Surat tugas disini adalah surat tugas terkait dengan perjalanan Dinas yang dikeluarkan Setiap kali ada undangan untuk menghadiri pelatihan, bimbingan dan lain sebagainya.
Nah, Pemdes berkewajiban untuk mengeluarkan surat tugas yang diberikan kepada seseorang yang akan mengikuti acara tersebut termasuk dilampirkan dengan LHPD yaitu Laporan Hasil Perjalanan Dinas.
Artinya seseorang yang diutus juga berkewajiban memberikan laporan hasil dari perjalanan dinasnya.
Sehingga ada balance antara dana yang dikeluarkan dari dana desa dengan hasil pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Kemudian nanti beberapa surat ini dilampirkan sebagai SPJ akhir dari penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Terkait dengan apa sajakah lampiran SPJ perjalanan dinas telah kami sediakan di artikel lainnya. Silahkan untuk cek lampiran SPJ perjalanan dinas.
Berikut contoh surat tugas, LHPD dan Pernyataan Riil yang bisa langsung sahabat download.
TPK menjadi bagian penting dalam pembangunan sarana prasarana Desa. Pembentukan TPK harus dari unsur masyarakat setempat.
Beberapa kewajiban dan tugas pokok yang harus diketahui oleh TPK; Ketua, Bendahara, Sekretaris dan para anggota sebagai berikut.
Secara umum tugas dan tanggung jawab TPK sebagai berikut :
A. Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya :
Pembuatan rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan
Penyiapan dokumen administrasi sesuai ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya
Pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) dan desain gambar serta pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan
Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat
Pemeriksaan hasil kerja dan penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari pendamping Desa
Pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan
Pembuatan laporan.
B. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa;
C. Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan musyawarah desa;D. Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan;
E. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K);
F. Bersama Tim Pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya.Secara khusus tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus TPK sebagai berikut
KETUA TPK
Membantu memberikan penjelasan mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya kepada Masyarakat.
Membuka rekening TPK dengan specimen tanda tangan Ketua TPK, Kasi Ekbang Kesra Desa, Bendahara TPK untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya di bank pemerintah terdekat dan menandatangani kuitansi pengambilan dana ke Bank setempat.
Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
Memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi setiap tahapan kegiatan bersama Pendamping Desa.
Memeriksa dan menandatangani rencana kerja detail dan rencana penggunaan Dana.
Memimpin TPK dalam rapat perencanaan, Pra pelaksanaan dan Evaluasi.
Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat.
Memeriksa Buku Kas umum dan mendorong penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil Musyawarah Desa, jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana.
Menandatangani berkas-berkas penarikan dan pencairan dana.
Menyusun, memeriksa dan menandatangani laporan bulanan.
Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), Buku Kas Umum TPK, Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SKMP), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanan Kegiatan (SP3K).
Mendorong setiap kelompok penerima manfaat untuk bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun atau dikerjakan.
Mempelajari dan menanggapi terhadap catatan PD/PLD di Buku Bimbingan serta meneruskan bimbingan kepada Tim pengelola kegiatan yang bersangkutan.
Menyelenggarakan Musyawarah Desa yang diperlukan sesuai tahapan kegiatan.
SEKERTARIS TPK
Membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif.
Mengisi formulir, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan oleh Tim Pengelola kegiatan (TPK).
Menyajikan informasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui papan informasi.
Memperbaharui informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel pada papan informasi.
Mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat karya.
Menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau kepala kelompok.
Membantu ketua TPK dalam pengisian format laporan bulanan.
Memelihara dan menjaga semua Arsip.
Mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Pendamping Desa.
Membuat catatan seluruh aktifitas dan administrasi yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
BENDAHARA TPK
Menyimpan dan menjaga uang kas Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
Menyiapkan kwitansi-kwitansi setiap pembayaran dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
Melaksanakan pembayaran insentif langsung kepada pekerja/masyarakat dan pembayaran bahan kepada supplier setelah diketahui dan di setujui oleh ketua TPK.
Melaksanakan pencatatan pada buku kas umum setiap pengeluaran dan penerimaan barang sesuai dengan penggunaanya dan aturan yang telah disepakati.
Membantu ketua TPK membuat Rencana penggunaan dana (RPD) dan Laporan penggunaan Dana (LPD ).
Melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang.
Menyiapkan administrasi untuk pengajuan dan pengambilan dana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
Menyiapkan data-data keuangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh ketua TPK.
Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran.
Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Pendamping Desa.
ANGGOTA TPK
Membantu ketua TPK dalam persiapan pelaksanaan.
Memantau dan menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan.
Membantu Ketua, Bendahara dan Sekertaris TPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
Membantu menangani permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
Melaporkan kepada ketua TPK tentang perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
Untuk membuat kalimat yang baik maka harus koheren dimana antara satu kalimat dengan kalimat lainnya menyatu.
Berikut salahsatu contoh tugas pembuatan paragrap yang koheren yang bisa menjadi referensi dalam menyelesaikan tugas kuliah.
sedikit mengenai paragrap koheren bahwa kira mesti menentukan ide utama terlebih dahulu, kemudian batasi ide utama tersebut dengan beberapa pembahasan saja.
Seperti yang rertulis dibawah ini. Batasan penulisan ini hanya mencakup masalah linguistik dan non linguistik. Sehingga di dalam paragrap tersebut hanya membicarakan tentang masalah linguistik dan non linguistik.
Batasan ini yang menjadi acuan penulisan berikutnya. Sehingga penulisan fokus pada satu tema yang sudah ditentukan.
Berikut contoh paragraf yang koheren:
LINGUISTIC AND NON LINGUISTIC PROBLEMS IN LEARNING AS FOREIGN LANGUAGE
There are two problems faced by the learners in learning English as foreign language, namely linguistic and nonlinguistic problems. Linguistic problem is the factors which come from the language itself such as pronunciations, grammar structures, and vocabularies. First of all, Pronunciation problem is problems how to produce good sound of vowel, consonant, and diphthong by learners as foreign language. They also face the problem how to stress and to intonate the word with different stressing and intonation from each mother tongue. Second, the learners face problems of grammar structure. In English, sometimes we read an article that have same word in one sentence such as I bear a bear, I fish a fish, and etc. in placing of word on grammar structure can influence its meaning. They have to place the correct grammar structures like how to use verb, noun, subject or tenses in a sentence. And the last, the learners face vocabularies problem. The vocabulary problems are consist of lexical problem like she washes, idiomatic problem like gone away, problem of collocation like consist of, and syntactical problem like noun phrase; the doctor, verb phrase; has taken, and adjective phrase; dark clothes. The learners have to memorize the using of language rule. Meanwhile, non-linguistic problem is the problem that come from the learners themself. There are consist of motivation, self-confident, and fluent. The learners who have not motivation in learning English as foreign language can make them unconfident to their skill. So, they cannot speak English fluently. In conclusion, language is a communication. They not only learn how to speak, how to form a sentence, how to produce good sound, but also they have to practice it in their daily life with high motivation and self-confident. By learning of these problems, the learners can be a good English learning, not only in writing but also can speak well and fluently.
Badan pengawas pemilu adalah lembaga independen yang mengawasi berjalannya pemilihan umum. Lembaga ini dibentuk secara otomatis berdampingan dengan komisi pemilihan umum. Sama seperti KPU, pengawasan untuk memastikan berjalannya sebuah pemilihan umum diemban oleh badan pengawas pemilu sampai ke tingkat desa.
Pemilihan Umum adalah agenda politik yang tentu saja melibatkan warga negara itu sendiri, dan yang menjadi ujung tombak dalam melaksanakan pemilihan umum adalah adanya panwaslu tingkat desa. Oleh karena itu, dibutuhkan petugas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk melancarkan agenda demokrasi tersebut. Tapi apa sajakah sebenarnya tugas dan wewenang Panwaslu?
Tugas dan wewenang panwaslu tertuang dalam UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110. berikut ini penjelasannya:
Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:
pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
pelaksanaan kampanye
pendistribusian logistik Pemilu pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
Sementara itu wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan
Demikianlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu desa/Kelurahan.
Tes Wawancara PPD/PPL WASCAM siwalan, pekalongan January 8, 2018