Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2019

✔ Pemerintahan Desa Pada Jaman Belanda Perjalanan Sejarah Abdi Desa

Kedatangan Belanda pertama kali di Indonesia adalah dalam rangka berdagang. Namun dalam sejarah akhirnya Belanda sampai menguasai Bangsa Indonesia.

Maka dibuatlah peraturan-peraturan dalam sistem pemerintahannya yang hingga tahun 1903 dianut asas deconsentrasi.

Wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa tingkatan wilayah administratif atau pemerintahan pangreh praja.

Pemerintahan Belanda kemudian mengeluarkan Decentralisatiewet tahun 1903 (tertanggal 23 Juli 1903) yang dimuat dalam Staatblads No. 329/1903 tentang pengaturan atau membentuk daerah-daerah otonomo kemudian disusul dengan peraturan-peraturan lain.

Terhadap daerah-daerah swapraja asli yaitu kerjaan-kerajaan dan desa (Inlanshe Gemeente) Belanda lebih bersikap mengakui (pengakuan) daripada mengatur.

Yaitu membiarkan daerah swapraja dan pemerintahan desa berjalan terus berdasarkan hukum adat setempat dengan dipimpin orang-orang Indonesia asli (raja-raja atau kepala desa).

Dalam pelaksanaannya pada tahun 1906 dikeluarkan ordonansi yang disebut ”Inlandse Gemeente Ordonantie Jawa en Madura” dan dimuat dalam Staatsblads No. 83/1906 disingkat IGO.

imageSelanjutnya menyusul unut daerahdaerah lain diluar Jawa dan Madura sebagai berikut :

1. Sumatra Barat 2. Bangka 3. Palembang 4. Distrik Lampung 5. Tapanul6. Ambon 7. Belitung 8. Kalimantan Timur : Ordonansi STBL No. 275/1924 9. Bengkulu : Ordonansi STBL No. 6/1931 10. Minahasa/Manado : Ordonansi STBL No. 138/1931

Hal-hal pokok yang perlu diketahui dai isi IGO adalah sebagai berikut :

a. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan beberapa orang yang ditunjuk tidak dipastikan berapa orang dan menjabat sebagai apa.

b. Tidak diatur mengenai struktur pemerintah desa (akan ditetapkan oleh residen)

c. Pemerintahan desa harus menjaga dan memelihara sarana-sarana umum (jalan, jembatan, lapangan, pasar, tanah, saluran air dan lain-lain)

d. Tugas dan kewajiban serta kewenangan kepala desa antara lain :

  • Bertanggungjawab atas keuangan dan kekayaan yang dimiliki desa;
  • Kepala desa mewakili desa dalam dan di luar hukum 
  • Kepala desa menjaga agar pemerintahan desa berjalan baik.
  • Kepala desa memungut  dan Berwenang dalam bidang kepolisian.
  • e. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan bupati sesuai adat setempat. f. Penghasilan kepala desa dan anggota pemerintahan desa berupa tanah desa/bengkok atau lainnya ditetapkan dengan peraturan bupati setelah diputuskan berdasarkan rembug desa.

    Pada tahun 1938 IGO-IGO dicabut dan diganti sebuah ordonansi tunggal yang disebut ”Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengesten” (IGOB) dan dimuat dalam STBL No. 490/1938.

    Hal-hal yang perlu diketahui dalam IGOB antara lain :

    a. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan dewan desa;

    b. Bentuk, wewenang, susunan pemerintahan serta perangkat desa dilaksanakan menurut hukum adat;

    c. Keuangan desa lebih terperinci;

    d. Desa berwenang membuat aturan yang menyangkut masalah urusan rumah tangga desa;

    e. Desa-desa diketuai oleh Kepala Desa dan jumlah maksimum ditentukan oleh residen;

    f. Menentukan pengadilan berdasarkan hukum adat;

    g. Setiap akhir triwulan tersebut membuat anggaran belanja bagi pemerintahan desa;

    h. Mengenai kerja bakti desa, warga desa yang berhalangan disarankan membayar ganti rugi;

    i. Mengenai tanah bengkok tidak menjadi masalah, karena tidak ada institusi mengenai tanah bengkok diluar Jawa dan Madura karena setiap orang yang mau berusaha tersedia cukup tanah yang masuk dalam kewenangan-kewenangan hak ulayat masyarakat desa.

    Dari isi IGO dan IGOB nampak bahwa pemerintahan Belanda tidak banyak campur tangan terhadap desa.

    Isi IGO dan IGOB hanya merupakan pengakuan terhadap eksistensi desa. Disamping itu pemerintahan Belanda juga mengambil keuntungan karena dengan demikian tidak perlu mengeluarkan biaya tetapi dapat memanfaatkan untuk memenuhi kepentingannya.

    Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa 2017

    Melawan Lupa !!! Film Perjuangan (Jendral Sudirman)


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/pemerintahan-desa-pada-jaman-belanda.html

    ✔ Pengertian Pemerintahan Modul Pembelajaran Untuk Perangkat Desa Abdi Desa

    Alhamdulillah.. setelah mengikuti pelatihan kita dapat wawasan baru tentang apa itu pemerintahan.

    Agar ilmu ini bisa dimanfaatkan juga oleh perangkat desa lainnya. Kami dengan senang hati berbagi ilmu dan informasinya terkait pemerintahan dalam lingkung Desa.

    Bail kita langsung ke tkp..

    imagePengertian pemerintahan menurut Kamus adalah sebagai berikut :

    1. Perintah (kata kerja)

    2. Pemerintah (lembaga)

    3. Pemerintahan (hal/urusan)

    Pemerintahan dalam arti sempit yaitu eksekutif dan pemerintahan dalam luas yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

    Samuel Edgard Finner menyatakan bahwa istilah government paling sedikit mempunyai empat arti yaitu :

    1. Menunjukan kegiatan atau proses memerintah

    2. Menunjukan masalah-masalah (hal ikhwal) Negara

    3. Menunjukan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing);

    4. Menunjukan cara, metode atau system dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah.

    Pengertian pemerintahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa adalah

    1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraaan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

    2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;

    Video Pembelajaran tentang SISTEM PEMERINTAHAN DESA


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/pengertian-pemerintahan-modul.html

    Senin, 14 Januari 2019

    ✅ Pemerintahan Desa Pada Jaman Jepang Perjalanan Sejarah Abdi Desa

    Pemerintah Desa ternyata sudah ada sejak jaman kolonial. Mulai dari belanda hingga Jepang. Jepang menguasai tanah air kita pada tanggal 8 Maret 1942.

    Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat.

    Setelah penyerahan tersebut wilayah Indonesia dibagi atas 3 pemerintahan militer yaitu :

    a. Tentara XVI (Angkatan Darat) memerintah Jawa dan Madura berkedudukan di Jakarta

    b. Tentara XXV, memerintah Sumatra, berpusat di Bukit Tinggi.

    c. Armada Selatan II, memerintah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya berpusat di Ujung Pandang.

    Masing-masing dari ketiga wilayah itu dipimpin oleh Kepala Staf/Armada dengan gelar Gunseikan dan Kantornya disebut Gunseikanbu.

    Perubahan-perubahan kepemimpinan wilayah terjadi pada tanggal 11 September 1943 dengan ditempatkanya kekuasaan pemerintahan pada satu tangan yaitu Saikosikikan (setingkat dengan Gubernur Jenderal) berkedudukan di Jakarta, sedangkan pelaksanaan sesuatunya tetap dilakukan Gunseikan.

    Baik Saikosikikan disebut Osamuserei, sedangkan yang dibuat Gunseikan disebut Osamu Kanrei, Kampo kemungkinan sama dengan Berita Negara atau Lembaran Negara.

    imageBeberapa Osamuseirei yang dikeluarkan Saikosikikan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

    a. Osamuseirei No. 3 tahun 1942, Walikota yang pada masa lampau hanya mempunyai wewenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Kotapraja), diberi wewenang pula melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum.

    b. Osamuseirei No. 12 dan 13 ahun 1942 mengubah nama/kedudukan stadsgemeente dan regencchsp/kabupaten menjadi Si dan Ken. Masing masing adalah daerah otonom tetapi segala kekuasaan atau hak-hak dari desa-desa yang ada di daerah tersebut dicabut dan diserahkan kepala kepala daerah, dengan demikian segala sesuatu yang bersifat kedemokrasian telah dihilangkan.

    c. Osamuseirei No. 21 dan 26 tahun 1942 kedua-duanya memuat ketentuan undang-undang yang menghapuskan adanya daerah propinsi, dewan kabupaten dan dewan kotapraja.

    d. Osamuseirei No. 27 tahun 1942 memuat ketentuan-ketentuan perundangan tentang struktur pemerintahan yang berlaku di Jawa (tanpa wilayah kasunan dan kesultanan Yogya dan Solo) antara lain sebagai berikut :

    #Di Jawa dan Madura dibentuk :

  • Syuu setingkat karesidenan, dikepalai Syuutyo
  • Si setingkat Kotapraja, dikepalai Sityo 
  • Ken setingkat Kabupaten, dikepalai Kentyo
  • Gun setingkat Kawedanan, dikepala Gntyo 
  • Son seingkat Kecamatan, dikepalai Sontyo 
  • Ku setingkat Desa, dikepalai Kutyo 
  • #Sityo mengambil alih segala urusan pemerintahan yang semula dilakukan oleh Bupati, Wedana, asisten Wedana (Camat), Lurah dan Kepala Kampung yang pada Si menjadi tanggungjawabnya.

    Desa-desa yang oleh Jepang dinilai sebagai bagian yang cukup vital bagi strategi memenangkan perang Asia Timur Raya, oleh karenanya desa-desa dijadikan basis logistik perang, desa menyediakan pangan dan tenaga manusia yang disebut Romusya.

    Beberapa hal yang diatur dalam Osamu Seirei No. 7 antara lain :

    Kepala KU (Desa) disebut Kuncoo Calon Kucoo disahkan oleh Gucoo (wedana)Jabataan Kucoo ialah 4 tahun dan tidak boleh diangkat lagi.

    Itulah sejarah singkat perjalanan pemerintahan desa pada jaman jepang.

    Sumber : Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa 

    Melawan lupa - Zaman Penjajahan Jepang


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/pemerintahan-desa-pada-jaman-jepang.html

    Kamis, 10 Januari 2019

    ➢ Kedudukan Desa Dalam Tata Pemerintahan Di Indonesia Abdi Desa

    Supaya kita lebih dekat dengan desa. Maka perlu kita ketahui kedudukan desa dalam tata pemerintahan di Indonesia.

    Kedudukan desa tertuang dalam undang undang sebagai dasar hukum tata kelola dan pengakuan Negara Kesatuan RI.

    imagePemerintah Republik Indonesia mengakui adanya desa dan pemerintahannya hal tersebut termaktub dalam amandemen II Pasal 18B yang berbunyi :

    1. Negara megakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.

    2. Negara mengakui dan menghormati keatuan-keasatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

    Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa,

    ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang”.

    Jadi secara implisit pemerintahan desa adalah bagian dari pemerintahan daerah.

    Penjelasan pasal 18 UUD 1945 nomor romawi II:”Dalam terotoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelbestuurundelandschappen dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali. Daerah daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mngani daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah itu”. 

    BPD HARUS MELAKSANAKAN MUSDES MINIMAL 2 KALI SETAHUN


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/kedudukan-desa-dalam-tata-pemerintahan.html

    ➤ Pemerintahan Desa Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 Abdi Desa

    Pemerintahan Desa tertuang dalam Undang Undang Dasar. Segala bentuk pengelolaan serta aturan mainnya sudah diatur didalamnya.

    Adapun UU Nomor : 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang intinya mengatur bahwa, ”....sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan desa dan ketentuan adat istiadat yang berlaku”.

    imageBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa antara lain :

    1. Pengertian Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalmnya kesatuan masayarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonsesia;

    Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;

    2. Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa.

    3. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa dan kepala-kepala dusun;

    Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan perangkat desa diatur dengan perda dengan pedoman yang ditetapkan oleh Mendagri.

    4. Masa jabatan kepala desa delatan tahun terhitung Sejas tanggal pelantikan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    5. Kepala desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan rumah tangga sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan utusan pemerintahan desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan etertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jira gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa;

    dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa bertanggungjawab lepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui camat dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut lepada lembaga musyawarah desa.

    6. Lembaga musyawarah desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas kepalakepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemukapemuka masyarakat di desa yang bersangkutan;

    kepala desa karena jabatannya menjadi ketua LMD dan Sekdes karena jabatannya menjabat sekretaris LMD.

    7. Kepala desa menetapkan keputusan desa estela dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan lembaga musayawarah desa.

    8. Sumber pendapatan desa adalah pendapatan asli desa, pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah dan pemerintah daerah dan lain-lain pendapatan yang sah;

    Pendapatan asli desa terdiri dari hasil tanah-tanah kas desa, hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, hasil dari gotong royong masyarakat, lain-lain dari hasil usaha desa yang sah;

    Setiap tahun kepala desa menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa estela dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.

    Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa 

    Mekanisme Pemberhentian Aparat Desa Menurut Undang-Undang


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/07/pemerintahan-desa-menurut-undang-undang.html

    Rabu, 09 Januari 2019

    ✅ Tanya Jawab Seputar Pemerintahan Desa Abdi Desa

    Untuk mengoptimalkan kinerja desa, salahsatunya adalah dengan mengetahui mekanisme pengelolaan serta pengetahuan tentang desa.

    Pengetahuan yang bagus dapat meningkatkan performa desa demi terciptanya desa yang mandiri, efisien dan berkualitas.

    Berikut kami sajikan beberapa tanya jawab seputar pemerntahan desa.

    image1. Tanya : Apa itu Desa?

    Jawab :  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat berdasarkan :

    -Prakarsa masyarakat, -Hak asal usul, -Dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam systempemerintahan NKRI

    2. Tanya : Apakah ada nama lain dari desa yang berbeda di berbagai wilayah?

    Jawab : Nama Desa atau Desa Adat dapat berbeda ditiap wilayah, misalnya Gampong di Aceh, Nagari di Sumatra Barat, Kampung di Papua, Udik di Betawi.

    3. Tanya : Bagaimana Kedudukan Desa dalam Sistem Pemerintahan?

    Jawab : Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri dari: Desa dan Desa Adat.

    4. Tanya : Bagaimana syarat untuk membentuk Desa?

    Jawab : Syarat pembentukan Desa dicantumkan di Pasal 8 UU No.6 Tahun 2014, sebagai berikut:

    Syarat Pembentukan Desa: a. Batas usia Desa Induk paling sedikit 5 (lima) tahun, b. Wilayah kerja memiliki akses transportasi antar wilayah, c. Sosial budaya yang mendukung kondisi kerukunan hidup bermasyarakat, c. Memiliki potensi sumberdaya baik alam, manusia, maupun ekonomi yang mendukung, dan sebagainya.

    5. Tanya : Apa saja sih Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa ?

    Jawab : Dasar Peraturan Desa dan Dana Desa antara lain:

    - UU 6/2014 tentang Desa - PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 - PP 8/2016 ttg Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN

    6. Tanya : Apa saja sumber pendapatan desa?

    Jawab: Sumber Pendapatan Desa:

  • Pendapatan Asli Desa
  • Dana Desa yang Bersumber dari APBN
  • Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota 
  • Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota 
  • Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota 
  • Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta 
  • Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.
  • 8. Tanya : Dana Desa itu apa?

    Jawab : Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk : • pelaksanaan pembangunan; dan • pemberdayaan masyarakat desa

    9. Tanya : Bagaimana penganggaran Dana Desa dalam APBN?

    Jawab: Dana Desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara bertahap.

