Tampilkan postingan dengan label menurut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menurut. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Januari 2019

➤ Pemerintahan Desa Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 Abdi Desa

Pemerintahan Desa tertuang dalam Undang Undang Dasar. Segala bentuk pengelolaan serta aturan mainnya sudah diatur didalamnya.

Adapun UU Nomor : 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang intinya mengatur bahwa, ”....sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan desa dan ketentuan adat istiadat yang berlaku”.

imageBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa antara lain :

1. Pengertian Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalmnya kesatuan masayarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonsesia;

Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;

2. Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa.

3. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa dan kepala-kepala dusun;

Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan perangkat desa diatur dengan perda dengan pedoman yang ditetapkan oleh Mendagri.

4. Masa jabatan kepala desa delatan tahun terhitung Sejas tanggal pelantikan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

5. Kepala desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan rumah tangga sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan utusan pemerintahan desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan etertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jira gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa;

dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa bertanggungjawab lepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui camat dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut lepada lembaga musyawarah desa.

6. Lembaga musyawarah desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas kepalakepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemukapemuka masyarakat di desa yang bersangkutan;

kepala desa karena jabatannya menjadi ketua LMD dan Sekdes karena jabatannya menjabat sekretaris LMD.

7. Kepala desa menetapkan keputusan desa estela dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan lembaga musayawarah desa.

8. Sumber pendapatan desa adalah pendapatan asli desa, pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah dan pemerintah daerah dan lain-lain pendapatan yang sah;

Pendapatan asli desa terdiri dari hasil tanah-tanah kas desa, hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, hasil dari gotong royong masyarakat, lain-lain dari hasil usaha desa yang sah;

Setiap tahun kepala desa menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa estela dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.

Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa 

Mekanisme Pemberhentian Aparat Desa Menurut Undang-Undang


Source : https://www.abdidesa.com/2018/07/pemerintahan-desa-menurut-undang-undang.html

Rabu, 02 Januari 2019

✅ 8 Perbedaan Desa Lama Dan Desa Baru Menurut Uu Desa Abdi Desa

Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia.Pernyataan tersebut dapat dijelaskan bahwa desa kini sebagai wajah terdepan untuk menggambarkan Negara Indonesia. Desa dengan berbagai macam latar belakang tradisi dan kekayaan budaya yang bisa dilestarikan sesuai dengan karakter desa itu sendiri. Sehingga setiap desa mewujudkan keindonesiaan yang memiliki budaya dan tradisi yang terus dilestarikan.Untuk mewujudkan hal tersebut tentu saja tidak mudah, perlu adanya kebijakan yang dapat mendorong kemajuan setiap Desa di seluruh nusantara.UU Desa yang disahkan pada tahun 2013 lalu mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Sehingga dapat mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan. Sehingga nawacita Desa sebagai entitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat terealisasikan.Nah, mengacu pada UU Desa tadi. Maka ada beberapa perbedaan yang memunculkan arah baru Desa, seperti payung hukum, asas dan lain sebagainya.imageBerikut perbedaan desa lama dan desa baru berdasarkan UU desaDesa Lama 1. Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No. 72/20052. Asas utama, Desentralisasi-residualitas.3. Kedudukan, Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.5. Kewenangan dan program desa sebagai Target6. Desa sebagai lokasi proyek dari atas7. Desa sebagai Obyek8. Desa menggunakan pendekatan Imposisi dan mutilasi sektoralDesa Baru1. Payung hukum UU No. 6/20142. Asas utama, Rekognisi-subsidiaritas3. Desa Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.5. Kewenangan dan program desa sebagai mandat6. Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan7. Desa sebagai subyek8. Desa menggunakan pendekatan Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasiItulah perbedaan desa lama dan desa baru menurut UU Desa. Semoga bermanfaat.

Crochet Duster Cardigan | Pattern & Tutorial DIY


Source : https://www.abdidesa.com/2019/12/8-perbedaan-desa-lama-dan-desa-baru.html