Selasa, 01 Januari 2019

✔ Prosedur Dan Syarat Mencairkan Dana Dplk Perangkat Desa Abdi Desa

DPLK adalah layanan bank berupa jaminan pensiun bagi wiraswasta maupun negeri dalam konsep iuran wajib rutin untuk jaminan hari tua atau masa pensiun. DPLK singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan. DPLK hadir untuk mengakomodir siapa saja yang ingin mendapatkan jaminan hari tua seperti ASN. Termasuk perangkat desa kini sudah bekerjasama dengan dengan pihak bank sebagai lembaga keuangan untuk mengikuti program DPLK. Hal ini tentu untuk memberikan jaminan kepada perangkat desa apabila sudah tidak bekerja lagi sebagai perangkat desa suatu saat nanti, mengingat perangkat desa saat ini masih bersifat pegawai kontrak pemerintah daerah yang tidak ada jaminan hari tua.Ada yang bertanya ke penulis, bagaimana Prosedur dan Syarat Mencairkan Dana DPLK apabila Perangkat Desa mengundurkan diri?.imageMengundurkan diri dari perangkat desa atas kehendak sendiri bisa mencairkan tabungan DPLK dengan syarat telah mengabdi selama 2 tahun lamanya sebagai Perangkat Desa. Lalu bagaimana prosedurnya?.Berikut prosedur Mencairkan Dana DPLK Perangkat Desa1. Seorang perangkat harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa diatas materai 3 rangkap. 3 rangkap ini nanti masing masing diserahkan kepada; Pemerintah Desa, Dinas DMPD, dan ke Bank pembuka tabungan DPLK.2. Setelah itu, silahkan untuk datang ke Kantor Desa agar dibuatkan surat pengantar Kepala Desa yang menyampaikan bahwa telah mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa ditandatangi oleh Kepala Desa ditujukan kepada Kecamatan.3. Setelah terbit surat pengantar dari Desa, kita bisa mengurus secara mandiri dengan membawa surat pengantar tersebut ke kantor kecamatan. Nanti keluar surat pengantar dari kecamatan yang ditujukan kepada Dinas DPMD.4. Terakhir, jika sudah keluar surat pengantar dari kecamatan kita bisa langaung ke kantor Dinas DPMD kabupaten untuk meminta surat keterangan pemberhentian kerja. Adapaun surat keterangan pemberhentian kerja yang dikeluarkan oleh Dinas DPMD ini adalah syarat utama saat datang ke bank pembuka DPLK.Apa saja syarat yang dibutuhkan saat ada di Bank? Syarat mencairkan Dana di Bank diantaranya yang diperlukan adalah:
  • Buku Tabungan Perangkat Desa dan Pc
  • Buku Tabungan DPLK dan Pc
  • Kartu DPLK dan Pc
  • KTP dan Pc
  • KK dan Pc
  • Surat Keterangan Pemberhentian Kerja Dari Dinas DMPD dan Pc
  • Buku Nikah dan Pc
  • Demikianlah prosedur dan syarat mencairkan Dana DPLK bagi Perangkat Desa yang ingin mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa. Semoga bermanfaat..

    Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa/PPKD | Kec. Ligung, Majalengka


    Source : https://www.abdidesa.com/2020/02/prosedur-dan-syarat-mencairkan-dana.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar