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah Jadi kalau berbicara mengenai arsip pemerintahan desa, maka arsip yang tercipta dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.TUJUAN PEMBERKASAN ARSIP PEMERINTAH DESABerikut tujun pemberkasan arsip pemerintahan desa:1. Menjaga kesatuan dan keamanan informasi2. Mempercepat penemuan kembali arsip secara cepat dan lengkap3. Membantu saat proses penyusutanAZAS PENATAAN ARSIP PEMERINTAH DESA1. Sentralisasi pada sekretaris desa yang ada di bawah tanggungjawab Sekretaris Desa3. Arsip disimpan setelah digunakan unit pengolah/kerjaJENIS-JENIS ARSIP PEMERINTAH DESABerikut jenis jenis kearsipan pemerintah desa1. Arsip Perangkat Desa2. Arsip Peraturan Perundang-undangan3. Arsip Kependudukan4. Arsip Mutasi Penduduk5. Arsip Monografi Desa6. Arsip Pajak Bumi dan BangunanARSIP PERANGKAT DESA1. Arsip Kepala Desa2. Arsip Sekretaris Desa3. Arsip Kepala Urusan4. Arsip Kepala DusunARSIP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN1. Undang-undang2. Peraturan Daerah3. Surat Edaran4. Peraturan Bupati5. Peraturan Desa6. Peraturan Kepala Desa7. Keputusan Kepala DesaARSIP KEPENDUDUKAN1. Kartu Keluarga2. Surat Keterangan3. Jamkesmas4. SKTM5. BLT6. RaskinARSIP MUTASI PENDUDUK1. Surat Nikah Cerai Talak Rujuk2. Akte Kelahiran3. Akte Kematian4. Laporan KependudukanARSIP MONOGRAFI DESA1. Pemerintah Desa2. Batas dan Luas Wilayah3. Jumlah Penduduk4. Data Perekonomian5. Data KeagamaanSARANA PENATAAN BERKAS PEMERINTAH DESAUntuk mempermudah pengecekan data arsip desa, maka diperlukan adanya pengelompokkan berkas tersebut. Diantaranya kita bisa menggunakan media pendukung seperti:1. Perangkat Keras terdiri dari filing cabinet, lemari arsip, ordner, sekat/guide,folder2. Perangkat Lunak klasifikasi, kode, indeks, tunjuk silangNah, untuk membuat pengelolaan arsip desa yang baik kita bisa melakukan penataan Berkas dengan cara atau metode menata, mengatur, menyimpan arsip di dalam suatu susunan yang sistematis dan logis. Yaitu dengan menggunakan klasifikasi, indeks dan tunjuk silang Penyusutan Berkas kegiatan penyusutan arsip. Sehingga kearsipan desa benar benar tersusun dengan rapih dan memberikan kemudahan apabila di kemudian hari membutuhkan arsip tersebut sebagai rujukan atau pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan desa.Itulah informasi terkait pengertian, jenis, Dasar hukum dan tujuan arsip desa. Semoga bermanfaat. Wassalam.