    10. Tanya : Bagaimana cara Penghitungan Dana Desa?

    Jawab : Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: 1. Jumlah Penduduk,2. Angka Kemiskinan, 3. Luas Wilayah, dan 4. Tingkat Kesulitan Geografis

    11. Tanya : Apa tujuan pemberian Dana Desa?

    Jawab : Tujuan Dana Desa:1.meningkatkan pelayanan publik di desa,2.mengentaskan kemiskinan, 3.memajukan perekonomian desa, 4.mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa , serta5.memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

    Landasan Hukum: UU No.6 Tahun2014 tentang Desa

    Namanya Tak Masuk dalam Daftar Penceramah yang Dirilis Kemenag, Begini Respon Ustaz Abdul Somad


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/tanya-jawab-seputar-pemerintahan-desa.html

    Selasa, 08 Januari 2019

    ✅ 4 Permasalahan Pemerintahan Desa Yang Wajib Diketahui Abdi Desa

    Setiap Desa memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Ini terjadi karena berbedanya letak strategis desa.

    Ada 4 aspek yang umumnya dihadapi oleh mayoritas desa. Aspek inilah yang mesti dihadapi dengan perencanaan pengelolaan yang matang.

    Supaya desa dapat mengoptimalkan seluruh kekayaan yang ada, serta mampu mengharumkan nama Bangsa.

    imageAdapun 4 aspek permasalahan yang terjadi di desa antara lain:A. Aspek Money

    Sumber keuangan desa relatif kecil dan masih belum berlakuknya alokasi dana desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku. B. Aspek ManAspek man dapat dikatagorikan dari segi kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas jumlah perangkat desa disebagian besar desa masih relatif sedikit hal ini disebabkan salah satunya minat untuk menjadi perangkat desa kurang karena volume pekerjaan sedikit dan kurangnya jaminan hidup yang lebih baik.

    Secara kualitas yaitu pendidikan formal dan pendidikan dan pelatihan kepala desa dalam bidang pemerintahan desa.

    Selain itu karena pengaruh politik kepala desa tejadi budaya ganti kepala desa bergantilah seluruh perangkat desa, sehingga perangkat desa seolah-olah seperti kabinet. C. Aspek Material

    Aspek material seperti sarana dan prasarana. Prasarana pemerintahan desa dapat dilihat hampir sebagian besar desa tidak mempunyai kepala desa dan sarana seperti meja, kursi, buku-buku administrasi, arsip dan sebagainya.

    Bahkan terjadi juga budaya ganti kepala desa ganti balai desa berikut sarananya.

    Dilihat dari prasarana kantor desa dapat dikategorikan menjadi : 1. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi baik, memadai dan tanah berstatus milik desa.

    2. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi baik memadai dan tanahnya milik pribadi.

    3. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi baik tetapi tidak memadai dan tanah berstatus milik desa.

    4. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi baik tetapi tidak memadai dan tanahnya berstatus milik pribadi.

    5. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi rusak, memadai dan tanah berstatus milik desa.

    6. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi rusak memadai dan tanahnya milik pribadi.

    7. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi rusak tetapi tidak memadai dan tanah berstatus milik desa.

    8. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi rusak tetapi tidak memadai dan tanahnya berstatus milik pribadi.

    9. Desa yang tidak mempunyai kantor desa. Disamping itu klasifikasi kepemilikan kantor desa dapat juga dikategorikan desa yang mempunyai kantor desa yang dipergunakan dan tidak dipergunakan.

    D. Aspek Methode

    yaitu belum berjalannya agenda pemerintahan desa.

    Secara umum desa belum mempunyai agenda dalam setiap tahun anggaran berjalan (bulan Januari sd Desember).

    Kegiatan pemerintahan desa seperti penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa, rapat-rapat BPD dalam pembahasan Perdes dan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa belum berjalan.

    Kegiatan pemerintahan desa seperti rapat hanya ketika ada program dari Pemerintah Daerah.

    Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Desa

    Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Kantor Presiden, 4 Maret 2020


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/4-permasalahan-pemerintahan-desa-yang.html

    ✔ Tanya Jawab Seputar Pemerintahan Desa Bag 2 Abdi Desa

    Lanjutan... 12. Bagaimana cara meningkatkan pembangunan Desa?

    Jawab : Pembangunan desa, perlu ditingkatkan dengan: a. Pemberdayaan ekonomi lokal.b. Penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah danc. Percepatan pemenuhan infrastruktur dasar.

