#Ungkapan/kiasanUngkapan adalah sekelompok kata atau gabungan kata yang menyatakan makna khusus (makna unsur-unsur tertentu).Kata kiasan adalah kata-kata yang berbunga-bunga, bukan dalam arti kata yang sebenarnya; kata kiasan dipakai untuk mencari rasa keindahan dan penekanan pada pentingnya hal yang disampaikan. (Wikipedia)
Antara istilah ungkapan dan kiasan sebenarnya memiliki arti yang sama. Maka dari itu ungkapan bisa disebut dengan kiasan. Karena ungkapan sebenarnya adalah sebuah kata yang memiliki makna kiasan.
Misalnya,banting tulang : (makna kiasnya) bekerja kerasKesempatan dalam kesempitan: (makna kiasnya) mencari kesempatan ditengah kesulitan orang lain.
Perbedaannya adalah, jika berbicara istilah ungkapan, maka berbicara satuan kata. Jika berbicara istilah kiasan, maka berbicara antara satuan kata dan kalimat.Misalnya,Engkau bagaikan rembulan Cita-citaku setinggi langitAyah bekerja setiap hari banting tulang untuk kepentingan keluarga (kalimat/teks kiasan)Sederhananya, jika berbicara mengenari satuan kata seperti: keras kepala, banting tulang dll. Bisa kita sebut ungkapan atau bisa juga disebut kiasan. Tetapi apabila sudah berbentuk kalimat, maka kalimat tersebut adalah kalimat kiasan.
#MajasMajas atau gaya bahasa adalah pemanfaatan kekayaan bahasa, pemakain ragam tertentu untuk memperoleh efek-efek tertentu yang membuat sebuah karya sastra semakin hidup, keseluruhan cirri bahasa sekelompok penulis sastra penulis sastra dan cara khas dalam menyampaikan pikiran dan perasaan, baik secara lisan maupun tulisan. (Wikipedia)
Setiap penyair memiliki gaya bahasa masing-masing untuk menuangkan sebuah karya. Terkadang para penulis pun tidak mengetahui istilah dari apa yang mereka gunakan dalam tulisannya. Tujuannya adalah untuk memperindah sebuah tulisan, sehingga pembaca terhanyut ke dalam karya sastra tersebut. Rangkaian kata tersebut bisa seolah merendahkan sesuatu, melebih-lebihkan, benda mati seolah hidup dan lain sebagainya.
Ini kategori majas yang sering digunakan oleh para penyair bahasa Indonesia.Majas Personifikasi (benda mati seolah hidup)Misalnya, Suara petir Berteriak dalam kegelapan
Majas Hiperbola (Melebih-lebihkan)Misalnya, Cintaku sedalam lautan
Majas Litotes (Merendah-rendahkan)Misalnya, Rumahku hanya sebesar gubuk reot. (Faktanya rumah tersebut sebuah Istana)Majas Metafora (kalimat dengan menggunakan kata kiasan)Misalnya, Engkau adalah tulang punggung keluargaku; Engkau belahan jantung hatiku.Majas Ironi (Sindirian halus)Misalnya, Suaramu merdu seperti kaset kusut
#PribahasaPribahasa adalah Suatu ungkapan yang memiliki arti tertentu dengan kalimat ringkas padat yang berisi perbandingan, perumpamaan, nasihat, prinsip hidup, atau aturan tingkah laku.
Misalnya,Mencari jarum dalam tumpukan jerami Seperti ayam kehilangan indukSeperti air diatas daun talasSeperti mendapat durian runtuhSeperti pungguk merindukan bulanTercoreng arang dikening
#SloganSlogan adalah motto atau frase yang dipakai sebagai ekspresi sebuah ide atau tujuan yang mudah diingat.
Misal,Oleh rakyat untuk rakyatBhineka tunggal ika
NYSTV - The Book of Enoch and Warning for The Final Generation (Is that us) - Multi - Language
Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/perbedaan-antara-kata-kiasan-majas.html
Khusus bagi naungan Kemenag, NPK ini berfungsi seperti layaknya NUPTK. Guru yang sudah memenuhi syarat juknis pembelajaran dan sudah memiliki NPK layak mendapatkan tunjangan.
Baik saya akan coba meringkas pengertian menjadi lebih sederhana supaya mudah dipahami.
Berikut perbedaan desa lama dan desa baru berdasarkan UU desaDesa Lama 1. Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No. 72/20052. Asas utama, Desentralisasi-residualitas.3. Kedudukan, Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.5. Kewenangan dan program desa sebagai Target6. Desa sebagai lokasi proyek dari atas7. Desa sebagai Obyek8. Desa menggunakan pendekatan Imposisi dan mutilasi sektoralDesa Baru1. Payung hukum UU No. 6/20142. Asas utama, Rekognisi-subsidiaritas3. Desa Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.5. Kewenangan dan program desa sebagai mandat6. Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan7. Desa sebagai subyek8. Desa menggunakan pendekatan Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasiItulah perbedaan desa lama dan desa baru menurut UU Desa. Semoga bermanfaat.