Terkhusus bagi guru dibawah naungan kemenag, yang mengandalkan gaji dari yayasan setempat yang begitu minim. Kalau dirata-ratakan paling tidak guru honorer hanya mampu mendapatkan gaji kisaran 500-600 ribuan, itupun cair 3 bulan sekali.
Kalo dihitung perbulan maka gaji guru honor perbulan hanya mendapatkan 200 ribu saja perbulan. Miris bukan?.
Profesi guru memang tidak sekadar mencari uang, karena yang terpenting adalah keikhlasan bagaimana agar ilmu bisa tersampaikan dengan baik kepada murid. Maka dari itu, seorang guru dianjurkan untuk mengais rizki dari jalan lain.Biarkan profesi guru menjadi sampingan. Ini adalah pilihan realitas.
Nah ada kabar baik bagi para guru honorer khususnya dibawah naungan kemenag yaitu dengan adanya system pendataan secara online.Sehingga dari tiap masing-masing guru, bisa melakukan pendataan sendiri.
Pendataan sistem online ini dicarangkan kedepan agar menjadi sumber rujukan segala informasi, baik fungsional, sertifikasi, inpasing, dsb.Sehingga para guru honorer yang mengajar dibawah naungan kemenag wajib mendaftarkan diri ke sistem online ini, dengan masuk ke website simpatika.com
Nah, dengan akun ini nantinya akan secara bertahap memunculkan NPK. Apa itu NPK? Bagaimana Fungsinya?. Berikut penjelasannya.NPK singkatan dari Nomor Pendidik Kemenag yang berfungsi sebagai pendataan guru secara nasional. NPK adalah NUPTK kemenag. Bagaimana cara mendapatkannya?.Untuk mendapatkannya, guru (sudah berijazah S1/akta IV) wajib daftar terlebih dahulu ke akun simpatika. Serta pastikan pegID sudah berbintang warna hijau. Artinya pegID aktif dan sudah disetujui oleh kantor kemenag kota setempat.Nah, jika sudah demikian, silahkan tunggu keaktifan pegID selama 4 Semester atau 2 tahun (mengabdi di sekolah selama 2 tahun). NPK akan secara otomatis keluar dengan sendirinya.
Baik saya kira itulah informasi terkait wajibnya guru honorer mendapatkan NPK bagi guru naungan kemenag. Semoga artikel ini dapat membantu kita semua dan bagi yang masih kebingungan terkait informasi ini bisa tinggalkan komentar dibawah ini . Mari kita share bersama demi kemajuan guru Indonesia.Source : https://www.abdidesa.com/2018/06/guru-honor-madrasah-wajib-miliki-npk.html
Kabar gembira bagi para guru honorer di bawah naungan kemenag tingkat MD, MI, MTs, MAN baik negeri maupun swasta. Dalam peningkatan mutu pendidikan, sesuai dengan surat edaran no: 2940/SJ/DJ .I/DT.I/HM.00/4/2016 bahwa Sekjen Kemenag RI menginstruksikan kepada seluruh Guru Madrasah dan Pendidikan Agama untuk menggunakan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) berbasis SIAP Online yang beralamat pada laman http://simpatika.kemenag.go.idAkun ini yang nantinya difungsikan sebagai data pusat dalam memberikan informasi dan bantuan kepada seluruh guru. Sehingga setiap guru, selain mendapatkan informasi yang akurat, akun Simpatika dijadikan sebagai acuan data dalam penyampaian berbagai program pemerintah baik berupa Diklat, UKG, PLPG maupun program tunjangan-tunjangan lainnya.Maka dari itu, penting bagi para guru honorer yang memang masih mengandalkan dana BOS sebagai gaji pertriwulannya agar segera mendaftarkan langsung secara online melalui akun simpatika. Karena akun simpatika ini dijadikan sebagai akun dalam pengajuan NUPTK, Sertifikasi dan penerbitan NRG.Setelah mendaftarkan diri ke akun simpatika, maka Kemenag akan mengeluarkan Peg ID kepada guru tersebut untuk keperluan data kemenag selanjutnya. Setelah itu, guru dianggap aktif sebagai guru honor naungan Kemenag, serta berhak untuk mencetak kartu identitas yang dikeluarkan oleh Kemenag dengan masa aktif periode 1 semester.Tentu ini adalah langkah awal menuju tahap selanjutnya yang berguna untuk proses persyaratan-persyaratan dalam pengajuan NUPTK, Sertifikasi, dan penerbitan NRG secara otomatis oleh sistem.Nah, setelah menyelesaikan proses ini. Guru diharapkan dapat menunaikan kewajibannya untuk mendidik dan mengajar siswa tanpa khawatir dengan administrasi data di Kemenag.Berikut screenshoot surat edaran resminya dari Kemenag RI.Semoga bermanfaat.
Dalam rangka mempermudah dalam mengelola administrasi data guru di bawah naungan kemenag.