Selasa, 01 Januari 2019

➥ Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Desa Abdi Desa

Badan pengawas pemilu adalah lembaga independen yang mengawasi berjalannya pemilihan umum. Lembaga ini dibentuk secara otomatis berdampingan dengan komisi pemilihan umum. Sama seperti KPU, pengawasan untuk memastikan berjalannya sebuah pemilihan umum diemban oleh badan pengawas pemilu sampai ke tingkat desa.

Pemilihan Umum adalah agenda politik yang tentu saja melibatkan warga negara itu sendiri, dan yang menjadi ujung tombak dalam melaksanakan pemilihan umum adalah adanya panwaslu tingkat desa. Oleh karena itu, dibutuhkan petugas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk melancarkan agenda demokrasi tersebut. Tapi apa sajakah sebenarnya tugas dan wewenang Panwaslu?

image

Tugas dan wewenang panwaslu tertuang dalam UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110. berikut ini penjelasannya:

Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:

  • pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
  • pelaksanaan kampanye
  • pendistribusian logistik Pemilu pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
  • pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
  • pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
  • pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
  • Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
  • Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
  • Sementara itu wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  • kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
  • Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan
  • Demikianlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu desa/Kelurahan.

    Tes Wawancara PPD/PPL WASCAM siwalan, pekalongan January 8, 2018


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/tugas-wewenang-dan-kewajiban-panwaslu.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar