Alat kesenian tersebut diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan baik dalam bentuk paguyuban, kelompok PKK dll.
Kebutuhan ini sebelumnya telah disepakati bersama dalam Musdes, sehingga pada waktunya nanti desa berkewajiban untuk membeli alat kesenian tersebut.
Lalu bagaimana SPJnya? Dan apa saja berkas yang dilampirkan?
Apabila desa memiliki anggaran pengeluaran untuk belanja alat kesenian tradisional, maka yang harus lampirkan pada saatnya nanti adalah: 1. Dokumentasi serah terima
2. Nota dan kwitansi pembelian barang
Source : https://www.abdidesa.com/2018/03/lampiran-spj-kesenian-tradisional-desa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar