Tampilkan postingan dengan label tata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tata. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2019

➢ Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Di Tps Oleh Kpps Abdi Desa

sebelum pemungutan suara Di TPS dimulai, maka hal yang perlu dilakukan oleh KPPS adalah membuka rapat terlebih dahulu.

Untuk itu KPPS harus datang ke TPS minimal pukul 06.00, ini untuk menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan termasuk sarana dan prasarana apakah sudah lengkap ataukah belum.

Sekaligus memasang DPT dan DPTb di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS. Setelah itu ketua menerima surat mandat dari saksi pasangan calon.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat pemungutan suara.

imageRapat ini tidak seperti rapat pada umumnya. Untuk efisiensi waktu, maka rapat bisa langsung dkomandoi oleh Ketua KPPS.

Ketua membuka rapat dengan mengucapkan basmalah diikuti oleh seluruh anggota, serta Pengambilan sumpah setia kepada anggota dan petugas ketertiban TPS.

Adapun redaksinya sebagai berikut:

"Demi Allah (Tuhan), Saya bersumpah: "Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan"". Ketua KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memastikan sampul dalam keadaan disegel.

Dilanjutkan dengan memperlihatkan kotak suara kepada pemilih dan saksi serta menggembok kembali kotak suara.

Terakhir ketua KPPS menjelaskan Tata cara pemberian suara agar suara dianggap sah.

Itulah alur pelaksanaan pemungutan suara di TPS oleh KPPS. Semoga bermanfaat.

Berjalan Lancar, Begini Pemungutan Suara Ulang di Makassar


Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/tata-cara-pelaksanaan-pemungutan-suara.html

Kamis, 10 Januari 2019

➢ Kedudukan Desa Dalam Tata Pemerintahan Di Indonesia Abdi Desa

Supaya kita lebih dekat dengan desa. Maka perlu kita ketahui kedudukan desa dalam tata pemerintahan di Indonesia.

Kedudukan desa tertuang dalam undang undang sebagai dasar hukum tata kelola dan pengakuan Negara Kesatuan RI.

imagePemerintah Republik Indonesia mengakui adanya desa dan pemerintahannya hal tersebut termaktub dalam amandemen II Pasal 18B yang berbunyi :

1. Negara megakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.

2. Negara mengakui dan menghormati keatuan-keasatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa,

”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang”.

Jadi secara implisit pemerintahan desa adalah bagian dari pemerintahan daerah.

Penjelasan pasal 18 UUD 1945 nomor romawi II:”Dalam terotoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelbestuurundelandschappen dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali. Daerah daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mngani daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah itu”. 

BPD HARUS MELAKSANAKAN MUSDES MINIMAL 2 KALI SETAHUN


Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/kedudukan-desa-dalam-tata-pemerintahan.html

Rabu, 09 Januari 2019

➢ Ruang Lingkup Kewenangan Desa Dan Tata Cara Penyerahannya Abdi Desa

Tap MPR RI Nomor : IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah khususnya rekomendasi Nomor 7 yang substansi isinya adalah kemungkinan pemberian otonomi bertingkat terhadap propinsi, kabupaten/kota serta desa/nagari/marga dan sebagainya.

Tap MPR tersebut terkandung maksud untuk mengubah otonomi desa dari otonomi yang bersifat pengakuan karena muncull dan tumbuh dari masyarakat, menjadi otonomi pemberian dari pemerintah pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan desa mencakup :

a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.

b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

c. tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten; dan

d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. 

imageUrusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa mencakup : a. Memilih Pimpinan Pemerintah Desa ; b. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa ; c. Menetapkan Peraturan Desa ; d. Menetapkan susunan organisasi Pemerintahan Desa ; e. Menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Desa; f. Memiliki Kekayaan Desa sendiri ; g. Menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa ; h. Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ; i. Menyelenggarakan gotong royong ; j. Mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga ; k. Menetertibkan surat-surat keterangan bagi kepentingan penduduk Desa atau lainnyal. Menetertibkan rekomendasi perizinan yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan Desa ; m. Melakukan Pengawasan terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang di perairan umum di wilayah Desa ; n. Menyelenggarakan usaha-usaha lain untuk kesejahteraan masyarakat Desa ; o. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa ; p. Menjaga kelestarian adat istiadat masyarakat Desa ; q. Membangun dan memelihara jalan desa dan jalan lingkungan ; r. Memelihara dan mengatur pembagian air dari saluran tersier ; s. Membangun dan memelihara tambatan perahu dan pelelangan ikan tradisional ; t. Membangun dan memelihara tempat pemberhentian angkutan pedesaan.

Pemerintah Daerah mengidentifikasikan jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa mencakup kewenangan dibidang : 1) Pertanian ; 2) Pertambangan dan energi ; 3) Kehutanan dan perkebunan ; 4) Perindustrian dan perdagangan ; 5) Perkoperasian ; 6) Ketenagakerjaan ; 7) Kesehatan ; 8) Pendidikan dan kebudayaan ; 9) Pekerjaan umum ; 10) Perhubungan ; 11) Lingkungan hidup ; 12) Perikanan ; 13) Politik dalam negeri dan administrasi publik ; 14) Otonomi Desa ; 15) Perimbangan keuangan ; 16) Tugas pembantuan ; 17) Pariwisata.

Pemerintah Daerah melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa dengan memperhatikan kemampuan kapasitas desa.

Sumber : Modul Pengetahuan Teknis Desa

The Third Industrial Revolution: A Radical New Sharing Economy


Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/ruang-lingkup-kewenangan-desa-dan-tata.html

Minggu, 06 Januari 2019

➢ Pengertian Dan Asas Tata Naskah Dinas Desa Abdi Desa

Dalam rangka mencapai tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan,

Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

#Pengertian Asas dan Tata Naskah Dinas

Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.

