Untuk itu KPPS harus datang ke TPS minimal pukul 06.00, ini untuk menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan termasuk sarana dan prasarana apakah sudah lengkap ataukah belum.
Sekaligus memasang DPT dan DPTb di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS. Setelah itu ketua menerima surat mandat dari saksi pasangan calon.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat pemungutan suara.
Rapat ini tidak seperti rapat pada umumnya. Untuk efisiensi waktu, maka rapat bisa langsung dkomandoi oleh Ketua KPPS.Ketua membuka rapat dengan mengucapkan basmalah diikuti oleh seluruh anggota, serta Pengambilan sumpah setia kepada anggota dan petugas ketertiban TPS.
Adapun redaksinya sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), Saya bersumpah: "Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan"". Ketua KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memastikan sampul dalam keadaan disegel.
Dilanjutkan dengan memperlihatkan kotak suara kepada pemilih dan saksi serta menggembok kembali kotak suara.
Terakhir ketua KPPS menjelaskan Tata cara pemberian suara agar suara dianggap sah.
Itulah alur pelaksanaan pemungutan suara di TPS oleh KPPS. Semoga bermanfaat.
Berjalan Lancar, Begini Pemungutan Suara Ulang di Makassar
Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/tata-cara-pelaksanaan-pemungutan-suara.html
Pemerintah Republik Indonesia mengakui adanya desa dan pemerintahannya hal tersebut termaktub dalam amandemen II Pasal 18B yang berbunyi :
Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa mencakup : a. Memilih Pimpinan Pemerintah Desa ; b. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa ; c. Menetapkan Peraturan Desa ; d. Menetapkan susunan organisasi Pemerintahan Desa ; e. Menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Desa; f. Memiliki Kekayaan Desa sendiri ; g. Menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa ; h. Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ; i. Menyelenggarakan gotong royong ; j. Mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga ; k. Menetertibkan surat-surat keterangan bagi kepentingan penduduk Desa atau lainnyal. Menetertibkan rekomendasi perizinan yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan Desa ; m. Melakukan Pengawasan terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang di perairan umum di wilayah Desa ; n. Menyelenggarakan usaha-usaha lain untuk kesejahteraan masyarakat Desa ; o. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa ; p. Menjaga kelestarian adat istiadat masyarakat Desa ; q. Membangun dan memelihara jalan desa dan jalan lingkungan ; r. Memelihara dan mengatur pembagian air dari saluran tersier ; s. Membangun dan memelihara tambatan perahu dan pelelangan ikan tradisional ; t. Membangun dan memelihara tempat pemberhentian angkutan pedesaan.
Azas – azas Tata Naskah Dinas terdiri atas: a. Asas efisien dan efektif, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.
Berikut contoh tata tertib pengawas PAT Semester genapTata Tertib Pengawas PATSemester genap1. 15 menit sebelum tes dimulai:a. Pengawas menerima petunjuk dan pengarahan dari kepala sekolah.
Selain ditempelkan di papan pengumuman, tata tertib peserta juga dilampirkan dalam map pengawas. Hal ini bertujuan agar setiap pengawas dapat melihat aturan yang berlaku pada sekolah tersebut dalam melaksanakan kegiatan PAT.