Tampilkan postingan dengan label wewenang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wewenang. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Januari 2019

➤ Jenis Dan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Di Pemerintahan Desa Abdi Desa

Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk-produk hukum dan bentuk surat.

Naskah Dinas di Pemerintahan Desa diolah oleh satuan kerja Perangkat Desa.

Naskah Dinas di Pemerintahan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Perangkat Desa yang diberi wewenang.

Naskah Dinas di Kelurahan diolah oleh satuan kerja Perangkat Kelurahan.

Naskah Dinas di Kelurahan ditandatangani oleh Lurah, Sekretaris Lurah, serta Perangkat Kelurahan yang diberi wewenang.

imageJenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas di Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

1) Kepala Desa menandatangani Naskah Dinas:

a. Peraturan Desa;b. Peraturan Kepala Desa;c. Keputusan Kepala Desad. Surat Biasa;e. Surat Keterangan;f. Surat Perintah;g. Surat Pengantar;h. Surat Izin;i. Surat Perjanjianj. Surat Perintah Tugas;k. Surat Perintah Perjalanan Dinas;l. Surat Kuasa;m. Surat Undangan;n. Surat Keterangan melaksanakan tugaso. Surat Panggilan;p. Nota Dinas;q. Nota Pengajuan Konsep ND;r. Lembar Disposisi;s. Telaahan staft. Pengumuman;u. Laporan;v. Rekomendasi;w. Berita acara;x. Memo. Dany. Daftar Hadir;

Pemerintah Evaluasi 94 Lembaga Nonstruktural


Source : https://www.abdidesa.com/2018/09/jenis-dan-wewenang-penandatanganan.html

Selasa, 01 Januari 2019

➥ Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Desa Abdi Desa

Badan pengawas pemilu adalah lembaga independen yang mengawasi berjalannya pemilihan umum. Lembaga ini dibentuk secara otomatis berdampingan dengan komisi pemilihan umum. Sama seperti KPU, pengawasan untuk memastikan berjalannya sebuah pemilihan umum diemban oleh badan pengawas pemilu sampai ke tingkat desa.

Pemilihan Umum adalah agenda politik yang tentu saja melibatkan warga negara itu sendiri, dan yang menjadi ujung tombak dalam melaksanakan pemilihan umum adalah adanya panwaslu tingkat desa. Oleh karena itu, dibutuhkan petugas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk melancarkan agenda demokrasi tersebut. Tapi apa sajakah sebenarnya tugas dan wewenang Panwaslu?

image

Tugas dan wewenang panwaslu tertuang dalam UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110. berikut ini penjelasannya:

Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:

  • pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
  • pelaksanaan kampanye
  • pendistribusian logistik Pemilu pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
  • pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
  • pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
  • pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
  • Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
  • Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
  • Sementara itu wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  • kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
  • Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan
  • Demikianlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu desa/Kelurahan.

    Tes Wawancara PPD/PPL WASCAM siwalan, pekalongan January 8, 2018


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/tugas-wewenang-dan-kewajiban-panwaslu.html