Azas – azas Tata Naskah Dinas adalah pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

imageAzas – azas Tata Naskah Dinas terdiri atas: a. Asas efisien dan efektif, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.

b. Asas pembakuan, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan.

c. Asas akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.

d. Asas keterkaitan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem.

e. Asas kecepatan dan ketepatan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran.

f. Asas keamanan, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi.

Pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.

Kemudian, prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:

a. Prinsip ketelitian, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan.

b. Prinsip kejelasan, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat.

c. Prinsip singkat dan padat, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

d. Prinsip logis dan meyakinkan, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif. 


Source : https://www.abdidesa.com/2018/10/pengertian-dan-asas-tata-naskah-dinas.html

Jumat, 04 Januari 2019

✔ Contoh Tata Tertib Pengawas Pat Semua Sekolah Abdi Desa

sebelumnya saya telah share contoh tata tertib peserta dalam mengikuti ujian. Kali ini saya mencoba untuk share kembali tata tertib untuk pengawas dalam kegiatan ujian yang dilaksanakan oleh sekolah secara mandiri.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah panitia dalam menyusun administrasi pada kegiatan ulangan yang dilaksanakan oleh sekolah. Sehingga file ini bisa disimpan untuk ulangan dikemudian hari.

imageBerikut contoh tata tertib pengawas PAT Semester genap

Tata Tertib Pengawas PATSemester genap1. 15 menit sebelum tes dimulai:a. Pengawas menerima petunjuk dan pengarahan dari kepala sekolah.

b. Pengawas menerima dan memeriksa sampul soal dan lembar jawaban dalam keadaan baik dan sempurna.

2. Setelah tanda bel masuk dibunyikan pengawas:

a. Memastikan dan mengawasi peserta memasuki ruangan dengan tidak membawa catatan ke dalam bentuk apapun kecuali alat tulis.

b. Membaca tata tertib peserta sebelum tes dimulai.

c. Menyampaikan daftar hadir peserta rangkap dua dan pengawas membubuhkan tanda tangan pada setiap lembar daftar hadir peserta.

3. Mengisi berita acara dan menandatanganinya.

4. Semua lembar soal yang tidak terpakai diparaf oleh pengawas di sebelah sudut atas dan dimasukkan kembali ke dalam amplop soal.

5. Mengizinkan peserta yang terlambat setelah mendapatkan izin dari panitia.

6. Selama tes berlangsung pengawas:

a. Menjaga ketertiban dan ketenangan

b. Melarang orang lain yang tidak berkepentingan berada disekitar ruangan.

c. Mengawasi pelaksanaan tes tanpa banyak berbicara atau berjalan jalan di luar ruangan

7. Setelah tanda selesai dibunyikan pengawas memerintahkan peserta menyimpan pekerjaannya dan disimpan di atas meja masing masing kemudian peserta dipersilahkan meninggalkan ruangan.

8. Mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban, lembar soal, daftar hadir peserta dicocokkan dengan jawaban kemudian disusun sesuai dengan nomor urut, ditambah berita acara dan daftar hadir dimasukkan ke dalam amplop.

9. Menyerahkan hasil pekerjaan kepada panitia penyelenggara.

101 Great Answers to the Toughest Interview Questions


Source : https://www.abdidesa.com/2019/05/contoh-tata-tertib-pengawas-pat-semua.html

Kamis, 03 Januari 2019

✔ Contoh Tata Tertib Peserta Penilaian Akhir Tahun Pat Untuk Semua Sekolah Abdi Desa

Tata tertib peserta adalah salahsatu lembaran yang wajib ada dalam menjalankan PAT, tata tertib wajib ditempelkan di papan pengumuman sebelum PAT dilaksanakan.

imageSelain ditempelkan di papan pengumuman, tata tertib peserta juga dilampirkan dalam map pengawas. Hal ini bertujuan agar setiap pengawas dapat melihat aturan yang berlaku pada sekolah tersebut dalam melaksanakan kegiatan PAT.

Berikut kami berikan contoh tata tertib peserta dalam kegiatan PAT yang biasa digunakan untuk mempermudah pekerjaan para panitia kegiatan PAT di sekolah.

TATA TERTIB PESERTAPENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT)TAHUN AJARAN ... 1. Peserta memasuki ruangan 15 menit sebelum tes dimulai.

2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan.

3. Peserta harus menyediakan alat tulis sendiri yang sekiranya diperlukan selama tes berlangsung.

4. Peserta wajib mengisi daftar hadir. 5. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu.

6. Peserta yang datang terlambat boleh mengikuti tes setelah mendapatkan izin dari panitia dan pengawas ruang.

7. Peserta yang ingin keluar karena sesuatu hal, boleh meminta izin kepada pengawas ruang.

8. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah mengerjakan soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah selesai mengikuti tes.

9. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda bel dibunyikan dan tidak diperkenankan meninggalkan ruangan sebelum tanda selesai dibunyikan.

10. Selama tes berlangsung peserta tes dilarang.

a. Menanyakan jawaban kepada siapapun

b. Bekerja sama dengan peserta lain.

c. Memperlihatkan lembar jawaban kepada peserta lain atau sebaliknya.

11. Peserta meninggalkan ruangan dengan tenang, tertib dan aman setelah lembar jawaban dan lembar soal diserahkan kepada pengawas ruang.

12. Peserta yang melanggar tata tertib dikeluarkan dari ruangan dan dianggap gugur serta diberi nilai nol (0).

TATA TERTIB UNBK 2019


Source : https://www.abdidesa.com/2019/05/contoh-tata-tertib-peserta-penilaian.html