Tampilkan postingan dengan label penyusunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyusunan. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Januari 2019

✅ Cara Memudahkan Penyusunan Lpj Pembangunan Desa Abdi Desa

imagePada kesempatan kali ini kami ingin men-share terkait cara penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Pembangunan Desa.

Secara garis besar untuk menyusun sebuah LPJ itu tidak jauh berbeda dengan penyusunan LPJ lainnya. Baik itu LPJ pendidikan, LPJ kepanitiaan dan lain sebagainya.

Namun karena dana yang dikeluarkan dari pemerintah, maka dalam penyusunannya pun harus benar-benar tersusun dengan rapi. Dan tidak ada satu pun yang tertinggal.

Nah terkait dengan penyusunan LPJ Desa. Kami simpulkan langkah-langkah untuk memudahkan cara penyusunan LJP Desa.

1. LPD (Laporan Penggunaan Dana)

Hal yang paling utama dalam menyusun LPJ adalah kita harus pahami terlebih dahulu RPD (Rencana Penggunaan Dana) yang telah dibuat sebelum melakukan pencairan.

RPD adalah syarat utama untuk mencairkan Dana desa, selain dari syarat lainnya yang harus dipenuhi tentunya.

Didalam RPD ini tertuang Rencana-Rencana Penggunaan Dana dalam bentuk alokasi pertiap bahan kebutuhan.

Biasanya Alokasi dana akan terpecah ke dalam beberapa bagian seperti OP TPK, Alat dan Bahan, Upah, Pajak.

dari masing-masing alokasi tersebut adalah hasil dari analisa kebutuhan yang akan direncanakan.

Maka dari itu penting untuk menganalisa anggaran biaya perkebutuhan mulai dari harga bahan sesuai dengan realnya, biaya upah dan lain sebagainya.

Hal ini dimaksud agar tidak terjadi adanya SILPA atau MINUS didalam LPJ yang dibuat nanti.

kemudian setelah kita pahami ini, baru kemudian kita buat LPJnya dengan Nama LPD yaitu Laporan penggunaan dana.

2. BKU (Buku Kas Umum)

Setelah selesai membuat LPD (Laporan penggunaan Dana), maka silahkan tuangkan ke dalam BKU dari setiap pembelian bahan yang dilakukan.

Didalam format BKU akan tercantum kode Transaksi. Hal ini dimaksudkan setiap kode transaksi itu harus ada lampiran sebagai tanda bukti bahwa transaksi yang dilakukan benar adanya.

Lampiran tersebut bisa berbentuk Kwitansi, Nota dan Kwitansi, Daftar Honor dan lain sebagainya. Tergantung pada deskripsi BKUnya.

Silahkan untuk cek format BKU, LPD dan RPD di artikel kami lainnya.

Secara garis besar kita hanya perlu memahami deskripsi BKU, Kode transaksi dan kemudian berikan lampirannya atas transaksi tersebut.

3. OP TPK (Operasional TPK)

Anggaran Operasional ini juga tidak kalah pentingnya. Kenapa? Sebab didalam deskripsinya nanti akan terpecah kedalam beberapa bagian anggaran.

Kalau sudah terpecah maka akan banyak lampiran yang harus dilampirkan sebagai buktinya.

Anggaran Operasional biasanya mencakup keseluruhan kebutuhan pengelola kegiatan dalam hal ini adalah TPK. Seperti Honor TPK, Transport TPK, photocopi, Dokumentasi, Sertifikasi dan lain sebagainya.

3 hal inilah yang apabila kita pahami maka akan memudahkan kita dalam melakukan penyusunan LPJ pembangunan.

Semoga bermanfaat.

Cara membuat Bobot progress pekerjaan


Source : https://www.abdidesa.com/2017/12/cara-memudahkan-penyusunan-lpj.html

Rabu, 16 Januari 2019

✅ Langkah Langkah Penyusunan Rpjmdes Desa Abdi Desa

RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Dalam perencanaan pembangunan Desa, pemerintah desa wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah.

Penyusunan RPJMDes ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

Selain RPJMDes, pemerintah Desa juga memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Kerja Desa (RKP Desa). Lalu bagaimana langkah-langkah Penyusunan RPJM Desa?Alur dan langkah pertama adalah Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikut sertakan unsur masyarakat Desa.

RPJMDes dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program serta kegiatan Kabupaten/Kota.

imageAdapun langkah penyusunannya dilakukan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Pembentukan tim penyusun RPJMDes

Kepala Desa dalam hal ini memiliki kewenangan untuk membentuk tim penyusun RPJMDes, yang terdiri dar:a. Kepala Desa selaku pembinab. Sekretaris Desa selaku ketuac. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dand. Anggota yang berasal dari perangkat Desa, LPM, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.2. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota

Tim penyusun yang telah terbentuk harus melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan dengan Kabupaten/Kota.

3. Pengkajian keadaan Desa

Tim penyusun RPJMDes melakukan kajian dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa meliput: Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan Masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil kajian. 4. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah Desa

BPD menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil kajian Desa. Cakupan musyawarah tersebut nantinya menyepakati bahasan: laporan hasil kajian Tim, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa, serta rencana kegiatan prioritas.

5. Penyusunan Rancangan RPJMDes

Tim penyusun menyusun RPJMDes berdasarkan berita acara. Rancangan tersebut dituangkan dalam format rancangan RPJMDes yang dilampiri dokumen RPJMDes.

Tim penyusun menyampaikan ke Kepala Desa, kemudian diperiksa, lalu selanjutnya penyusun melakukan perbaikan atas arahan Kades.6. Penyusunan Rencana Pembangunan melalui Musyawarah perencanaan pembangunan

Kepala Desa menyelenggarakan kembali musyawarah perencanaan pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati RPJMDes.

Musyawarah ini diikuti oleh: Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, perwakilan kelompok tani dan lain sebagainya.

Itulah langkah-langkah penyusunan RPJMDes. Semoga bermanfaat.

GAMBARAN UMUN UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014


Source : https://www.abdidesa.com/2018/05/langkah-langkah-penyusunan-rpjmdes-desa.html