Tampilkan postingan dengan label mengurus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mengurus. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Januari 2019

➥ Cara Mengurus Buku Tabungan Yang Hilang Abdi Desa

imageBuku tabungan sangat berfungsi dalam dunia perbankan. Meskipun dipermudah dengan adanya internet banking dengan menyedian mutasi transaksi, Saldo dll. Akan tetapi di dalam administrasi pelayanan perbankan tetap dibutuhkan.

Beberapa pelayanan perbankan yang diwajibkan membawa kelengkapan dokumen seperti KTP, ATM berikut buku tabungan diantaranya: 1. Mendaftar layanan Internet Banking, Mobile Banking, Fush Notification, dan SMS Banking.

2. Mengambil Uang di Teller.

3. Serta pelayanan administrasi perbankan lainnya. Lalu bagaimana jika buku tabungan tersebut hilang?. Berikut prosedur pengurusan buku tabungan hilang.

Untuk buku tabungan yang hilang kita bisa datang ke Polsek terdekat untuk meminta Surat Kehilangan.

Dengan membawa KTP, kartu ATM serta kronologis kehilangannya. Administrasi dalam pembuatan Surat Kehilangan, penulis alami sebesar Rp. 25.000.

Jangan lupa untuk mencatat nomor rekening. Karena pihak pelayanan Polsek akan menanyakan nomor rekening, NIK, serta nomor kartu ATM sebagai keterangan didalam Surat Kehilangan tersebut.

Dari pihak Polsek akan mengeluarkan Surat Kehilangan dengan masa sekitar 2 minggu sampai 1 bulan.

Hal ini bertujuan agar Surat Kehilangan tersebut bisa segera digunakan.

Setelah mendapatkan Surat Kehilangan tersebut. Segeralah untuk datang ke Cabang pertama kali buka tabungan agar dibuatkan buku tabungan baru.

Jika kita datang ke cabang yang bukan cabang pembuka rekening biasanya mereka akan meminta kita untuk membuka rekening baru atau mereka menyarankan agar datang ke kantor pembuka.

Dokumen yang dibawa KTP, ATM dan surat kehilangan. Jangan lupa untuk sedikan uang administrasi sebagai pengganti buku tabungan hilang.

Itulah cara pengurusan buku tabungan yang hilang semoga bermanfaat.

Warga Mengeluh Saldo Rekening KJP Hilang - iNews Pagi 21/01


Source : https://www.abdidesa.com/2018/03/cara-mengurus-buku-tabungan-yang-hilang.html

Jumat, 18 Januari 2019

➤ Cara Dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba Skbn Abdi Desa

imageKali ini saya ingin share terkait kepengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). 

berbagi pengalaman ya. Siapa tau ada yang mau mengurus SKBN buat persyaratan.

Begini nih awal ceritanya. Dulu ketika ingin kuliah. Pihak kampus mensyaratkan untuk menyertakan berkas SKBN.

Karena berbau medis, tanpa pikir panjang. Meluncurlah ke Puskesmas Kecamatan.

Langsung dah nanya ke petugas adminnya yang di depan. "Mbak, mau bikin surat SKBN".

Eh, si Mbaknya malah nanya balik. "SKBN apa ya".

Waduh.. dalam hati ko enggak tau y.. jangan-jangan ini petugas masih baru atau memang belum pernah menangani pengurusan SKBN.

"Surat Keterangan Bebas Narkoba, mbak". Jawab saya.

"Oh, kami tidak melayani SKBN, coba tanya ke Polsek saja". Kata si Mbak.

Dari sini saya meluncurlah ke Polsek. Memang dari namanya sendiri sih enggak salah. Mungkin terkait Narkoba yang harus melakukan pemeriksaan adalah pihak berwajib yaitu Kepolisian.

Dari Polsek saya mendapat pencerahan. Menurut petugasnya bahwa saya memang bisa melakukan pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum minimal, Poliklinik Swasta, atau poliklinik kepolisian.

Namun dari pihak Polisi menyarankan agar datang ke poliklinik Kepolisian.

Untuk syaratnya sendiri cukup sederhana hanya membawa KTP saja. Pemeriksaan lengkap dari mulai tes urine, tes mata, dll.

Pada waktu itu administrasi yang dikeluarkan sebesar 150.000. tidak menunggu lama, SKBN sudah saya terima.

Itulah pengalaman saya dalam mengurus SKBN, semoga bermanfaat.

Cara Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba


Source : https://www.abdidesa.com/2018/05/cara-dan-syarat-mengurus-surat.html

Selasa, 08 Januari 2019

➤ Mengurus Pencairan Bpjs Jht 100 Tapi Paklaring Hilang Bisakah Abdi Desa

Sahabat abdi desa, semoga dalam keadaan sehat dan bersemangat.

Ada lagi nih pengalaman saat ingin mengurus pencairan JHT 100% kondisi paklaring enggak ada alias hilang.

Pada tanggal 08 Agustus 2018 kemarin. Saya bermaksud untuk mencairkan dana BPJS JHT 100%. Katanya sih sekarang sudah ada ketentuan baru.

Bahwa pencairan tidak perlu menunggu waktu sekian dan sekian. Yang penting syarat terpenuhi, dana bisa dicairkan.

Teman saya juga begitu, ia berhasil mencairkan dana JHT 100% dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Perlu diketahui bahwa pencairan JHT 100% apabila kita sudah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut ya..

imageAdapun syarat yang wajib dibawa untuk mencairkan JHT 100%

1. Photocopi KTP2. Photocopi Kartu Jamsostek3. Photocopi KK4. Photocopi Akte Kelahiran5. Photocopi Paklaring6. Photocopi Buku Tabungan

Nah masalahnya saya dulu tidak mengurus paklaring atau surat keterangan Resign/berhenti bekerja.

Dulu saya masih ingat bahwa Surat keterangan Berhenti bekerja itu keluar 1 bulan setelah saya keluar dari perusahaan. Itu artinya saya harus kembali ke perusahaan tersebut setelah satu bulan lamanya.

Memang dulu enggak kepikiran tuh buat nyairin JHT 100% makanya lebih memilih tidak mengurus dengan dalih males. Eh, ternyata lumayan juga loh.

Contohnya aja teman saya, ia berhasil cairkan JHT 100% kurang lebih 7jutaan. Lumayan kan..

Berawal dari teman itulah saya coba untuk mengurus JHT BPJS. Kata beliau untuk mengetahui info saldo yang tertera pada kartu Jamsostek sekarang bisa online.

Cukup daftar di situs resminya dengan memasukan data sesuai ktp. Kemudian masukan No id Jamsostek yang tertera di dalam kartu Jamsostek. Di situs tersebut nanti muncul saldo dan gaji terakhir yang di terima.

Situs online tersebut bernama BPJSKU yang bisa diunduh melalui app store.

Meskipun tidak ada paklaring saya tetap mendatangi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan. Berharap semoga tetap bisa dicairkan meskipun tanpa paklaring atau paling tidak ada info yang mungkin bisa saya dapatkan dari petugasnya.

Setelah mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan, barulah saya mendapat info bagus nih buat pencairan.

Menurut petugas BPJS, ternyata Paklaring itu wajib dilampirkan.

Jika paklaring hilang, maka kita wajib membuat paklaring baru ke tempat perusahaan dimana kita bekerja dulu. (Tidak boleh menggunakan surat kehilangan dari Kepolisian).

Jika perusahaan sudah tidak beroperasi maka kita bisa mengurus surat keterangan tidak bekerja di Kantor BPJS yang sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Kategori ini dalam pencairannya pun mesti di tempat BPJS sesuai domisili perusahaan.

Nah.. gimana mudah bukan?. Ayo yang memiliki Kartu Jamsostek dan sudah tidak bekerja lagi untuk cairkan dananya. Lumayan dapat gajian 1 bulanan.. wassalam.

Paklaring Bermasalah Di BPJS, BPJS Tdk Cair - part 2


Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/mengurus-pencairan-bpjs-jht-100-tapi.html