Tampilkan postingan dengan label diketahui. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diketahui. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Januari 2019

✔ 9 Shortcut Komputer Yang Wajib Diketahui Abdi Desa

Shortcut adalah penggunaan jalan pintas dengan menekan tombol di dalam keyboard secara berbarengan. Beberapa shotcut ini sengaja diciptakan untuk mempermudah user dalam mengedit dokumen atau file yang akan digarap.

imageHampir semua aplikasi dalam computer menyediakan shortcut sebagai langkah cepat dalam pengeditan atau penyusunan dan shortcut tersebut memiliki fungsi yang sama.

Untuk aplikasi, anda tidak perlu khawatir mengenai langkah bagaimana penggunaan shortcut tersebut, karena sebenarnya telah dimudahkan dengan adanya symbol pada bagian huruf tertentu.

Misalnya, anda masuk ke bagian menu insert di aplikasi Microsoft word, anda akan menemukan dalam menu tersebut bagian huruf yang digarisbawahi. Anda cukup klik saja huruf di keyboard yang sesuai dengan huruf yang digaris bawahi.

Tetapi, Kali ini kami ingin fokuskan bagian shortcut dalam windows. Karena kami berfikir bahwa tidak ada panduan atau symbol tertentu yang mengharusnya kita untuk menggunakan shortcut, selain memang kita cari sendiri fungsi shortcutnya.

Pertama, Gambar Windows + e berfungsi untuk membuka jendela baru.

Kedua, Alt + Space + C  berfungsi untuk menutup jendela. Kita bisa gunakan alt + Space + M untuk maksimalkan jendela atau alt + space + N untuk  minimalkan tampilan jendela.

Ketiga, Alt + tab berfungsi untuk memilih jendela mana yang akan dibuka selanjutnya. Dengan catatan, kita harus membuka terlebih dahulu 2 atau 3 jendela agar shortcutnya berfungsi dengan baik.

Keempat, Gambar Windows + tanda arah. Disini ada 4 tanda arah apabila menggunakan gambar windows + ← maka berfungsi agar jendela berada rata ke kiri, apabila gambar windows + → maka jendela berada rata ke kanan (tergantung posisi awal dari jendelanya itu sendiri). Apabila menggunakan gambar windows + ↑ maka berfungsi untuk maksimalkan jendela (shortcut akan berfungsi disaat jendela dalam keadaan ukuran tidak maksimal) dan apabila gambar windows +↓ berfungsi untuk mengembalikan ke tampilan sebelumnya, jika diklik 2 kali tanda arahnya maka berfungsi sebagai minimalis jendela.

imageKelima, Alt + F4 berfungsi untuk menutup jendela.

Keenam, F3 berfungsi untuk menu search apabila windows explorer suda terbuka.

Ketujuh, alt +  ← berfungsi untuk mengembalikan ke langkah sebelumnya (hanya berfungsi saat windows explorer dalam keadaan terbuka), sebaliknya kita juga bisa gunakan  alt + → untuk menuju ke langkah selanjutnya (hanya berfungsi apabila sudah ada histori langkah ke menu selanjutnya).

Kedelapan, tab berfungsi untuk berpindah dari menu ke menu lainnya (lagi lagi windows explorer dalam keadaan terbuka).

Kesembilan, gambar tanpa panah kecil fungsinya sama dengan tombol kanan mouse.

imageSelanjutnya tinggal menggunakan menu lain yang terdapat dalam keyboard yang memiliki fungsi masing-masing. Seperti backspace, delete, page up, page down, home, dan end.

Dari langkah-langkah diatas kita dapat simpulkan bahwa shortcut tersebut hanya dapat difungsikan dalam keadaan windows explorer terbuka.

Karena disini kami ingin arahkan bagaimana supaya tidak ketergantungan lagi pada mouse, sehingga suatu saat nanti apabila mouse mulai rusak atau menyebalkan karena susah dioperasikan, kita bisa maksimalkan keyboard yang ada sebagai langkah alternative penggunaan mouse dan juga sebagai alternative cara agar pekerjaan cepat selesai.

Semoga langkah –langkah ini dapat membantu agar pekerjaan cepat selesai. Terimakasih.

Data Analysis in R by Dustin Tran


Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/9-shortcut-komputer-yang-wajib-diketahui.html

Kamis, 10 Januari 2019

➥ Istilah Istilah Dalam Administrasi Desa Yang Wajib Diketahui Perangkat Desa Abdi Desa

Ada beberapa istilah yang muncul dalam setiap pengelelolaan administrasi Desa. Istilah ini penting untuk diketahui oleh perangkat Desa.

Sebab dengan mengetahui Istilah tersebut dapat mempermudah kinerja perangkat Desa.

imageAdapun Istilah yang wajib diketahui sebagai berikut:

1. BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.

2. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Desa adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan Desa serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

3. Dana Perimbangan Desa adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan kepada Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan.

4. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.

5. Sumber Pendapatan Desa adalah terdiri atas Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten untuk Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten serta Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

9. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

11. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Desa.

12. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

13. Tim Pelaksana Keuangan Desa (TPKD) adalah Kepala Desa sebagai Pengangungjawab Kegiatan, Sekretaris Desa sebagai Koordinator Kegiatan dan Bendahara Desa adalah Urusan dan Keuangan

14. Satuan Kerja Pengguna Anggaran Desa (SKPAD) adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Sekretaris BPD, Ketua LPMD, Ketua TP.PKK dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

15. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat SKPK Desa adalah perangkat Desa pada pemerintah Desa selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Desa.

16. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKP Desa yang dipimpinnya.

17. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah dan Desa

18. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi SKP Desa.

19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

20. Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

21. Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPDesa) adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala desa dan dipimpin oleh sekretaris desa yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala desa dalam rangka penyusunan APB Desa yang anggotanya terdiri dari Bendahara desa, Sekretaris BPD, Ketua LPMD, Ketua TP.PKK dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

22. Kebijakan Umum APB Desa (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

23. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPDesa untuk setiap program sebagai sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPDesa sebelum disepakati dengan BPD.

24. Prioritas dan Plafon Anggran (PPA) adalah program proritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPDesa untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPDesa setelah disepakati dengan BPD.

25. Rencana Kerja dan Anggaran SKPDesa (RKA-SKPDesa) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPDesa serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APB Desa.

26. Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.

27. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan (bendahara pengeluaran) untuk mengajukan permintaan pembayaran.

28. SPP–Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

29. SPP-Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

30. SPP-Tambahan Uang Langsung (SPP-TU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPDesa yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.

Sumber: Manajemen Keuangan Desa

10 Singkatan Unik yang Jarang Diketahui Orang


Source : https://www.abdidesa.com/2018/07/istilah-istilah-dalam-administrasi-desa.html

Selasa, 08 Januari 2019

✅ 4 Permasalahan Pemerintahan Desa Yang Wajib Diketahui Abdi Desa

Setiap Desa memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Ini terjadi karena berbedanya letak strategis desa.

Ada 4 aspek yang umumnya dihadapi oleh mayoritas desa. Aspek inilah yang mesti dihadapi dengan perencanaan pengelolaan yang matang.

Supaya desa dapat mengoptimalkan seluruh kekayaan yang ada, serta mampu mengharumkan nama Bangsa.

imageAdapun 4 aspek permasalahan yang terjadi di desa antara lain:A. Aspek Money

Sumber keuangan desa relatif kecil dan masih belum berlakuknya alokasi dana desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku. B. Aspek ManAspek man dapat dikatagorikan dari segi kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas jumlah perangkat desa disebagian besar desa masih relatif sedikit hal ini disebabkan salah satunya minat untuk menjadi perangkat desa kurang karena volume pekerjaan sedikit dan kurangnya jaminan hidup yang lebih baik.

Secara kualitas yaitu pendidikan formal dan pendidikan dan pelatihan kepala desa dalam bidang pemerintahan desa.

Selain itu karena pengaruh politik kepala desa tejadi budaya ganti kepala desa bergantilah seluruh perangkat desa, sehingga perangkat desa seolah-olah seperti kabinet. C. Aspek Material

Aspek material seperti sarana dan prasarana. Prasarana pemerintahan desa dapat dilihat hampir sebagian besar desa tidak mempunyai kepala desa dan sarana seperti meja, kursi, buku-buku administrasi, arsip dan sebagainya.

Bahkan terjadi juga budaya ganti kepala desa ganti balai desa berikut sarananya.

Dilihat dari prasarana kantor desa dapat dikategorikan menjadi : 1. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi baik, memadai dan tanah berstatus milik desa.

2. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi baik memadai dan tanahnya milik pribadi.

3. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi baik tetapi tidak memadai dan tanah berstatus milik desa.

4. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi baik tetapi tidak memadai dan tanahnya berstatus milik pribadi.

5. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi rusak, memadai dan tanah berstatus milik desa.

6. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi rusak memadai dan tanahnya milik pribadi.

7. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi rusak tetapi tidak memadai dan tanah berstatus milik desa.

8. Desa yang mempunyai kantor desa kondisi rusak tetapi tidak memadai dan tanahnya berstatus milik pribadi.

9. Desa yang tidak mempunyai kantor desa. Disamping itu klasifikasi kepemilikan kantor desa dapat juga dikategorikan desa yang mempunyai kantor desa yang dipergunakan dan tidak dipergunakan.

D. Aspek Methode

yaitu belum berjalannya agenda pemerintahan desa.

Secara umum desa belum mempunyai agenda dalam setiap tahun anggaran berjalan (bulan Januari sd Desember).

Kegiatan pemerintahan desa seperti penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa, rapat-rapat BPD dalam pembahasan Perdes dan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa belum berjalan.

Kegiatan pemerintahan desa seperti rapat hanya ketika ada program dari Pemerintah Daerah.

Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Desa

Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Kantor Presiden, 4 Maret 2020


Source : https://www.abdidesa.com/2018/08/4-permasalahan-pemerintahan-desa-yang.html