Rabu, 02 Januari 2019

✔ Pengertian Dasar Hukum Jenis Dan Tujuan Arsip Desa Abdi Desa

Pada artikel kali ini, saya ingin mencoba untuk menshare terkait pengertian, jenis, Dasar hukum dan tujuan arsip desa.Arsip desa adalah Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.Arsip desa memberikan kemudahan dalam pelaksaan kinerja desa. Sehingga dalam pelaksanaan serta tanggungjawabnya dapat direkam dalam bentuk arsip yang disimpan rapih oleh setiap desa.Arsip memiliki peranan yang sangat penting dalam proses seluruh kegiatan desa. Kearsipan yang rapih menunjukan bahwa desa tersebut menjalankan proses kegiatan kegiatan desa dengan baik.imageJenis Jenis Arsip DesaAdapun jenis jenis arsip desa diantaranya,Arsip DinamisArsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari. Arsip dinamis ini terdiri dari: arsip aktif dan arsip in-aktifArsip StatisArsip statis ini sebenarnya tidak digunakan secara langsung untuk perencanaan dan penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara tetapi mempunyai nilai pertanggungjawaban nasional.DASAR HUKUMAdapun dasar hukum terkait arsip desa antara lain:1. UU Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Kearsipan2. PP No. 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip3. PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota4. Permendagri No. 39  tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah Jadi kalau berbicara mengenai arsip pemerintahan desa, maka arsip yang tercipta dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.TUJUAN PEMBERKASAN ARSIP PEMERINTAH DESABerikut tujun pemberkasan arsip pemerintahan desa:1. Menjaga kesatuan dan keamanan informasi2. Mempercepat penemuan kembali arsip secara cepat dan lengkap3. Membantu saat proses penyusutanAZAS PENATAAN ARSIP PEMERINTAH DESA1. Sentralisasi pada sekretaris desa yang ada di bawah tanggungjawab Sekretaris Desa3. Arsip disimpan setelah digunakan unit pengolah/kerjaJENIS-JENIS ARSIP PEMERINTAH DESABerikut jenis jenis kearsipan pemerintah desa1. Arsip Perangkat Desa2. Arsip Peraturan Perundang-undangan3. Arsip Kependudukan4. Arsip Mutasi Penduduk5. Arsip Monografi Desa6. Arsip Pajak Bumi dan BangunanARSIP PERANGKAT DESA1. Arsip Kepala Desa2. Arsip Sekretaris Desa3. Arsip Kepala Urusan4. Arsip Kepala DusunARSIP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN1. Undang-undang2. Peraturan Daerah3. Surat Edaran4. Peraturan Bupati5. Peraturan Desa6. Peraturan Kepala Desa7. Keputusan Kepala DesaARSIP KEPENDUDUKAN1. Kartu Keluarga2. Surat Keterangan3. Jamkesmas4. SKTM5. BLT6. RaskinARSIP MUTASI PENDUDUK1. Surat Nikah Cerai Talak Rujuk2. Akte Kelahiran3. Akte Kematian4. Laporan KependudukanARSIP MONOGRAFI DESA1. Pemerintah Desa2. Batas dan Luas Wilayah3. Jumlah Penduduk4. Data Perekonomian5. Data KeagamaanSARANA PENATAAN BERKAS PEMERINTAH DESAUntuk mempermudah pengecekan data arsip desa, maka diperlukan adanya pengelompokkan berkas tersebut. Diantaranya kita bisa menggunakan media pendukung seperti:1. Perangkat Keras terdiri  dari filing cabinet, lemari arsip, ordner, sekat/guide,folder2. Perangkat Lunak klasifikasi, kode, indeks, tunjuk silangNah, untuk membuat pengelolaan arsip desa yang baik kita bisa melakukan penataan Berkas dengan cara atau metode menata, mengatur, menyimpan arsip di dalam suatu susunan yang sistematis dan logis. Yaitu dengan menggunakan klasifikasi, indeks dan tunjuk silang Penyusutan Berkas kegiatan penyusutan arsip. Sehingga kearsipan desa benar benar tersusun dengan rapih dan memberikan kemudahan apabila di kemudian hari membutuhkan arsip tersebut sebagai rujukan atau pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan desa.Itulah informasi terkait pengertian, jenis, Dasar hukum dan tujuan arsip desa. Semoga bermanfaat. Wassalam.

Pengamalan Nilai-nilai Pancasila


Source : https://www.abdidesa.com/2019/12/pengertian-dasar-hukum-jenis-dan-tujuan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar