Senin, 07 Januari 2019

➢ Guru Honor Madrasah Segera Daftarkan Diri Abdi Desa

imageKabar gembira bagi para guru honorer di bawah naungan kemenag tingkat MD, MI, MTs, MAN baik negeri maupun swasta. Dalam peningkatan mutu pendidikan, sesuai dengan surat edaran no: 2940/SJ/DJ .I/DT.I/HM.00/4/2016 bahwa Sekjen Kemenag RI menginstruksikan kepada seluruh Guru Madrasah dan Pendidikan Agama untuk menggunakan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) berbasis SIAP Online yang beralamat pada laman http://simpatika.kemenag.go.idAkun ini yang nantinya difungsikan sebagai data pusat dalam memberikan informasi dan bantuan kepada seluruh guru. Sehingga setiap guru, selain mendapatkan informasi yang akurat, akun Simpatika dijadikan sebagai acuan data dalam penyampaian berbagai program pemerintah baik berupa Diklat, UKG, PLPG maupun program tunjangan-tunjangan lainnya.Maka dari itu, penting bagi para guru honorer yang memang masih mengandalkan dana BOS sebagai gaji pertriwulannya agar segera mendaftarkan langsung secara online melalui akun simpatika. Karena akun simpatika ini dijadikan sebagai akun dalam pengajuan NUPTK, Sertifikasi dan penerbitan NRG.

Setelah mendaftarkan diri ke akun simpatika, maka Kemenag akan mengeluarkan Peg ID kepada guru tersebut untuk keperluan data kemenag selanjutnya. Setelah itu, guru dianggap aktif sebagai guru honor naungan Kemenag, serta berhak untuk mencetak kartu identitas yang dikeluarkan oleh Kemenag dengan masa aktif periode 1 semester.Tentu ini adalah langkah awal menuju tahap selanjutnya yang berguna untuk proses persyaratan-persyaratan dalam pengajuan NUPTK, Sertifikasi, dan penerbitan NRG secara otomatis oleh sistem.Nah, setelah menyelesaikan proses ini. Guru diharapkan dapat menunaikan kewajibannya untuk mendidik dan mengajar siswa tanpa khawatir dengan administrasi data di Kemenag.Berikut screenshoot surat edaran resminya dari Kemenag RI.Semoga bermanfaat.imageimage
Source : https://www.abdidesa.com/2018/09/guru-honor-madrasah-segera-daftarkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar