Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2019

✅ Contoh Pajak Belanja Barang Dana Desa Abdi Desa

Seringkali kita keliru dalam membuat alokasi anggaran untuk belanja barang. Sehingga pada saat berada dilapangan tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa setiap belanja barang untuk keperluan kebutuhan desa dengan menggunakan dana Pemerintah ada pajak yang harus dibayarkan.

Pajak tersebut bisa kita tentukan pada saat membuat rencana anggaran belanja seperti contoh berikut ini.

1. Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- (belum termasuk PPN)

Seperti ilustrasi gambar berikut ini:

imageArtinya untuk belanja barang dengan nilai Rp 3.500.000,- harus dialokasikan biaya sebesar Rp. 3.850.000. karena asumsi barang belum termasuk PPN2. Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- (sudah termasuk PPN)Seperti ilustrasi gambar berikut ini:imageArtinya untuk belanja barang harus bernilai Rp 3.181.818,- karena ada anggaran pajak yang dialokasikan sebesar Rp.318.182. Sehingga kedua angka tersebut jika diakumulasikan berjumlah Rp 3.500.000

Pembelian yang tidak dipungut PPh pasal 22Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos, pemakaian air dan listrik.

(Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-224/PMK.011/2012 stdd PMK-175/PMK.011/2013)

Pembelian yang tidak dipungut PPN Pembelian barang tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, Misal:

a. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN),

b. Buku Pelajaran/ Agama Kurikulum, Kitab Suci,

c. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan,

d. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,

e. dll, diatur dlm KMK-563/KMK.03/2003, PP 38 Tahun 2003 dan PP 31 Tahun 2007

Ketentuan KhususApabila rekanan toko/ pengusaha/ penyedia jasa tidak mempunyai NPWP, maka dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 22 dan PPh 23 seharusnya.imageContoh Contoh Transaksi BelanjaimageTerkait dasar pemotongan atau pungutan pajak atas setiap penggunaan anggaran dana desa sesuai dengan undang-undang bisa dicek dalam artikel Pemotongan/Pungutan Pajak atas Penggunaan Dana Desa.

PAJAK ATAS DANA DESA


Source : https://www.abdidesa.com/2018/01/contoh-pajak-belanja-barang-dana-desa.html

✔ Pemotonganpemungutan Pajak Atas Penggunaan Dana Desa Abdi Desa

imageLatar Belakang

A. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa

“Desa memperoleh Dana yang bersumber dari APBN, yang dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”

B. Permendagri No.113 Tahun 2014, Pasal 31

“Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan dan Pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan..”

Dasar Perpajakan

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Pajak yang dikenakan atas penggunaan dana desa: 

1. Penghasilan2. Pertambahan Nilai

Beberapa Istilah yang Penting Dipahami :

a. Wajib Pajak

Orang Pribadi / Badan usaha yang memperoleh Penghasilan

b. Wajib Pungut

Bendaharawan Pemerintah Pusat Daerah yang mengelola dana dari APBN dan APBD (Termasuk diantaranya BENDAHARA DESA)

c. SSP (Surat Setoran Pajak) yaitu Sarana Penyetoran Pajak

d. SPT (Surat Pemberitahuan) yaitu Sarana Pelaporan PajakJenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa

1. PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi

2. PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecahpecah

3. PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain

4. PPh Pasal 4 ayat 2

Pajak yang dipotong atas pembayaran : Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, Persewaan tanah dan atau bangunan, dan Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Untuk contoh terkait Belanja Barang silahkan kunjungi artikel kami Contoh Pajak Belanja Barang Dana Desa

NYSTV - Forbidden Archaeology - Proof of Ancient Technology w Joe Taylor Multi - Language


Source : https://www.abdidesa.com/2018/01/pemotonganpemungutan-pajak-atas.html

Senin, 21 Januari 2019

➢ Contoh Penghitungan Pajak Honorarium Dalam Kegiatan Desa Abdi Desa

Pada proses  perjalanan pembangunan Desa adakalanya membuat sebuah acara yang dimana terdapat beberapa elemen yang harus dihadirkan.

Meskipun anggaran tersebut sudah dituangkan dalam APBdes, perlu kiranya kita mengetahui bagaimana jumlah pajak tersebut muncul pada anggaran penggunaan dana honorarium dan upah kerja.

Perlu kita ketahui bahwa setiap penggunaan dana untuk sifatnya honorarium akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dengan honor upah kerja pada setiap pembangunan desa.

Pajak honorarium tertuang pada PPh 21 dimana setiap kepanitian, golongan jabatan, upah kerja dan lain sebagainya telah ditentukan jumlah besaran pajak yang harus dikeluarkan. Berikut jumlah besaran pajak dalam bentuk persentasenya:

imagePada kesempatan kali ini kami ingin share terkait bagaimana penghitungan pajak apabila dana digunakan untuk Honorarium sebuah kegiatan dan upah kerja kegiatanan.

Pembayaran Pajak Honorarium

Sebagai contoh; Desa Pangrango membentuk suatu tim yang anggotanya terdiri dari beberapa PNS. Bendahara Desa Pangrango membayar honorarium tim pada tanggal 20 November 2017 dengan rincian sebagai berikut:

imageLalu bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang diterima oleh tim tersebut?

Berikut besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh bendahara desa.

imageAdapun kewajiban bendahara atas pembayaran tersebut :
  • Memotong PPh 21 Final atas pembayaran honor
  • Membuat bukti potong PPh 21 final atas pembayaran honor
  • Menyetor PPh 21 Final paling lama tanggal 15 Desember 2017 ke Bank
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 ke KPP paling lama tanggal 15 Desember 2017
  • Silahkan untuk baca juga terkait Contoh Penghitungan Pembayaran Pajak Upah Tukang

    Cara Membuat RAB Kegiatan pada Excel


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/01/contoh-penghitungan-pajak-honorarium.html

    ✔ Contoh Penghitungan Pembayaran Pajak Upah Tukang Abdi Desa

    Sebagai contoh; Ucok (status belum menikah) pada bulan Mei 2017 bekerja selama 11 hari pada Desa Pangrango yaitu pembangunan jalan desa dengan menerima upah Rp.190.000 perhari.

    Maka penghitungan PPh 21 nya adalah sbb:

  • Penghasilan perhari Rp.190.000
  • Batas penghasilan atas upah yang tidak dikenakan PPh 21 adalah Rp.200.000 Sehingga tidak terutang PPh 21
  • Aturan terkait batas upah tidak dikenakan pajak PPh 21 silahkan cek artikel terkait: Contoh Penghitungan Pajak Honorarium pada Kegiatan Desa

    Pada hari ke-11 bulan Mei 2017 (bulan yang sama) Ucok telah menerima penghasilan melebihi 2.025.000 yaitu 190.000 x 11 = 2.090.000, Maka PPh 21 atas penghasilan Ucok dihitung sebagai berikut:

    imageApabila Ucok juga menerima penghasilan yang sama pada hari ke-12, maka PPh 21terutang adalah sbb:

    imageItulah cara penghitungan pembayaran pajak upah tukang. Semoga bermanfaat.

    101 Great Answers to the Toughest Interview Questions


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/01/contoh-penghitungan-pembayaran-pajak.html