Sabtu, 19 Januari 2019

✔ Syarat Membuat Sertifikat Tanah Program Prona 2018 Abdi Desa

imageProna adalah akronim dari Program Agraria Nasional atau Proyek Operasi Nasional Agraria dimana pemerintah dalam hal ini memiliki program pro rakyat untuk pembuatan akta tanah gratis secara Nasional.

Namun, tidak sedikit masyarakat pinggiran atau kaum tani yang tidak paham akan program prona yang digagas oleh pemerintah, sehingga banyak yang masih enggan untuk datang ke Desa dalam pengurusan program Prona.

Akta tanah ini sangat bermanfaat untuk masa yang akan datang, Sehingga terhindar dari terjadinya sengketa.

Untuk melancarkan Program Agraria Nasional ini, maka pemerintah membuat kuota sesuai dengan wilayah.

Untuk Informasi jumlah kuota di berbagai wilayah secara rinci silahkan kunjungi situs resmi pemeritah.

Karena itulah di masing-masing Desa memiliki kuota yang berbeda.

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat tanah, sebaiknya datang langsung ke Desa masing-masing untuk mengetahui apakah kuota masih ada atau tidak.

Karena kesempatan ini sangat bermanfaat dan hemat beban biaya pengurusan dibanding tanpa adanya program prona ini.

Adapun Syarat yang harus dibawa untuk pengurusan Sertifikat Tanah antara lain sebagai berikut: 1. Surat keterangan jual beli jika tanah berdasarkan jual beli2. SPPT 3. KTP pembeli, penjual dan Saksi4. Kartu keluarga5. Surat keterangan hibah jika tanah diperoleh berdasarkan hibah6. Materai 6000 minimal 3.

Setelah membawa persyaratan tersebut silahkan untuk datang ke Desa untuk mengisi formulir pendaftaran dan ceklis kelengkapan yang diberikan oleh perangkat desa.

Biasanya pengisian Formulir pendaftaran dan ceklis kelengkapan syarat akan diisi (dibantu) oleh perangkat Desa. Semoga bermanfaat.


Source : https://www.abdidesa.com/2018/03/syarat-membuat-sertifikat-tanah-program.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar