Cara membuatnya cukup mudah. Pertama, silahkan masuk ke Blogger.com
Setelah muncul gambar diatas silahkan untuk klik buat blog baru. nanti akan diminta untuk memasukan alamat gmail dan password.Jika sudah berhasil masuk. Maka akan muncul gambar dibawah ini.
Pada gambar tersebut. Kita hanya diminta 4 langkah untuk menyelesaikan blog baru kita sesuai dengan keinginan kita sendiri.(1) Silahkan masukkan judul blog yang kita inginkan. Judul ini bisa dirubah-rubah
(2) tentukan alamat blog yang kita inginkan. Namun, perhatikan bahwa alamat yang diinginkan belum tentu tersedia. Pastikan alamat blog dipilih adalah alamat blog yang memang dideteksi sebagai alamat blog yang tersedia.
(3) langkah selanjutnya kita hanya diminta untuk memilih tema blog sesuai dengan keinginan. Tema ini sama seperti judul blog yang bisa kita ubah sewaktu-waktu.
(4) terakhir, klik buat blog.
Nah sampai disini kita sudah dapat mengelola blog buatan kita sendiri.
Agar blog tersebut banyak dikunjungi oleh orang lain, maka silahkan untuk sebanyak mungkin memposting artikel yang bermanfaat.
Namun, jangan lupa untuk tidak memposting hal-hal yang dapat melanggar IT. Seperti kekerasan, pornograpi, menyinggung, konten plagiat, dan lain sebagainya. Agar umut blog kita bertahan lama dan memiliki reputasi baik.
Semakin banyak pengunjung, maka semakin terbuka lebar blog tersebut menghasilkan uang.
Itulah langkah cara membuat blog baru dengan blogspot.
Cara Menulis Artikel di BlogspotBagaimana Cara Membuat Facebook Page Untuk Bisnis - Cara Membuat Facebook Fanspage
Source : https://www.abdidesa.com/2018/05/cara-membuat-blog-baru-di-blogspot.html
Penyalahgunaan itu diantaranya: #Jualbeli Akunpenyalahgunaan ini terjadi karena seiring semakin meningkatnya pengguna adsense dan mudahnya mendapatkan akun adsense tersebut.Kelonggaran cara memiliki akun adsense ini dijadikan celah untuk menyalahgunaan akun adsense.Banyak yang kemudian akun adsense diperjualbelikan. Padahal jelas ini adalah pelanggaran dan tidak dibenarkan. Sehingga untuk meminimalisir penyalahgunaan ini, google merubah ketentuan baru dimana setiap individu yang ingin memiliki akun adsense sebagai media pembayarannya mesti benar-benar memastikan bahwa situsnya bersih dari pelanggaran.Adapun muatan pelanggarannya sendiri telah google rincikan di dalam pedoman syarat dan ketentuan.Sehingga ke depan pemilik akun adsense tersaring dengan baik. 2. Invalid AdsKemudahan dalam kepemilikan akun adsense juga berimbas terhadap iklan yang tidak valid. Banyak Pengguna akun adsense mensiasati agar pendapatan dolarnya melonjak dengan jalan yang salah. Seperti penggunaan automatical robot dalam mengklik iklan, dsb. Sehingga ini merugikan pihak perusahaan penyedia iklan. Untuk mencegah hal itu terjadi, google memperketat dengan cara merubah peraturan baru. Dimana setiap grafik, klik iklan, dan lainnya yang berjalan diawasi dengan sangat ketat. Bahkan, saldo yang tercermin dalam akun adsense yang sudah dibayar pun bisa ditarik kembali sesuai peninjauan grafik iklan berjalan. Tidak sampai disitu, di dalam peraturan tersebut tertulis. Pencairan yang terlanjur dibayarkan, apabila kemudian ada pelanggaran maka kita sebagai pengguna berhak untuk mengembalikannya kembali. Entah dengan memotong saldo selanjutnya atau bisa menonaktifkan akun adsense. Jadi, kalo saya simpulkan dari persyaratan baru tersebut sebenarnya Google telah memberi rasa adil kepada kita sebagai pemilik akun adsense agar menggunakan adsense sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. 2 Catatan itulah yang menjadi titik dominan mengapa peraturan dirubah.Akhir kata.. Jika situs kita tidak melanggar peraturan yang tercantum pada ketentuan google, mestinya tidak perlu khawatir. Toh ini salah satu jalan untuk meningkatkan grafik situs dimana nantinya banyak situs abal-abal, situs copi paste yang tumbang.. Itulah review singkat tentang persyaratan dan peraturan baru adsense 21 Mei 2018.Berikan komentar untuk terus bertukar pikiran terkait penggunaan akun adsense. Selamat menjalankan aktifitas..
#Langkah 2Masukkan alamat gmail dan passwordnya
#Langkah 3Klik kembali akun anda yang berada di sebelah pojok kanan lalu klik tanda rodanya.
#Langkah 4Buat saluran baru dengan memilih menu yang tertera dibawah ini

Kami sarankan gunakan nama channel dan kategori yang berhubungan dengan isi dari channelnya. Ini berguna untuk menarik viewer agar grafik channel terus meingkat. Semoga bermanfaat.
Berikut perbedaan desa lama dan desa baru berdasarkan UU desaDesa Lama 1. Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No. 72/20052. Asas utama, Desentralisasi-residualitas.3. Kedudukan, Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.5. Kewenangan dan program desa sebagai Target6. Desa sebagai lokasi proyek dari atas7. Desa sebagai Obyek8. Desa menggunakan pendekatan Imposisi dan mutilasi sektoralDesa Baru1. Payung hukum UU No. 6/20142. Asas utama, Rekognisi-subsidiaritas3. Desa Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.5. Kewenangan dan program desa sebagai mandat6. Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan7. Desa sebagai subyek8. Desa menggunakan pendekatan Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasiItulah perbedaan desa lama dan desa baru menurut UU Desa. Semoga bermanfaat.