
Jika belum mengetahui dasar hukum pelaksanaan BUMDes, inilah dasar hukumnya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang DesaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahPP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desaPeraturan Menteri Desa, PDT dan transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.Perda Kabupaten Lebak No 9 tahun 2011, tentang pedoman tatacara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa. Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/inilah-dasar-hukum-bumdes-kab-lebak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar