Senin, 28 Januari 2019

➥ Contoh Surat Sppd Desa Abdi Desa

Kali ini kami akan ngeposting contoh SPPD. perlu diketahui bahwa surat SPPD ini sangat penting keberadaan bagi lembaga kepemerintahan. apalagi perangkat desa yang berada di bawah naungan pemerintahan dalam negeri. semua yang dikeluarkan melalui staf keuangan desa kepada perangkat haruslah disertakan dengan surat ini, agar bisa dipertanggung jawabkan pada akhir triwulannya sebagai laporan ke pemerintah pusat. imageContoh ini untuk mempermudah, agar tidak perlu lagi untuk membuat manual di dalam microsoft excel. jadi langsung saja download. file nya berbentuk pdf. apabila ingin di edit maka silahkan untuk instal terlebih dahulu pdf to word nya disini.untuk mendownlad contoh Surat tersebut silahkan klik disini. atau dowload file SPPDSemoga bermanfaat.. 
Source : https://www.abdidesa.com/2016/02/contoh-surat-sppd-desa.html

Minggu, 27 Januari 2019

✔ Dokumen Administrasi Syarat Daftar Calon Kepala Desa Abdi Desa

Wilayah Indonesia memang wilayah terluas di Asia Tenggara. Kita harus bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena kekayaan alam yang melimpah baik di daratan maupun lautannya.

Dengan luasnya wilayah, maka untuk mengatur pengelolaan ketata-negaraan disesuaikan dengan kondisi pada daerah masing-masing. Berbicara tentang Desa, Negara Indonesia masih menggunakan 2 sistem tata kelola desa.

Pertama, kelurahan yaitu kepala desa yang diangkap langsung oleh pemerintah. Kedua, Desa yaitu seseorang yang berhak untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri jadi kepala desa. Terlebih memiliki pengaruh yang besar pada pedesaan itu sendiri. Tanpa perlu memiliki gelar pendidikan yang tinggi. Hanya saja memang ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh calon kepala desa, apabila ia ingin mencalonkan dirinya.Syarat-syarat tersebut diantaranya:Surat keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara Indonesia dari pejabat pemerintah daerah yang menangani bidang kependudukan dan pencatatan sipilSurat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukupSurat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila,Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup  Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama atau sederajat dan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta memperlihatkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar asli  Fotocopy akta kelahiran atau surat kenal lahir, dan memperlihatkan akta kelahiran atau surat kenal lahir asli  Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga desa setempat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenangSurat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempatSurat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebihSurat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hokum tetap;Surat keterangan tidak pernah menjadi Kepada Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari camat atas nama BupatiSurat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukupSura keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit UMUm DaerahSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempatDaftar riwayat hidup lengkapFotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Pas Photo terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna 3 (Tiga) lembarMembuat dan menandatangani Fakta Integritas yang bermaterai cukup Membuat dan menandatangani Fakta Integritas yang bermaterai cukup Surat keterangan telah mengikuti pembekalan bakal calon Kepala Desa dan lulus uji pengetahuan dasar bidang kepemimpinan dan teknik pemerintahan desa dari pejabat yang menangani urusan Kepala Desa Surat Pernyataan Mampu Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi yang beragama Islam, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukupFotocopy dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir masa jabatan kepala Desa,bagi calon dari kepala desa maupun mantan kepala desaSurat izin cuti dari Bupati, bagi calon dari Kepala DesaSurat izin cuti dari pejabat yang menangani bidang pemerintahan desa, bagi calon dari perangkat desaSurat persetujuan tertulis dari bupati, bagi calon dari mantan kepala desaSetelah melengkapi document administasi diatas, maka dibuat sebuah ceklis document yang nanti dilampirkan kemudian diserahkan kepada panitia pemilihan Kepala Desa untuk ditandatangani.Seperti contoh dibawah ini.Tabel ini menunjukkan bagian atas lembarnya.imageTabel menunjukkan bagian bawah.imageSilahkan lengkapi bagian kosongnya, dan ceklis apa saja yang sudah dilengkapi. Untuk file kami sudah sediakan dalam bentuk Microsoft word. Silahkan klik disini.

NYSTV - Hierarchy of the Fallen Angelic Empire w Ali Siadatan - Multi Language


Source : https://www.abdidesa.com/2016/08/wilayah-indonesia-memang-wilayah.html

✅ Dibuka Lowongan Kerja Staf Sekretaris Bpd Desa 2017 Abdi Desa

imageKomitmen pemerintah terus berlanjut dengan membuka beberapa staf penting yang di tempatkan di desa. Staf ini terbilang baru karena pada tahun-tahun sebelumnya belum ada staf yang secara khusus berada di bawah BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Sebelumnya pemerintah secara secerantak mengangkat perangkat desa menjadi pegawai Kontrak daerah yang memiliki SK langsung dari Pemda. Ini adalah salahsatu gebrakan pemerintah untuk mewujudkan desa yang memiliki perangkat yang professional dalam administrasi desa.

Jika prangkat desa professional maka pelayanan akan cepat. Proses pembangun yang didukung oleh adminstrasi desa juga dapat dampak pengaruh yang besar. Karena pepatah mengatakan: jika ingin maju suatu lembaga, ambillah pegawai yang professional di bidangnya.

Pada akhir tahun 2017 ini, Pemerintah daerah telah merekomendasikan kepada kepala desa untuk mengangkat Staf Sekretaris BPD yang nantinya ditempatkan di kantor desa.

Staf Sekretaris BPD memiliki waktu jam kerja yang sama dengan perangkat desa lainnya. Pihak desapun berkewajiban untuk memfasilitasi setidaknya kursi dan meja untuk Staf sekretaris BPD.

Untuk lowongannya sendiri, silahkan datang ke kantor desa masing-masing dengan membawa surat lamaran dengan ketentuan;

Surat Lamaran KerjaPas photo 3x4 3 lembarIjazah terakhir dilegalisir

Untuk gajinya sendiri per bulan sekitar Rp. 500.000 yang dicairkan pertriwulan sekali. Sehingga pada waktu pencairan, paling tidak mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.500.000,-

Lowongan ini diprioritaskan untuk para IRT warga desa setempat yang memang ingin membantu mencari nafkah suaminya.

Semoga informasi ini bermanfaat. Salam abdi desa.. 


Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/dibuka-lowongan-kerja-staf-sekretaris.html

✔ Kumpulan Contoh Surat Administrasi Desa Lengkap Abdi Desa

Berikut adalah beberapa contoh surat aktif yang biasa digunakan oleh perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

imageKami sediakan dalam bentuk microsoft word yang bisa langsung didownload secara gratis. File-file ini sudah kami sediakan dalam format kosong, supaya bisa langsung diisi dengan biodata masyarakat yang membutuhkan.Silahkan untuk klik tautan dibawah ini.Surat keterangan CeraiSurat Keterangan PindahSurat Keterangan NikahSurat Keterangan HewanSurat Keterangan E KTPSurat Keterangan HilangSurat Keterangan UsahaSurat Keterangan Waris dan Kuasa WarisSurat Pernyataan Belum Pernah MenikahSurat Pernyataan HibahSurat Pernyataan Jual BeliSurat Pernyataan KuasaContoh Surat SPPD DesaArtikel ini berkaitan dengan: Surat surat desa, surat penting desa, contoh surat, kumpulan surat, macam macam surat, surat undangan, kategori surat menyurat, dll.

SOAL UJIAN PERANGKAT DESA (part 1)


Source : https://www.abdidesa.com/2016/09/kumpulan-contoh-surat-desa.html

✅ Syarat Pemberkasan Pengangkatan Perangkat Desa Serta Alurnya Abdi Desa

imageDi beberapa kabupaten kini sudah mulai mengakui perangkat desa sebagai tenaga profesional dalam membantu administrasi desa.

Di Kabupaten Lebak, Banten misalnya. Pemerintah membuka lowongan kerja kontrak pemerintah dengan durasi kontrak yang cukup lama sekitar 30 tahun ke atas.

Ini artinya, Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk memecat perangkat desa apabila perangkat desa sudah mendapatkan SK penugasan dari pemerintah kabupanten.

Meskipun Kepala Desa sudah tidak lagi menjabat sebagai kepdes. Perangkat desa tetap akan melanjutkan tugasnya sebagai perangkat desa sampai masa kontraknya berakhir.

Gebrakan ini menunjukan komitmen pemerintah untuk administrasi desa yang lebih baik, juga memperhatikan bagaimana kesejahteraan perangkat desa ikut andil dalam menlancarkan proses kegiatan di desa.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelum adanya sistem kontrak langsung dari pemda. Perangkat desa acap kali diganti setiap pergantian kepala desa.

Hal ini akan menghambat kinerja admin desa. Karena orang baru biasanya awam pada adminstrasi desa. Akibatnya, pelayanan pada masyarakat lambat.

Dari pengalaman di daerah setempat untuk pemberkasan persyataran pengangkatan perangkat desa, para perangkat desa harus memenuhi syarat diantanya:

  • Photocopi KTP dilegalisir
  • Photocop KK dilegalisir
  • Ijazah terakhir dilegalisir 
  • Pas Photo Ukuran 3x4 dan 4×6
  • Surat Pernyataan bermateri 6000
  • Surat Pernyataan Setia pada Pancasila bermateri 6000
  • Surat Tinggal Domisili dari desa dilegalisir 
  • KIR doker dilegalisir 
  • SKCK dari Polres Setempat dilegalisir
  • SK dari Pengadilan Negeri dilegalisir
  • SK dari Kejaksaan Negeri Dilegalisir
  • Semua berkas tersebut dibuat 4 rangkap dan dimasukan ke dalam Map kemudian diserahkan pada Kecamatan.

    Untuk alurnya sendiri. Biasanya kadang kita kebingungan dalam prosesnya di lapangan. Karena terlihat saking banyaknya berkas yang harus disiapkan. Padahal jika tahu alurnya, pemberkasan ini cukup mudah. Sehingga pemberkasan jadi lebih ringan.

    Berikut kami informasikan bagaimana tahap dalam melengkapi pemberkasan tersebut.

    1) Untuk legalisir Photocopi KTP dan KK silahkan untuk datang ke kantor Pencatatan sipil daerah. Dengan membawa KK asli dan KTP asli. Petugas Sipil biasanya hanya memberikan maksimal 10 lembar legalisir. Ini sudah cukup untuk pemberkasan.

    Tapi untuk berjaga-jaga silahkan buatkan saja 10 rangkap. Karena ini nanti dibutuhkan saat minta SK dari Kejaksaan Negeri.2) Pastikan Ijazah terakhir dilegalisir dengan tanggal legalisir yang masih aktif (Tanggal legalisir tidak kadaluarsa) 4 rangkap

    3) Silahkan untuk dibuatkan Surat domisili dari desa tempat tinggal ditandatangani oleh Kepala Desa. 4 rangkap4) Silahkan untuk datang ke Puskesmas setempat untuk dibuatkan KIR dengan membawa KTP asli. Administrasi sekitar 25.000. (Beberapa daerah berbeda-beda).

    Untuk KIR sendiri, pada daerah tertentu diwajibkan dari Rumah Sakit Umum, untuk itu silahkan untuk tanyakan kembali ke kecematan. Apakah cukup dari puskesmas atau harus ke RSUD. Jangan lupa legalisir 4 rangkap. 5) Silahkan untuk datang ke Polres Setempat dengan membawa persyaratan agar dibuatkan SKCK, kemudian photocopi dilegalisir 4 rangkap atau lebih untuk berjaga-jaga, untuk persyaratan pembuatan SKCK sebagai berikut:

  • Photocopi KTP dan KK 
  • Pas photo ukuran 3x4 dan 4x6
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh polres
  • membayar admin 25.000
  • 6) Setelah mendapatkan Photocopi SKCK yang terlegalisir silahkan untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri. Dengan persyaratan sebagai berikut;
  • Photocopi KTP dan KK dilegalisir
  • Photocopi SKCK dilegalisir 
  • Pas photo ukuran 3×4 dan 4×6
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas setempat. 
  • Kemudian masukkan berkas tersebut ke dalam Map.

    7) terakhir, silahkan untuk datang ke kantor Pengadilan Negeri Daerah setempat. Dengan membawa;

  • Photocopi KTP dan KK dilegalisir
  • Photocopi SKCK dilegalisir 
  • Pas photo ukuran 3x4 dan 4×6
  • Mengisi formulir dari petugas setempat.
  • Nah, itulah langkah alur pemberkasannya. Untuk berjaga-jaga saja, silahkan untuk cetak photo ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing sekitar 20 lembar. Karena setiap instansi diharuskan untuk menyertakan photo sebagai persyaratan.

    Setelah semuanya lengkap, silahkan periksa kembali persyaratan sebelum diserahkan ke kecamat.

    Barulah kemudian menunggu hari pelantikan dari Bupati sebagai pengesahan bahwa kita adalan perangkat desa yang diangkat langsung oleh Bupati. Sebagai bukti nanti ada SK yang dikeluarkan oleh Bupati.

    Baik, itulah syarat dan alur pemberkasan pengangkatan calon Perangkat Desa. Semoga bagi daerah yang belum ada informasi terkait sistem kontrak langsung Pemda dapat pencerahan pemberkasan. Sehingga mempermudah proses pemberkasan itu sendiri. Salam abdi desa.. 

    Cara Penyusunan Peraturan Desa Perdes (Videoslide)


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/syarat-pemberkasan-pengangkatan.html

    ✅ Bagaimana Jika Nik Ktp Berbeda Dengan Kis Abdi Desa

    imageKartu Indonesia sehat atau lebih dikenal KIS adalah salah satu terobosan pemerintah dalam upaya meringankan beban masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

    KIS adalah kartu asuransi kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Sehingga apabila memiliki KIS, maka ada keringanan pengobatan dari Intansi kesehatan dengan cukup membawa KTP dan KIS itu sendiri.

    Program KIS terbagi menjadi 2 bagian,

    Pertama, KIS yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Tidak ada beban iuran perbulan untuk KIS kategori ini. Program KIS ini memang ditujukan bagi kurang mampu sehingga masyarakat yang mendapatkan KIS langsung bisa memanfaatkan fungsi dari KIS tersebut.

    Kedua, KIS Umum yaitu kartu yang mana kita harus membayar iuran perbulan kepada BPJS. Kategori ini terbagi kedalam beberapa kelas, tergantung dari kemampuan untuk membayar iuran perbulannya.

    Masalahnya adalah, Bagaimana Jika NIK KTP dan No KIS berbeda? apakah pihak rumah sakit akan tetap menerimanya?.

    Kejadian ini terjadi pada pasien di salah satu rumah sakit yang menolak KIS tersebut dengan alasan ada Perbedaan NIK antara KTP dan No KIS.

    Hasilnya, pasien tersebut harus membayar seluruh perawatan persalinannya dengan uang sendiri.

    Nah, untuk itu perlu kita cek kembali No tersebut apakah berbeda atau tidak, supaya tidak terulang kembali kejadian serupa seperti pasien tadi.

    Jika NIK KTP berbeda dengan No KIS, maka pihak rumah sakit tidak bisa membantu kita. Oleh sebab itu kita harus mengurus perbedaan tersebut secara mandiri ataupun diserahkan langsung kepada Desa.

    Kalo memang ingin mengurus sendiri silahkan langsung datang ke kantor BPJS kabupaten setempat dengan membawa KTP, KIS, dan KK. Sepengalaman saya, dengan membawa 3 persyaratan tersebut. Pihak BPJS sudah bisa membantu kita dalam merubah perbedaan tersebut.

    Atau jika tidak ingin merasa ribet, silahkan untuk datang ke kantor desa. Namun, kita memang harus punya sedikit pengertian kepada perangkat Desa karena pihak desa pun tetap mengurusnya ke kantor BPJS kabupaten setempat.

    Baik, itu saja informasi perihal perihal pengurusan perbedaan NIK ktp dan No KIS.

    Solusi Yang tidak Bisa daftar masukkan No NIK dan No kartu Keluarga dikatakan data tidak sesuai


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/bagaimana-jika-nik-ktp-berbeda-dengan.html

    ➤ Mengenal Daftar Istilah Dan Singkatan Lembaga Kpu Abdi Desa

    imageSemarak penyelenggaraan pemilihan calon pemimpin daerah telah usai. Di beberapa daerah telah berhasil dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

    Di Jakarta misalnya, KPU provinsi telah menetapkan Anies Baswedan sebagai Gubernur dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur baru yang akan memimpin Jakarta mulai Oktober 2017 mendatang.

    Kita doakan siapapun pemimpinnya, semoga ia adalah orang terbaik yang memiliki niat tulus untuk membangun Jakarta ke depan agar lebih baik.

    Tetapi jangan lupa, bahwa di tahun 2018 mendatang KPU Pusat akan mengadakan pemilihan calon kepala daerah serentak kembali di beberapa daerah. Baik Kabupetan, Kotamadya, maupun Provinsi.

    Untuk itu ada baiknya kita mengenal beberapa daftar istilah yang digunakan oleh lembaga KPU serta singkatan-singkatan yang acap kali saat berada di lapangan kita tidak mengetahui singkatan-singkatan tersebut. Akibatnya, kita sebagai pemilih tidak tahu Tupoksi dari beberapa panitia yang hadir pada saat pemilihan berlangsung.

    Yuk kita simak apa saja daftar istilah dan singkatan tersebut.

  • KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah Lembaga penyelenggara pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. 
  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yaitu panitia yang bertugas di tingkat kecamatan 
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara) yaitu panitia yang bertugas di tingkat desa/kelurahan
  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yaitu panitia pemungutan suara yang bertugas di TPS
  • TPS (Tempat Pemungutan Suara)
  • Anggota KPPS Sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota serta dibantu oleh 2 orang petugas ketertiban dan keamanan TPSIstilah lain sebagai Lembaga Pengawas:

  • BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan pemilu di pusat. Untuk tingkat kecamatan, desa dan di TPS dibentuk Panwas Kabupaten/Kota, Desa/Kelurasan, dan PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan)
  • DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
  • DPT (Daftar Pemilih Tetap) yaitu daftar nama penduduk warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih
  • DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat
  • DPPH (Daftar Pemilih Pindahan) yaitu daftar pemilih yang terdaftar di dalam DPT namun menggunakan hak pilih di TPS lain. 
  • Nah, itu dia beberapa Daftar istilah dan Singkatan yang digunakan oleh lembaga KPU. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesuksesan acara pemilihan berikutnya. Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi langsung website resmi milik kapu pusat.  Salam abdi desa..

    Sumber : Buku Panduan KPPS


    Source : https://www.abdidesa.com/2017/05/mengenal-daftar-istilah-dan-singkatan.html