    13. Apa tujuan pembangunan kawasan perdesaan?

    Jawab : Tujuan pembangunan kawasan perdesaan: a. Mewujudkan kemandirian masyarakat; danb. Menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan

    image14. Untuk siapa Dana Desa itu?

    Jawab :Dana Desa diperuntukkan bagi : a. Desa dan Desa Adat b. Yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota c. Dialokasikan kepada setiap desa secara merata dan berkeadilan

    15. Bagaimana formula penghitungan dana desa?

    Jawab: Dana Desa dihitung berdasarkan Proporsi dan bobot formula.

    16. Apa pertimbangan dari penggunaan formula tersebut?

    Jawab:Penggunaan formula tersebut mempertimbangkan:a. Memerhatikan aspek pemerataan dan keadilan b. Rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4 c. Standar deviasi yang paling rendah.

    Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Pemerintahan Desa Bag. 1

    Benarkah Pemerintah Mobilisasi Perangkat Desa untuk Pemilu Ini Debat Panasnya


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/tanya-jawab-seputar-pemerintahan-desa_10.html

    Minggu, 06 Januari 2019

    ➥ Ruang Lingkup Kewenangan Pemerintahan Desa Abdi Desa

    Tap MPR RI Nomor : IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah khususnya rekomendasi Nomor 7 yang substansi isinya adalah kemungkinan pemberian otonomi bertingkat terhadap propinsi, kabupaten/kota serta desa/nagari/marga dan sebagainya.

    Tap MPR tersebut terkandung maksud untuk mengubah otonomi desa dari otonomi yang bersifat pengakuan karena muncul dan tumbuh dari masyarakat, menjadi otonomi pemberian dari pemerintah pusat Urusan pemerintahan.

    Yang menjadi kewenagan desa mencakup :

    A. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.

    B. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

    C. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten; dan

    D. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

    imageAdapun urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa mencakup : a. Memilih Pimpinan Pemerintah Desa ; b. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa ; c. Menetapkan Peraturan Desa ; d. Menetapkan susunan organisasi Pemerintahan Desa ; e. Menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Desa ; f. Memiliki Kekayaan Desa sendiri ; g. Menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa ; h. Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ; i. Menyelenggarakan gotong royong ; j. Mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga ; k. Menetertibkan surat-surat keterangan bagi kepentingan penduduk Desa atau lainnya ; l. Menetertibkan rekomendasi perizinan yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan Desa ;

    m. Melakukan Pengawasan terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang di perairan umum di wilayah Desa ; n. Menyelenggarakan usaha-usaha lain untuk kesejahteraan masyarakat Desa ;

    o. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa ; p. Menjaga kelestarian adat istiadat masyarakat Desa ; q. Membangun dan memelihara jalan desa dan jalan lingkungan ; r. Memelihara dan mengatur pembagian air dari saluran tersier ; s. Membangun dan memelihara tambatan perahu dan pelelangan ikan tradisional ; t. Membangun dan memelihara tempat pemberhentian angkutan pedesaan. Pemerintah Daerah mengidentifikasikan jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa mencakup kewenangan dibidang : 1) Pertanian ; 2) Pertambangan dan energi ; 3) Kehutanan dan perkebunan ; 4) Perindustrian dan perdagangan ; 5) Perkoperasian ; 6) Ketenagakerjaan ; 7) Kesehatan ; 8) Pendidikan dan kebudayaan ; 9) Pekerjaan umum ; 10) Perhubungan ; 11) Lingkungan hidup ; 12) Perikanan ; 13) Politik dalam negeri dan administrasi publik ; 14) Otonomi Desa ; 15) Perimbangan keuangan ; 16) Tugas pembantuan ; 17) Pariwisata.

    Pemerintah Daerah melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa dengan memperhatikan kemampuan kapasitas desa.

    Sumber: Modul  Pengetahuan Teknis  Pemerintahan  Desa 

    SIAPAKAH YANG PALING BERKUASA DI DESA BPD ATAUKAH KEPALA DESA


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/09/ruang-lingkup-kewenangan-pemerintahan.html