Senin, 07 Januari 2019

➤ Jenis Dan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Di Pemerintahan Desa Abdi Desa

Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk-produk hukum dan bentuk surat.

Naskah Dinas di Pemerintahan Desa diolah oleh satuan kerja Perangkat Desa.

Naskah Dinas di Pemerintahan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Perangkat Desa yang diberi wewenang.

Naskah Dinas di Kelurahan diolah oleh satuan kerja Perangkat Kelurahan.

Naskah Dinas di Kelurahan ditandatangani oleh Lurah, Sekretaris Lurah, serta Perangkat Kelurahan yang diberi wewenang.

imageJenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas di Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

1) Kepala Desa menandatangani Naskah Dinas:

a. Peraturan Desa;b. Peraturan Kepala Desa;c. Keputusan Kepala Desad. Surat Biasa;e. Surat Keterangan;f. Surat Perintah;g. Surat Pengantar;h. Surat Izin;i. Surat Perjanjianj. Surat Perintah Tugas;k. Surat Perintah Perjalanan Dinas;l. Surat Kuasa;m. Surat Undangan;n. Surat Keterangan melaksanakan tugaso. Surat Panggilan;p. Nota Dinas;q. Nota Pengajuan Konsep ND;r. Lembar Disposisi;s. Telaahan staft. Pengumuman;u. Laporan;v. Rekomendasi;w. Berita acara;x. Memo. Dany. Daftar Hadir;

Pemerintah Evaluasi 94 Lembaga Nonstruktural


Source : https://www.abdidesa.com/2018/09/jenis-dan-wewenang-penandatanganan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar