Setelah hampir beberapa bulan kesulitan untuk membuat e-KTP, kini warga sudah bisa bernafas lega lagi. Pemerintah daerah, khususnya desa yang memang pemerintah terdepan dalam melayani masyarakat telah mengumumkan syarat-syarat pembuatan e-KTP.
Perlu diketahui bahwa pembuatan e-KTP beberapa bulan terakhir memang terganjal, karena dana untuk pembuatan blanko e-KTP dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga masyarakat kesulitan dalam membuat e-KTP karena kekurangan blanko dari pusat.
Setelah ada lembaran pengumuman yang didapat dari kecamatan setempat, itu artinya pihak pemerintah sudah siap kembali membuka pelayanan e-KTP tanpa perlu khawatir adanya kekosongan blanko.
Nah berikut syarat-syarat dalam membuat KTP elektronik.
Surat pengantar dari RT/RW
Formulir permohonan KTP dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Photocopi KK (dilegalisir)
Photocopi akta kelahiran (dilegalisir), bagi yang tidak memiliki silah buat surat keterangan dari desa setempat
KTP lama
Photocopy akta nikah (Bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun)
Sudah perekaman KTP elektronik
Surat keterangan dari yang berwenang untuk pergantian KTP karena:
Hilang : Dari kepolisian
Bencana : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Rusak : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan (Asli yang rusak)
Pindah/datang : Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
Perubahan data : Surat Keterangan bukti perubahan data
Itulah syarat-syarat yang harus dilengkapi saat ingin mengajukan KTP Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar