Meskipun anggaran tersebut sudah dituangkan dalam APBdes, perlu kiranya kita mengetahui bagaimana jumlah pajak tersebut muncul pada anggaran penggunaan dana honorarium dan upah kerja.
Perlu kita ketahui bahwa setiap penggunaan dana untuk sifatnya honorarium akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dengan honor upah kerja pada setiap pembangunan desa.
Pajak honorarium tertuang pada PPh 21 dimana setiap kepanitian, golongan jabatan, upah kerja dan lain sebagainya telah ditentukan jumlah besaran pajak yang harus dikeluarkan. Berikut jumlah besaran pajak dalam bentuk persentasenya:
Pada kesempatan kali ini kami ingin share terkait bagaimana penghitungan pajak apabila dana digunakan untuk Honorarium sebuah kegiatan dan upah kerja kegiatanan.Pembayaran Pajak Honorarium
Sebagai contoh; Desa Pangrango membentuk suatu tim yang anggotanya terdiri dari beberapa PNS. Bendahara Desa Pangrango membayar honorarium tim pada tanggal 20 November 2017 dengan rincian sebagai berikut:
Lalu bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang diterima oleh tim tersebut?Berikut besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh bendahara desa.
Adapun kewajiban bendahara atas pembayaran tersebut :Cara Membuat RAB Kegiatan pada Excel
Source : https://www.abdidesa.com/2018/01/contoh-penghitungan-pajak-honorarium.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar