Mengundurkan diri dari perangkat desa atas kehendak sendiri bisa mencairkan tabungan DPLK dengan syarat telah mengabdi selama 2 tahun lamanya sebagai Perangkat Desa. Lalu bagaimana prosedurnya?.Berikut prosedur Mencairkan Dana DPLK Perangkat Desa1. Seorang perangkat harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa diatas materai 3 rangkap. 3 rangkap ini nanti masing masing diserahkan kepada; Pemerintah Desa, Dinas DMPD, dan ke Bank pembuka tabungan DPLK.2. Setelah itu, silahkan untuk datang ke Kantor Desa agar dibuatkan surat pengantar Kepala Desa yang menyampaikan bahwa telah mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa ditandatangi oleh Kepala Desa ditujukan kepada Kecamatan.3. Setelah terbit surat pengantar dari Desa, kita bisa mengurus secara mandiri dengan membawa surat pengantar tersebut ke kantor kecamatan. Nanti keluar surat pengantar dari kecamatan yang ditujukan kepada Dinas DPMD.4. Terakhir, jika sudah keluar surat pengantar dari kecamatan kita bisa langaung ke kantor Dinas DPMD kabupaten untuk meminta surat keterangan pemberhentian kerja. Adapaun surat keterangan pemberhentian kerja yang dikeluarkan oleh Dinas DPMD ini adalah syarat utama saat datang ke bank pembuka DPLK.Apa saja syarat yang dibutuhkan saat ada di Bank? Syarat mencairkan Dana di Bank diantaranya yang diperlukan adalah:Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa/PPKD | Kec. Ligung, Majalengka
Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/prosedur-dan-syarat-mencairkan-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar