Tampilkan postingan dengan label jaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaman. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2019

✔ Pemerintahan Desa Pada Jaman Belanda Perjalanan Sejarah Abdi Desa

Kedatangan Belanda pertama kali di Indonesia adalah dalam rangka berdagang. Namun dalam sejarah akhirnya Belanda sampai menguasai Bangsa Indonesia.

Maka dibuatlah peraturan-peraturan dalam sistem pemerintahannya yang hingga tahun 1903 dianut asas deconsentrasi.

Wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa tingkatan wilayah administratif atau pemerintahan pangreh praja.

Pemerintahan Belanda kemudian mengeluarkan Decentralisatiewet tahun 1903 (tertanggal 23 Juli 1903) yang dimuat dalam Staatblads No. 329/1903 tentang pengaturan atau membentuk daerah-daerah otonomo kemudian disusul dengan peraturan-peraturan lain.

Terhadap daerah-daerah swapraja asli yaitu kerjaan-kerajaan dan desa (Inlanshe Gemeente) Belanda lebih bersikap mengakui (pengakuan) daripada mengatur.

Yaitu membiarkan daerah swapraja dan pemerintahan desa berjalan terus berdasarkan hukum adat setempat dengan dipimpin orang-orang Indonesia asli (raja-raja atau kepala desa).

Dalam pelaksanaannya pada tahun 1906 dikeluarkan ordonansi yang disebut ”Inlandse Gemeente Ordonantie Jawa en Madura” dan dimuat dalam Staatsblads No. 83/1906 disingkat IGO.

imageSelanjutnya menyusul unut daerahdaerah lain diluar Jawa dan Madura sebagai berikut :

1. Sumatra Barat 2. Bangka 3. Palembang 4. Distrik Lampung 5. Tapanul6. Ambon 7. Belitung 8. Kalimantan Timur : Ordonansi STBL No. 275/1924 9. Bengkulu : Ordonansi STBL No. 6/1931 10. Minahasa/Manado : Ordonansi STBL No. 138/1931

Hal-hal pokok yang perlu diketahui dai isi IGO adalah sebagai berikut :

a. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan beberapa orang yang ditunjuk tidak dipastikan berapa orang dan menjabat sebagai apa.

b. Tidak diatur mengenai struktur pemerintah desa (akan ditetapkan oleh residen)

c. Pemerintahan desa harus menjaga dan memelihara sarana-sarana umum (jalan, jembatan, lapangan, pasar, tanah, saluran air dan lain-lain)

d. Tugas dan kewajiban serta kewenangan kepala desa antara lain :

  • Bertanggungjawab atas keuangan dan kekayaan yang dimiliki desa;
  • Kepala desa mewakili desa dalam dan di luar hukum 
  • Kepala desa menjaga agar pemerintahan desa berjalan baik.
  • Kepala desa memungut  dan Berwenang dalam bidang kepolisian.
  • e. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan bupati sesuai adat setempat. f. Penghasilan kepala desa dan anggota pemerintahan desa berupa tanah desa/bengkok atau lainnya ditetapkan dengan peraturan bupati setelah diputuskan berdasarkan rembug desa.

    Pada tahun 1938 IGO-IGO dicabut dan diganti sebuah ordonansi tunggal yang disebut ”Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengesten” (IGOB) dan dimuat dalam STBL No. 490/1938.

    Hal-hal yang perlu diketahui dalam IGOB antara lain :

    a. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan dewan desa;

    b. Bentuk, wewenang, susunan pemerintahan serta perangkat desa dilaksanakan menurut hukum adat;

    c. Keuangan desa lebih terperinci;

    d. Desa berwenang membuat aturan yang menyangkut masalah urusan rumah tangga desa;

    e. Desa-desa diketuai oleh Kepala Desa dan jumlah maksimum ditentukan oleh residen;

    f. Menentukan pengadilan berdasarkan hukum adat;

    g. Setiap akhir triwulan tersebut membuat anggaran belanja bagi pemerintahan desa;

    h. Mengenai kerja bakti desa, warga desa yang berhalangan disarankan membayar ganti rugi;

    i. Mengenai tanah bengkok tidak menjadi masalah, karena tidak ada institusi mengenai tanah bengkok diluar Jawa dan Madura karena setiap orang yang mau berusaha tersedia cukup tanah yang masuk dalam kewenangan-kewenangan hak ulayat masyarakat desa.

    Dari isi IGO dan IGOB nampak bahwa pemerintahan Belanda tidak banyak campur tangan terhadap desa.

    Isi IGO dan IGOB hanya merupakan pengakuan terhadap eksistensi desa. Disamping itu pemerintahan Belanda juga mengambil keuntungan karena dengan demikian tidak perlu mengeluarkan biaya tetapi dapat memanfaatkan untuk memenuhi kepentingannya.

    Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa 2017

    Melawan Lupa !!! Film Perjuangan (Jendral Sudirman)


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/pemerintahan-desa-pada-jaman-belanda.html

    Senin, 14 Januari 2019

    ✅ Pemerintahan Desa Pada Jaman Jepang Perjalanan Sejarah Abdi Desa

    Pemerintah Desa ternyata sudah ada sejak jaman kolonial. Mulai dari belanda hingga Jepang. Jepang menguasai tanah air kita pada tanggal 8 Maret 1942.

    Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat.

    Setelah penyerahan tersebut wilayah Indonesia dibagi atas 3 pemerintahan militer yaitu :

    a. Tentara XVI (Angkatan Darat) memerintah Jawa dan Madura berkedudukan di Jakarta

    b. Tentara XXV, memerintah Sumatra, berpusat di Bukit Tinggi.

    c. Armada Selatan II, memerintah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya berpusat di Ujung Pandang.

    Masing-masing dari ketiga wilayah itu dipimpin oleh Kepala Staf/Armada dengan gelar Gunseikan dan Kantornya disebut Gunseikanbu.

    Perubahan-perubahan kepemimpinan wilayah terjadi pada tanggal 11 September 1943 dengan ditempatkanya kekuasaan pemerintahan pada satu tangan yaitu Saikosikikan (setingkat dengan Gubernur Jenderal) berkedudukan di Jakarta, sedangkan pelaksanaan sesuatunya tetap dilakukan Gunseikan.

    Baik Saikosikikan disebut Osamuserei, sedangkan yang dibuat Gunseikan disebut Osamu Kanrei, Kampo kemungkinan sama dengan Berita Negara atau Lembaran Negara.

    imageBeberapa Osamuseirei yang dikeluarkan Saikosikikan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

    a. Osamuseirei No. 3 tahun 1942, Walikota yang pada masa lampau hanya mempunyai wewenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Kotapraja), diberi wewenang pula melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum.

    b. Osamuseirei No. 12 dan 13 ahun 1942 mengubah nama/kedudukan stadsgemeente dan regencchsp/kabupaten menjadi Si dan Ken. Masing masing adalah daerah otonom tetapi segala kekuasaan atau hak-hak dari desa-desa yang ada di daerah tersebut dicabut dan diserahkan kepala kepala daerah, dengan demikian segala sesuatu yang bersifat kedemokrasian telah dihilangkan.

    c. Osamuseirei No. 21 dan 26 tahun 1942 kedua-duanya memuat ketentuan undang-undang yang menghapuskan adanya daerah propinsi, dewan kabupaten dan dewan kotapraja.

    d. Osamuseirei No. 27 tahun 1942 memuat ketentuan-ketentuan perundangan tentang struktur pemerintahan yang berlaku di Jawa (tanpa wilayah kasunan dan kesultanan Yogya dan Solo) antara lain sebagai berikut :

    #Di Jawa dan Madura dibentuk :

  • Syuu setingkat karesidenan, dikepalai Syuutyo
  • Si setingkat Kotapraja, dikepalai Sityo 
  • Ken setingkat Kabupaten, dikepalai Kentyo
  • Gun setingkat Kawedanan, dikepala Gntyo 
  • Son seingkat Kecamatan, dikepalai Sontyo 
  • Ku setingkat Desa, dikepalai Kutyo 
  • #Sityo mengambil alih segala urusan pemerintahan yang semula dilakukan oleh Bupati, Wedana, asisten Wedana (Camat), Lurah dan Kepala Kampung yang pada Si menjadi tanggungjawabnya.

    Desa-desa yang oleh Jepang dinilai sebagai bagian yang cukup vital bagi strategi memenangkan perang Asia Timur Raya, oleh karenanya desa-desa dijadikan basis logistik perang, desa menyediakan pangan dan tenaga manusia yang disebut Romusya.

    Beberapa hal yang diatur dalam Osamu Seirei No. 7 antara lain :

    Kepala KU (Desa) disebut Kuncoo Calon Kucoo disahkan oleh Gucoo (wedana)Jabataan Kucoo ialah 4 tahun dan tidak boleh diangkat lagi.

    Itulah sejarah singkat perjalanan pemerintahan desa pada jaman jepang.

    Sumber : Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa 

    Melawan lupa - Zaman Penjajahan Jepang


    Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/pemerintahan-desa-pada-jaman-jepang.html