Tap MPR tersebut terkandung maksud untuk mengubah otonomi desa dari otonomi yang bersifat pengakuan karena muncull dan tumbuh dari masyarakat, menjadi otonomi pemberian dari pemerintah pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan desa mencakup :
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Pemerintah Daerah mengidentifikasikan jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa mencakup kewenangan dibidang : 1) Pertanian ; 2) Pertambangan dan energi ; 3) Kehutanan dan perkebunan ; 4) Perindustrian dan perdagangan ; 5) Perkoperasian ; 6) Ketenagakerjaan ; 7) Kesehatan ; 8) Pendidikan dan kebudayaan ; 9) Pekerjaan umum ; 10) Perhubungan ; 11) Lingkungan hidup ; 12) Perikanan ; 13) Politik dalam negeri dan administrasi publik ; 14) Otonomi Desa ; 15) Perimbangan keuangan ; 16) Tugas pembantuan ; 17) Pariwisata.
Pemerintah Daerah melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa dengan memperhatikan kemampuan kapasitas desa.
Sumber : Modul Pengetahuan Teknis Desa
The Third Industrial Revolution: A Radical New Sharing Economy
Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/ruang-lingkup-kewenangan-desa-dan-tata.html