Berikut perbedaan desa lama dan desa baru berdasarkan UU desaDesa Lama 1. Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No. 72/20052. Asas utama, Desentralisasi-residualitas.3. Kedudukan, Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.5. Kewenangan dan program desa sebagai Target6. Desa sebagai lokasi proyek dari atas7. Desa sebagai Obyek8. Desa menggunakan pendekatan Imposisi dan mutilasi sektoralDesa Baru1. Payung hukum UU No. 6/20142. Asas utama, Rekognisi-subsidiaritas3. Desa Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.5. Kewenangan dan program desa sebagai mandat6. Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan7. Desa sebagai subyek8. Desa menggunakan pendekatan Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasiItulah perbedaan desa lama dan desa baru menurut UU Desa. Semoga bermanfaat. Crochet Duster Cardigan | Pattern & Tutorial DIY
Source : https://www.abdidesa.com/2019/12/8-perbedaan-desa-lama-dan-desa-baru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar