Minggu, 27 Januari 2019

✅ Syarat Pembuatan Ktp Elektronik Abdi Desa

imageSetelah hampir beberapa bulan kesulitan untuk membuat e-KTP, kini warga sudah bisa bernafas lega lagi. Pemerintah daerah, khususnya desa yang memang pemerintah terdepan dalam melayani masyarakat telah mengumumkan syarat-syarat pembuatan e-KTP.

Perlu diketahui bahwa pembuatan e-KTP beberapa bulan terakhir memang terganjal, karena dana untuk pembuatan blanko e-KTP dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga masyarakat kesulitan dalam membuat e-KTP karena kekurangan blanko dari pusat.

Setelah ada lembaran pengumuman yang didapat dari kecamatan setempat, itu artinya pihak pemerintah sudah siap kembali membuka pelayanan e-KTP tanpa perlu khawatir adanya kekosongan blanko.

Nah berikut syarat-syarat dalam membuat KTP elektronik.

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan KTP dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat. 
  • Photocopi KK (dilegalisir)
  • Photocopi akta kelahiran (dilegalisir), bagi yang tidak memiliki silah buat surat keterangan dari desa setempat
  • KTP lama 
  • Photocopy akta nikah (Bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun)
  • Sudah perekaman KTP elektronik
  • Surat keterangan dari yang berwenang untuk pergantian KTP karena:
  • Hilang : Dari kepolisian
  • Bencana : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  • Rusak : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan (Asli yang rusak)
  • Pindah/datang : Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  • Perubahan data : Surat Keterangan bukti perubahan data
  • Itulah syarat-syarat yang harus dilengkapi saat ingin mengajukan KTP Elektronik.

    Di Sumedang, Blanko e-KTP Aman


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pembuatan-ktp-elektronik.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar