Jika belum mengetahui dasar hukum pelaksanaan BUMDes, inilah dasar hukumnya:Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/inilah-dasar-hukum-bumdes-kab-lebak.html
Jika belum mengetahui dasar hukum pelaksanaan BUMDes, inilah dasar hukumnya:
Hore Desa kini telah menjelma sebagai pilar dan poros terdepan untuk membangun Indonesia lebih baik.Ini tidak terlepas dari cita-cita Presiden yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran.
Kekuatan dan eksistensi desa bisa kita lihat dari segi administrasi dan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius membangun desa.
Mari kita simak Dasar Peraturan Desa dan Dana Desa sebagai acuan dasar agar desa bersama masyarakat menjadikan desa semakin maju dan maju.
Berikut Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa:
1. UU 6/2014 tentang Desa
2. PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014
3. PP 8/2016 ttg Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Adapun UU 6/2014 tentang Desa dijabarkan sebagai berikut:
# PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa
PERMENDAGRI
1. Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
2. Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
3. Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
4. Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
PERMENDES
1. Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa
2. Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa
3. Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa
4. Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes
5. Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2018
#PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
PMK Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD)
PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017
Kepala desa serta serta staff dalam pelaksaannya harus mengacu pada pedoman dasar hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Berikut ini urutan pengaturan desa sesuai dasar hukum menurut perundang undangan.Dasar hukum pengaturan mengenai desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Desa sebagaimana tata urutan peraturan perundangan mengenai desa sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
4. Peraturan Daerah tentang Desa
5. Peraturan Desa Dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen ketentuan dasar tentang desa dan pemerinahannya diatur dalam Pasal.
Selain hal tersebut terdapat pengaturan ditingkat departemen sebagai pedoman umum berupa peraturan Menteri Dalam Negeri, di kabupaten terdapat peraturan bupati dan keputusan bupati di desa terdapat peraturan Kepala Desa dan keputusan kepala desa.
Jenis Jenis Arsip DesaAdapun jenis jenis arsip desa diantaranya,Arsip DinamisArsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari. Arsip dinamis ini terdiri dari: arsip aktif dan arsip in-aktifArsip StatisArsip statis ini sebenarnya tidak digunakan secara langsung untuk perencanaan dan penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara tetapi mempunyai nilai pertanggungjawaban nasional.DASAR HUKUMAdapun dasar hukum terkait arsip desa antara lain:1. UU Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Kearsipan2. PP No. 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip3. PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota4. Permendagri No. 39 tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah Jadi kalau berbicara mengenai arsip pemerintahan desa, maka arsip yang tercipta dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.TUJUAN PEMBERKASAN ARSIP PEMERINTAH DESABerikut tujun pemberkasan arsip pemerintahan desa:1. Menjaga kesatuan dan keamanan informasi2. Mempercepat penemuan kembali arsip secara cepat dan lengkap3. Membantu saat proses penyusutanAZAS PENATAAN ARSIP PEMERINTAH DESA1. Sentralisasi pada sekretaris desa yang ada di bawah tanggungjawab Sekretaris Desa3. Arsip disimpan setelah digunakan unit pengolah/kerjaJENIS-JENIS ARSIP PEMERINTAH DESABerikut jenis jenis kearsipan pemerintah desa1. Arsip Perangkat Desa2. Arsip Peraturan Perundang-undangan3. Arsip Kependudukan4. Arsip Mutasi Penduduk5. Arsip Monografi Desa6. Arsip Pajak Bumi dan BangunanARSIP PERANGKAT DESA1. Arsip Kepala Desa2. Arsip Sekretaris Desa3. Arsip Kepala Urusan4. Arsip Kepala DusunARSIP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN1. Undang-undang2. Peraturan Daerah3. Surat Edaran4. Peraturan Bupati5. Peraturan Desa6. Peraturan Kepala Desa7. Keputusan Kepala DesaARSIP KEPENDUDUKAN1. Kartu Keluarga2. Surat Keterangan3. Jamkesmas4. SKTM5. BLT6. RaskinARSIP MUTASI PENDUDUK1. Surat Nikah Cerai Talak Rujuk2. Akte Kelahiran3. Akte Kematian4. Laporan KependudukanARSIP MONOGRAFI DESA1. Pemerintah Desa2. Batas dan Luas Wilayah3. Jumlah Penduduk4. Data Perekonomian5. Data KeagamaanSARANA PENATAAN BERKAS PEMERINTAH DESAUntuk mempermudah pengecekan data arsip desa, maka diperlukan adanya pengelompokkan berkas tersebut. Diantaranya kita bisa menggunakan media pendukung seperti:1. Perangkat Keras terdiri dari filing cabinet, lemari arsip, ordner, sekat/guide,folder2. Perangkat Lunak klasifikasi, kode, indeks, tunjuk silangNah, untuk membuat pengelolaan arsip desa yang baik kita bisa melakukan penataan Berkas dengan cara atau metode menata, mengatur, menyimpan arsip di dalam suatu susunan yang sistematis dan logis. Yaitu dengan menggunakan klasifikasi, indeks dan tunjuk silang Penyusutan Berkas kegiatan penyusutan arsip. Sehingga kearsipan desa benar benar tersusun dengan rapih dan memberikan kemudahan apabila di kemudian hari membutuhkan arsip tersebut sebagai rujukan atau pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan desa.Itulah informasi terkait pengertian, jenis, Dasar hukum dan tujuan arsip desa. Semoga bermanfaat. Wassalam.