Surat pernyataan ini dibuat untuk kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Pernyataan ini dibuktikan dengan bukti-bukti pengeluaran atau belanja yang tercatat dalam pernyataan tersebut.
Surat ini dibuat untuk menyatakan tanggungjawab penggunaan dana untuk belanja kebutuhan desa. Cara pengisiannya:1. Bidang diisi dengan kode rekening berdasarkan klasifikasi kelompok desa.2. Kegiatan diisi dengan kode rekening sesuai dengan urutan kegiatan dalam APBDesa.3. Kolom 1 diisi dengan nomor urut4. Kolom 2 diisi dengan penerima pembayaran yang ada di bukti belanja.5. Kolom 3 diisi dengan uraian keperluan belanja6. Kolom 4 diisi dengan jumlah belanja7. Baris jumlah diisi dengan jumlah leseluruhan.Silahkan download format Pernyataan Tanggungjawab Belanja format microsoft excel disini. Source : https://www.abdidesa.com/2017/08/download-format-pernyataan.html
Seringkali kita keliru dalam membuat alokasi anggaran untuk belanja barang. Sehingga pada saat berada dilapangan tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa setiap belanja barang untuk keperluan kebutuhan desa dengan menggunakan dana Pemerintah ada pajak yang harus dibayarkan.
Pajak tersebut bisa kita tentukan pada saat membuat rencana anggaran belanja seperti contoh berikut ini.
1. Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- (belum termasuk PPN)
Seperti ilustrasi gambar berikut ini:
Artinya untuk belanja barang dengan nilai Rp 3.500.000,- harus dialokasikan biaya sebesar Rp. 3.850.000. karena asumsi barang belum termasuk PPN2. Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- (sudah termasuk PPN)Seperti ilustrasi gambar berikut ini:Artinya untuk belanja barang harus bernilai Rp 3.181.818,- karena ada anggaran pajak yang dialokasikan sebesar Rp.318.182. Sehingga kedua angka tersebut jika diakumulasikan berjumlah Rp 3.500.000Pembelian yang tidak dipungut PPh pasal 22Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos, pemakaian air dan listrik.
(Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-224/PMK.011/2012 stdd PMK-175/PMK.011/2013)
Pembelian yang tidak dipungut PPN Pembelian barang tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, Misal:
a. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN),
b. Buku Pelajaran/ Agama Kurikulum, Kitab Suci,
c. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan,
d. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,
e. dll, diatur dlm KMK-563/KMK.03/2003, PP 38 Tahun 2003 dan PP 31 Tahun 2007
Ketentuan KhususApabila rekanan toko/ pengusaha/ penyedia jasa tidak mempunyai NPWP, maka dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 22 dan PPh 23 seharusnya.Contoh Contoh Transaksi BelanjaTerkait dasar pemotongan atau pungutan pajak atas setiap penggunaan anggaran dana desa sesuai dengan undang-undang bisa dicek dalam artikel Pemotongan/Pungutan Pajak atas Penggunaan Dana Desa.
Jika kita berbicara Belanja Desa. Maka Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun.
Belanja desa tentu saja dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Anggaran ini tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh desa dalam 1 tahun.
Nah, jika kita klasifikasi sesuai dengan kelompok. Maka belanja desa terdiri dari kelompok-kelompok sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa2. Pelaksanaan Pembangunan Desa3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa4. Pemberdayaan Masyarakat Desa5. Belanja Tak Terduga
Kelompok belanja di atas dibagi ke dalam bentuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKPDes.
Adapun kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, terdiri dari:
#Belanja Pegawai
Belanja pegawai disini maksudnya adalah semua pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
Pembayaran ini dilakukan setiap bulan sebagai pembayaran penghasilan dan tunjangan. #Belanja Barang dan Jasa
Pengeluaran selanjutnya adalah pengeluaran pembelian atau pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.
Adapun kategori ini antara diantaranya: 1. ATK2. Benda pos3. Bahan material4. Cetak/penggandaan5. Sewa kantor desa6. Makan dan minuman rapat7. Honor narasumber8. Dll.
#Belanja Modal
Pengeluaran dalam rangka pembelian atau pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan.
Kategori ini berupa barang atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
#Belanja Tak Terduga
Maksudnya adalah semua kebutuhan belanja yang belum tersedia anggarannya dan dilakukan dalam keadaan darurat atau keadaan luar biasa (KLB) yang sifatnya tidak seperti biasanya atau kejadian mendesak.
Kategori ini seperti: Bencana alam, Bencana Sosial, dll.
Adapun keadaan darurat ini ditetapkan langsung oleh keputusan Bupati/Walikota.
Itulah Belanja Desa dalam 1 Tahun Anggaran. Semoga bermanfaat.
Bantuan Pemerintah Deputi Infrastruktur Bekraf Tahun Anggaran 2017